Mekanisme Islam Melindungi Kaum Perempuan dari Pemerkosaan.



Oleh : Ely Maryati



Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis,  untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal ini diatur dalam aturan pelaksanaan UU no 17/2023 melalui PP no 28/2024 tentang kesehatan. Kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan atau akibat tindak pidana kekerasan seksual,  harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atas usia kehamilan, sesuai dengan kejadian tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya. Korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapatkan pendampingan konseling, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi, berhak mendapat pendampingan hingga persalinan. Anak yang dilahirkankan berhak diasuh oleh ibunya atau keluarga nya. Namun jika tidak mampu dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara, sesuai dengan peraturan per- undang- undangan.

Menanggapi hal tersebut, ketua MUI bidang dakwah Bpk M, Cholil Nafis mengatakan, pasal terkait aborsi yang disahkan oleh pemerintah pada tanggal 26 Juli 2024 belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Beliau menjelaskan aborsi hanya dapat dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh. Hal ini tertuang dalam fatwa nomor 1/ Munas V1/MUI/2000 tentang melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah Nafkah al-ruh, hukumnya adalah haram. Kecuali jika ada alasan medis seperti ,  untuk menyelamatkan jiwa si ibu. MUI dengan tegas mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu atau mengizinkan aborsi.

Kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP/2024 dianggap salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban. Korban yang hamil diluar nikah terlebih karena pemerkosaan akan menanggung malu dan trauma. Jika akhirnya memilih mengaborsi janinnya, ia harus menanggung beban hukum. Karena telah menghilangkan nyawa si janin. Inilah beban ganda yang harus di tanggung korban.

Meski tindakan aborsi telah dilegalkan oleh pemerintah secara medis, tentu akan beresiko bagi perempuan yang menjalaninya. bahkan sampai menghilangkan nyawa ibunya sekaligus janinnya,  jika sampai terjadi pendarahan dan infeksi. Bagaimana pun aborsi adalah tindakan merampas hak hidup seorang calon manusia. Sedangkan hak hidup seorang manusia berasal dari sang pencipta yakni Allah SWT. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan hukum Islam atas aborsi yang diharamkan. Kecuali ada kondisi khusus yang di bolehkan hukum Syara. Sebagaimana Allah SWT berfirman " Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan  Allah (membunuh nya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar", (TQS Al- an'am 6 : 15).

Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini, sejatinya menunjukkan bahwa negara belum mampu memberi jaminan keamanan bagi perempuan. Meski pun sudah ada UU TPKS namun tidak mampu mengatasi kasus pemerkosaan. Semua ini menegaskan bahwa, Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu, negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuan.

Untuk menyelesaikan problem kekerasan seksual terhadap perempuan,  dibawah sistem yang diterapkan hari ini yakni Kapitalisme. Sejatinya tidak akan berhasil, sebab sistem inilah sumber pemerkosaan di negeri ini. Cara pandang yang memisahkan aturan agama dari kehidupan (Sekuler) telah menjadikan rakyat memandang bahwa, sumber kebahagiaan adalah kepuasan jasadiyah semata, termasuk kepuasan seksual. Selain itu, sistem hukum dalam sistem Kapitalisme sangat lemah dan tidak membuat efek jera bagi pelaku kemaksiatan dan kejahatan. Sungguh penerapan sistem Kapitalisme, telah gagal mewujudkan kehidupan yang menjamin perlindungan bagi perempuan. Sejarah telah membuktikan  hanya sistem Islam yakni Khilafah yang mampu memberikan perlindungan hakiki kepada perempuan. Syariat Islam memandang bahwa, perempuan adalah makhluk Allah yang wajib di penuhi hak- haknya dan dijaga kehormatannya.

Ada beberapa mekanisme sesuai tuntunan syariat,  yang akan dijalankan oleh negara di dalam sistem Islam, untuk melindungi kaum perempuan. Mekanisme pertama : Islam menerapkankan sistem pergaulan yang mengatur interaksi antara laki- laki dan perempuan, baik ranah sosial maupun privat. Islam memerintahkan laki- laki dan perempuan untuk menutup aurat dengan sempurna. Syariat Islam membatasi laki- laki dan perempuan kecuali dalam beberapa aktivitas, yang ada hajat untuk interaksi. 

Seperti : pendidikan di sekolah, kegiatan ekonomi di pasar dan layanan kesehatan di rumah sakit dan klinik. Mekanisme yang kedua : Islam menerapkan sistem pendidikan Islam,  yang meniscayakan terbentuk nya kepribadian Islam, yang menjadikan individu berprilaku sesuai tuntunan Islam. Sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan dan pergaulan bebas. Mekanisme yg ketiga : Islam memiliki sistem kontrol sosial,  berupa perintah amar ma'ruf nahi mungkar (TQS Ali Imron 3:104). Mekanisme yang ke - empat : Islam memuliakan  perempuan dan memberikan jaminan keamanan atas perempuan, melalui sistem sanksi yang tegas dan menjerakan.

Islam menetapkan sanksi bagi pelaku perkosaan berupa had zina yaitu rajam  (di lempari batu) hingga mati, jika pelaku sudah menikah(muhshan) dan di jilid (dicambuk) 100 kali dan di asingkan selama satu tahun, jika pelakunya belum menikah (ghairu muhshan). Semua bentuk hukum Islam sebagai Jawabir dan Jawazir (penebus dan pencegah) bagi pelaku kemaksiatan dan kejahatan. Inilah ciri khas dari penerapan  sistem uqubat ( sanksi ) yang hanya dapat dilakukan oleh sistem Islam (Khilafah), bukan kelompok Islam ataupun  personal. Seandainya terjadi pemerkosaan, maka Islam mewajibkan negara menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan, sesuai tuntunan Islam, termasuk jika korban hamil. Sungguh hanya dengan penerapan sistem Islam di seluruh sistem kehidupan, adalah ekosistem yang subur  dengan keimanan dan ketaatan, sehingga kasus pemerkosaan sangat minim, bahkan tidak akan terjadi. Wallahu Allam bii- ashshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak