Legalisasi Kontrasepsi bagi Remaja Bukti Kerusakan Negara




Oleh: Siti Aminah 
(aktivis Muslimah Kota Malang)



Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. TEMPO.CO  (01/08/2024)

Islam mengajarkan bahwa seorang pemimpin (Imam/Khalifah) dalam Islam, berkewajiban untuk menjaga atau memelihara umatnya, agar mendapatkan segala manfaat dan terhindar dari segala mudharat (bahaya). Pemimpin Islam diumpamakan bagaikan seorang penggembala bagi gembalaannya. Sabda Nabi SAW :

 

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

 

Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya  (rakyatnya).” (HR Bukhari dan Muslim)

Tapi tidak dengan pemimpin sistem kapitalis demokrasi saat ini, pemimpin saat ini malah melegalkan kontrasepsi untuk remaja dan anak-anak padahal di dalam Islam sangat jelas bahwa perzinahan itu diharamkan, jangankan zina mendekati zina pun sudah diharamkan,
 Surah Al-Isra ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. (QS. Al-Isra: 32)

Pemimpin saat ini malah mewajibkan ,menyediakan layanan Kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan Kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks,hal ini bisa mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada Masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan Kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram.

Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan Masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem Pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.  

Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu.  Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media agar umat terlindung dari perbuatan maksiat dan dosa.

Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal.
Pezina yang sudah menikah akan dirajam dan yang belum menikah akan dicambuk 100 kali dan di asingkan.

Dengan sistem Islam rakyat terlindungi dari perbuatan maksiat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak