Maraknya Gagal Ginjal, Dimana Peran Negara?




Oleh: Nurmalasari 
(Aktivis Muslimah Purwakarta)




Saat ini, tidak hanya orang dewasa yang mengalami gagal ginjal, melainkan sudah merambah ke anak- anak. Trend pola konsumsi masyarakat yang buruk, banyaknya makanan serba instan, minuman dengan kadar gula tinggi, makanan yang gluten tinggi dan banyak lagi makanan maupun minuman yang dimodifikasi oleh bahan-bahan berbahaya. Membuktikan pola konsumsi masyarakat yang tidak sesuai syariah yaitu jauh dari kata halal dan thayyib. 

Gagal ginjal adalah penyakit serius yang harus segera ditangani, mengingat peran penting ginjal dalam proses penyaringan racun dari darah dan pengeluarannya melalui urine. Gagal ginjal dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang menyebabkan kerusakan fungsi ginjal, seperti gaya hidup tidak sehat, diabetes, dan masalah kesehatan lainnya. (Hospitalsiloam) 

Maraknya gagal ginjal terhadap anak- anak, membuat orang tua harus lebih waspada terhadap makanan dan minuman yang di konsumsi anak-anak. Seperti halnya yang di kemukakan oleh, Dokter spesialis anak di RSCM Eka Laksmi Hidayati mengakui bahwa pihaknya membuka layanan cuci darah untuk anak. Ada sekitar 60 pasien yang menjalani terapi cuci darah di RSCM. Rata-rata usia 12 tahun ke atas. Jadi memang masuk kategori remaja. (CNN, 26/07/24) 

Sebanyak 30 di antaranya menjalani hemodialisis rutin sementara lainnya datang sebulan sekali. Jumlah tersebut cukup banyak bagi sebuah rumah sakit. Ada banyak faktor yang bisa meningkatkan risiko terkena gagal ginjal. Dokter mengungkap salah satunya adalah kebiasaan konsumsi makanan dan minuman kemasan yang tinggi gula. (CNN, 26/07/24) 

Sistem kehidupan sekularisme kapitalisme melahirkan masyarakat yang berpola konsumsi tidak sehat. Pola ini tidak terlepas dari pola konsumtif dan permisif masayarakat mengikuti tren saat ini. 

Pola konsumtif yang tidak sesuai syariah yang hanya melampiaskan hawa nafsunya saja, untuk menikmati dan mengikuti trend saat ini tanpa memperhatikan halal dan thayyib.

Sementara produksi makanan hanya memikirkan keuntungan yang di dapat, mereka berbondong-bondong memanfaatkan trend makanan yang viral untuk di pasarkan kepada masyarakat, tanpa melihat halal maupun thayyib. 

Liberalisme membuat masyarakat bebas untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Kebebasan yang keblabasan membuat tidak adanya rem yang bisa menyadarkan masyarakat untuk bertingkah laku sesuai dengan aturan Islam. 

Negara yang abai, dengan lepas tangan terhadap pola konsumsi masyarakat, alhasil masyarakat yang menjadi korban, terutama anak-anak yang sedang dalam proses pertumbuhan. Gizi yang baik yang seharusnya di dapatkan untuk penyerapan tubuh, kini zat asing lebih mendominasi pertumbuhan anak-anak. 

Sangat berbeda apabila kita melihat kebelakang, dimana sistem Islam masih dijalankan. Dalam sistem Islam makanan yang halal dan thayyib diatur dengan secara baik. 

Sistem Islam yang paripurna membawa keberkahan bagi seluruh ala, Islam mengatur kehidupan manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaannya, terutama untuk kesejahteraan umat dengan mengatur pola konsumsi, terutama terhadap anak-anak, calon generasi yang akan datang, yang bisa berfikir cemerlang dan mendalam. 

Islam telah mengatur pola makanan yang sesuai dengan aturan syariat, standar konsumsi umat sesuai dengan kehalalan dan thoyyib, Allah SWT berfirman: Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS: Almaidah ayat 88)

Halal yang dimaksud disini, terbebas dari segala bentuk zat yang di haramkan oleh islam. Seperti darah, bangkai, daging babi dan binatang yang ketika di sembelih tidak menyebut nama Allah SWT. Serta dalam cara mendapatkan makanan tersebut, tidak berasal dari hasil pencurian. Allah SWT berfirman: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. (QS: Al-Maidah ayat 3)

Sedangkan Thayyib  (baik) adalah sesuatu yang dirasakan enak oleh indera atau jiwa, atau segala sesuatu selain yang menyakitkan dan menjijikkan. Maka makanan tidak boleh merusak tubuh, kesehatan,  akal dan kehidupan manusia apalagi sampai merenggut nyawa. 

Anjuran makanan halal dan thayyib ini harus dilaksanakan oleh seluruh umat, baik secara individu, masyarakat maupun negara. Karena dalam sistem Islam individu akan diberikan pendidikan yang Islami, sehingga individu mempunyai kesadaran untuk berpikir dan bertingkah laku sesuai dengan kepribadian Isam. Dengan begitu umat akan mengkaitkan segala aktivitasnya dengan hukum Islam. 

Sehingga apabila umat menjadi konsumen atau produsen, umat akan bisa bijak dalam memastikan makanan yang di konsumsi atau diproduksi sesuai dengan standar syariah.

Makanan harus halah dan thayyib, tidak boleh ada zat berbahaya di dalamnya. (HR. Ibnu Majah dan Thabrani)

Masyarakat akan berperan penting untuk dapat menjalankan pola konsumsi yang benar, apabila di dalam masyarakat mendapatkan kemaksiatan dengan beredarnya makanan yang tidak halal dan thayyib, maka masyarakat akan beramar ma'ruf nahi mungkar, ataupun segera melaporkan ke pihak berwenang. 

Negara Islam akan memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar aturan syariat terkait makanan, sehingga umat akan jera dengan hukuman tersebut. Dengan begitu negara bisa melindungi umat untuk terhindar dari pola konsumsi yang salah, anak-anak terhindar dari penyakit gagal ginjal, diabetes, dan penyanyi lainnya akibat pola makan yang salah. 

Semoga negara Islam bisa bangkit kembali, sehingga al-Quran dan As-Sunnah bisa menjadi rujukan hukum untuk semua umat didunia ini. Kesejahteraan umat dalam makanan dan kesehatan bisa mendapatkan penyelesaian sampai ke akar-akarnya.

Wallahu 'alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak