Longsor Tambang Emas Ilegal di Gorotalo Memakan Ratusan Korban




Oleh: Ummu Rizky



Bencana longsor melanda tambang emas ilegal di Suwawa, Provinsi Gorontalo mengakibatkan sejumlah titik bor (tibor) hancur lebur.

Longsor terjadi pada Minggu (7/7/2024) dini hari itu meninggalkan puing-puing bekas kamp para penambang.

Ratusan orang jadi korban keganasan gunung di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.(TRIBUNNEWS.COM,GORONTALO)

Kejadian longsor ini dinilai sebagai peristiwa paling parah dalam sejarah pertambangan Suwawa sejak tahun 1994.
Longsor susulanpun terjadi di tambang emas tradisional, Rabu (10-7-2024).

Sayangnya, pemerintah setempat tidak dapat melarang aktivitas tambang yang membahayakan tersebut.
Longsor telah terjadi di tambang emas ini dengan ratusan korban, di antaranya puluhan korban tewas dan banyak yang dilaporkan hilang.

Kepala BPBD Bone Bolango Achryl Babyonggo mengatakan, potensi longsor susulan kemungkinan besar bisa terjadi lagi karena cuaca sampai saat ini masih terus hujan lebat.

--
Tanpa Izin
--

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan insiden tanah longsor tersebut terjadi di kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berada di dalam area Wilayah Kontrak Karya (KK) PT Gorontalo Minerals.

Namun, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan PT Gorontalo Minerals belum melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut karena masih dalam tahap eksplorasi.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar mengungkapkan, para penambang ini akan melakukan pembukaan lahan dan menggali tanah ke kedalaman tertentu. “Ketika hal itu dilakukan dalam skala besar, akan menyebabkan rusaknya fungsi layanan hutan, seperti menjadi wilayah resapan air dan penahan longsor,” bebernya.

Di sisi lain, ia juga menyayangkan, tambang ilegal di Gorontalo ini menjadi ATM aparat keamanan dan elite politik lokal hingga nasional.

“Padahal mereka memiliki kekuatan untuk melakukan penindakan hingga membereskan sengkarut tambang ilegal. Operasionalnya terbuka kok, tapi kan semua dibiarkan begitu saja. Sepanjang aparat dan elite politik yang sedang berkuasa masih kotor, tidak bersih, maka sepanjang itu pula tambang ilegal ada di mana-mana,” ucapnya.

--
Tidak Bisa Melarang
--

Menjawab hal itu, Penjabat Sekda Bone Bolango Aznan Nadjamudin menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melarang atau menutup aktivitas ilegal itu.

“Ini karena tambang di Suwawa yang dikelola oleh masyarakat adalah masuk di wilayah kontrak GM [Gorontalo Mineral]. Kami, pemda, tidak bisa melarang aktivitas penambang. Yang bisa melarang dan menutup aktivitas penambang di lokasi adalah Gorontalo Mineral,” kata Aznan.

Tentu saja pernyataan ini sangat aneh. Pihak pemerintah terkesan mau cuci tangan dan tidak memiliki posisi tawar di hadapan pemilik modal. Bagaimana bisa, aktivitas penambangan yang jelas-jelas berbahaya, dibiarkan dengan alasan itu kewenangan pihak perusahaan.

Jika dicermati, sebenarnya sengkarut ini terjadi dikarenakan paradigma kepemimpinan sekuler kapitalis neoliberal yang salah satunya menyerahkan urusan pemanfaatan sumber daya alam kepada swasta.

Banyak yang harus di telaah dari bencana banjir dan longsor di area pertambangan illegal milik salah satu perusahaan swasta. Bagaimana bisa terjadi penambangan illegal,mitigasi dan teknologi pengelolaan hingga tanggung jawab negara.
Negara harusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas oprasiaonal suatu Perusahaan dan juga keselamatan warga.

Pengelolaan Tambang dalam Islam

Di dalam khilafah tambang masuk sebagai kepemilikan umum dan menetapkan negara sebagai pengelola utamanya. Negaralah yang bertanggung jawab dalam mengeksplorasi.Keselamatan rakyat juga menjadi prioritas utama khilafah.
Fungsi negara sebagai rain akan mendorong khilafah untuk mrngembangkan teknologi tinggi,yang aman untuk rakyat dan efektif mengelola tambang dengan hasil optimal.

Dalam hal ini, sudah tentu negaranya bukan negara sekuler, tetapi negara yang memberlakukan syariat Islam secara kafah dengan menggunakan regulasi Islam dalam semua mekanismenya. Selain itu, ketika menambang dan mengolah, aktivitasnya tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan hidup. 

Wallahu a'lam bissawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak