Pasal Aborsi hingga Alat Kontrasepsi




Oleh : Khasanah Isma,
(Guru / pemerhati umat)



Kabar mengejutkan
datang dari pemangku kebijakan dinegeri ini , jelang purna tugasnya pada bulan Oktober 2024 mendatang , presiden Jokowi bukannya melakukan evaluasi kinerja selama masa kepemimpinannya yang dinilai banyak meninggalkan nilai rapor merah dari berbagai pengamat, malah menabung dosa besar buat generasi mendatang dikarenakan telah mengesahkan PP no 28 /2024 terkait legalisasi aborsi bagi korban pemerkosaan /tindak kekerasan seksual dan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar disekolah dengan mengatasnamakan UU kesehatan , alasan aturan
tersebut di sah kan adalah guna menekan tingginya angka hamil diluar nikah pada kalangan anak usia sekolah dan remaja, nampaknya pemerintah menyadari bahwa pelajar- remaja di negeri ini tengah dalam situasi yang tidak baik - baik saja, pasal tersebut tentu saja mengundang kontroversi diruang publik, banyak pihak yang menilai kebijakan ini berdampak fatal ,
sebab sama artinya dengan menormalisasi budaya free sex dikalangan pelajar karena memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi dan memudahkan orang melakukan aborsi , cukup dengan alasan telah menjadi korban pemerkosaan.

Dengan dikeluarkannya PP no 28 / 2024 ini semakin menegaskan bahwa indonesia adalah negara sekuler - liberal, demi menekan angka kehamilan diluar nikah , penghilangan janin yang tak berdosa pun dijadikan solusi bernegara , jelas - jelas hal ini mengabaikan aturan agama,
Dilain kesempatan , kecaman pun datang dari salah satu anggota komisi IX DPR RI yang mengatakan bahwa Kebijakan tersebut telah melenceng dari amanat Pendidikan Nasional yg berasaskan Budi pekerti luhur dengan menjunjung tinggi norma agama, penghilangan nyawa janin dan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar .( mediaindonesia.com)

Disamping itu , kebijakan ini pun dinilai
memberikan celah kepada berbagai pihak untuk dapat disalah gunakan , terutama bagi para penikmat zina , tentu akan semakin merajalela melakukan aksinya.
Hamil diluar nikah dengan pacar bisa mudah aborsi ,dengan alasan diperkosa, praktik prostitusi yang melibatkan anak- anak dibawah umur bisa tetap beroperasi , karena ada legalisasi aborsi,
Innaalillahi ,apakah hati nurani pemimpin negeri ini telah mati ?
pusat pelaporan analisis transaksi keuangan PPTKA( melalui media kompas ) melaporkan ada lebih dari 24 ribu anak usia 10 tahun hingga 18 tahun terlibat prostitusi, hal ini tak menutup kemungkinan akan bertambah lagi kasus sejenisnya jika pasal ini tak segera di revisi .

Pengamat Kebijakan Publik , Trubus Rahadiansyah menyebutkan legalisasi aborsi ini berpotensi disalah gunakan ,salah satunya adalah melalui suap ."Nanti banyak dokter ,klinik - klinik yang dibayar untuk membenarkan aborsi , karena alasan kekerasan seksual, padahal tidak,belum lagi praktik suap terhadap pihak kepolisiaan untuk mendapatkan surat keterangan sebagai korban, supaya bisa aborsi . Menurut saya Undang - undang ini jangan dibolehkan ,karena orang Indonesia nanti alasannya pasti gitu semua , kan surat polisi bisa dijual belikan"
Imbuhnya , kepada wartawan ,Jumat(2/8)

Kondisi Remaja Miris, Butuh Solusi yang Sistemis

Langkah pemerintah menetapkan Peraturan tersebut bukan sebagai pemecah masalah malah mewujudkan malapetaka, meski tak ditulis secara eksplisit kebolehan free seks dalam pasal tersebut namun dengan penyediaan alat kontrasepsi dan kemudahan melakukan aborsi sama artinya pemerintah menormalisasi budaya zina buat anak usia sekolah, inilah awal dari kekacauan berpikir, karena pola pikir yang dipakai untuk mengatur tatanan masyarakat adalah pola pikir sekuler ,yakni memisahkan nilai agama dari kehidupan , wajar jika solusi yang dihasilkan adalah solusi jangka pendek, setiap perkara hidup seseorang jika pola pikirnya sekuler maka tak lagi memikirkan apakah langkah yang diambilnya benar atau salah , baik atau buruk , halal atau haram, zolim atau tidak.

Ketika hukum adat dan norma masyarakat
tak lagi mampu mengatur satu masalah saja , yakni menekan perzinaan pelajar mengapa tidak mencoba saja kembali kepada fitrahnya, yaitu penggunaan hukum syariat , sejarah menuliskan , penerapan hukum syariat secara kaffah pernah terbukti ampuh menuntaskan berbagai masalah termasuk zina, hukum syariat yang terbukti menjadi efek jera bagi para pelaku zina mewajibkan pelakunya agar diberi hukuman 100 kali dera ( bagi pelaku zina yang belum menikah ) hingga hukuman rajam ( bagi pelaku zina yang telah menikah)

Sebagaimana firman Allah SWT :
" Pezina perempuan dan pezina laki- laki deralah masing-masing dari keduanya seratus kali ,dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan hukum Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian,dan hendaklah hukuman atas mereka disaksikan orang - orang mukmin ."( QS. Annur : 2)
Jika aturan ini diterapkan maka tak ada keraguan bahwa masalah zina akan terselesaikan.

Negara punya tanggung jawab besar untuk segera menyelesaikan perkara ini , karena zina adalah bagian dari dosa besar yang sangat dimurkai Allah setelah syirik.
Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda

مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ

Tidak ada dosa yang lebih besar disisi Allah setelah syirik, kecuali dosa seorang laki- laki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya ( HR. Ibnu Addun'ya)

Percayalah ,upaya mencari sebanyak banyaknya argumentasi yang mengarah kepada pemanfaatan hukum selain hukum Allah maka hasilnya adalah kebuntuan berfikir .

Ajaran Islam diturunkan bukan hanya sebagai agama yang mengatur ritual ibadah namun didalamnya ada seperangkat aturan yang mengatur tatanan hidup manusia , kondisi negeri ini sedang dalam titik terendah, karena berbagai kemaksiatan merajalela, maka tak ada lagi obat yang mampu menyembuhkan masyarakat yang tengah sakit ini kecuali diterapkannya aturan Islam secara kaffah , berhentilah untuk menolak syariat dan mengagungkan sistem yang datang dari barat , yakinlah, tidak ada yang mampu menekan tingginya perzinaan kecuali bila hukum Islam diterapkan, aqidah Islam hanya akan terlihat manfaatnya bila diambil sebagai aqidah negara ,campakan pola pikir sekulerisme ,terapkan Islam kaffah insya Allah indonesia menjadi berkah .[]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak