Mabuk Kecubung Tetap Terjadi, Apa Negara Belum Bisa Atasi ?




Oleh : Maulli Azzura

Lagi-lagi kita dihebohkan oleh sebuah berita nasional dengan adanya kasus kematian dan keracunan akibat mengkonsumsi tanaman kecubung. Kasus tersebut telah memakan korban jiwa dan beberapa orang dilarikan ke rumah sakit. Berita ini menjadi tranding di beberapa media, bagaimana tidak? dalam beberapa unggahan berita, korban yang masih hidup bertingkah laku aneh sesuai imajinasinya.Hal tersebut dikarenakan tanaman kecubung yang memabukan telah menghilangkan akal sehat mereka.

Mabuk kecubung ini masih berlanjut dan seolah tidak menemukan solusi. Sejumlah pasien yang terindikasi mabuk kecubung massal hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Dari 56 pasien yang ditangani dalam sebulan terakhir, sekitar 30 orang masih dalam perawatan. (kompas.id 27/07/2024)

Dalam ajaran Islam, hukum asal benda adalah ibahah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kaidah hukum syara' menyatakan, Al aslu fi asya' al ibahah malam yaarid dalilu tahrimi yang artinya asal dari sesuatu/benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. 

Tanaman kecubung mengandung zat atropine dan scopolamine yang berbahaya jika dikonsumsi, karena orang yang mengkonsumsinya akan kehilangan akal bahkan jika over dosis ,akan mengakibatkan kematian. Oleh karenanya tanaman jenis ini bisa disetarakan dengan ganja atau sejenisnya. 

Menurut kami, haram hukumnya secara syar’i menggunakan kecubung secara mutlak. Meskipun untuk sekadar hanya sedikit, dan tidak menimbulkan bahaya atau efek negatif bagi yang memakan makanan tersebut.Keharaman tersebut didasarkan pada dalil syar’i yang mengharamkan kecubung  secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. “Juga didasarkan pada fakta tidak adanya ilat (alasan) keharaman kecubung misalnya karena menimbulkan efek negatif bagi penggunanya. Maka kecubung hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya.

Dalilnya adalah dari hadits Rasulullah Saw 

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ

Bahwa Nabi Saw telah melarang setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (muftir). (H.R. Abu Dawud no. 3686 dan Ahmad no. 26676).

Demikian betapa Rasulullah Saw memperhatikan umatnya agar senantiasa menjauhi segala yang bisa memabukkan, meski dengan alasan bisa membuat rileks. Harusnya kita menjauhi dari apa yang dilarang olehnya. Semata -mata untuk melindungi jiwa kita agar terselamatkan dari segala keburukan. 

Negara harus segera menindaklanjuti jenis tanaman ini. Mengingat telah banyak kasus kecubung yang terjadi, misal dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait jenis tanaman yang berbahaya  secara lugas. Serta memberikan pendidikan Islam secara mendasar betapa pentingnya rujukan Islam tentang tata cara hidup yang benar tak terkecuali makanan yang halal dan haramnya.

Perhatian khusus ini adalah wujud hadirnya seorang pemimpin suatu negeri dalam meriayah rakyatnya secara mendetail. Lantas apakah ada pemimpin yang demikian?

Tentunya figur pemimpin tersebut hanya ada dalam sistem pemerintahan yg Islami. Dari pemimpin yang islami-lah akan lahir berbagai hukum syara' yang didasari dari sumber yang benar (Al Qur'an,As sunnah ,ijma' sahabat serta qiyas syar'i ). 

Wallahu a'lam bish asshowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak