Oleh : Nurfillah Rahayu
( Forum Literasi Muslimah Bogor )
Viralnya berita tentang legalisasi alat kontrasepsi pada usia sekolah membuat resah berbagai kalangan masyarakat. Seperti dilansir dari tempo.com/ 1 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Namun hal inipun mendapat penolakan dari Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,”
Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. ( mediaindonesia.com/1 Agustus 2024 )
Tentu saja hal inipun tidak sesuai dengan tujuan pendidikan yang semestinya. Sistem pendidikan yang semestinya dapat menanamkan perilaku yang berakhlak mulia akan terkikis dengan adanya legalisasi peraturan ini. Tak hanya itu kesehatan yang berkualitaspun akan sulit didapat pada pelajar usia produktif yang seharusnya sehat jasmani dan rohani. Karena mengingat seks bebas akan menimbulkan banyak penyakit berbahaya. Kebebasan yang terikat dengan nilai hak asasi manusia menjadi salah satu dasar adanya aturan ini. Padahal nyatanya halal haram tak lagi menjadi tolak ukur dalam bertindak.
Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat.
Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya jelas haram oleh agama.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al- Isya ayat 32 yang artinya :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.(TQS. Al-Isra:32)
Dari sini jelaslah bahwa mendekati zinapun merupakan larangan keras.
Peraturan baru ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kaffah termasuk dalam sistem pendidikan. Negara akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana dan media. Pemisahan hubungan perempuan dan laki-laki akan diberlakukan kecuali dalam empat hal. Sehingga perilaku bebas tanpa batas dapat diminimalisir seminim mungkin.
Tak hanya itu penerapan sistem sanksi dalam Islam akan tegas dan membuat efek jera, sehingga dapat mencegah masyarakat dari perilaku liberal.
Dengan demikian remaja dapat belajar semaksimal mungkin menghasilkan karya terbaik dengan meminimalisir kemaksiatan yang merajela. Membentuk pribadi-pribadi berkwalitas, yang beradab serta bertanggungjawab, sehingga lingkungan dengan suasana yang aman, nyaman dan sejahtera akan dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Wallahua'lam Bishowab