Oleh Fauziah Nabihah
Pemerintah memperbolehkan tenaga kesehatan dan medis untuk melakukan aborsi terhadap korban perkosaan. Izin aborsi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (tirto.id, 30/07/2024).
Kebolehan tersebut, tidak serta merta diberikan begitu saja. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Kehamilan harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya. Selain itu, korban juga akan mendapat bimbingan konseling selama proses berlangsung (tirto.id, 30/07/2024).
Sangat disayangkan, pemerintah justru memberikan solusi atas kepayahan rakyatnya dengan menjerumuskan korban ke masalah lain. Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena tindakan aborsi meski legal tetap berisiko, bahkan bisa sampai menghilangkan nyawanya. Ini masih belum termasuk risiko nonmedis.
Sudahlah korban menanggung malu dan trauma akibat tindak perkosaan atau kekerasan seksual, jika akhirnya memilih tindakan aborsi, ia juga harus menanggung beban hukum. Jelas saja ini justru menambah beban korban pula.
Perlu diingat untuk harus tetap memperhatikan hukum islam atas aborsi yang haram dilakukan, kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan hukum syara. Dalam memandang problematika rakyat penting untuk mengetahui latar belakang maraknya kasus pemerkosaan. Dengan demikian akan ditemukan solusi mendasar untuk mengatasinya.
Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya juga menunjukkan bahwa Negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi Perempuan. Maraknya kasus pemerkosaan, menjadikan bukti krisisnya keamanan bagi perempuan.
Aborsi pada janin yang telah diberi ruh (nyawa), hukumnya adalah haram. Dalam Islam, aborsi termasuk tindakan kriminal yang mewajibkan adanya diyat (tebusan) yang ukurannya sama dengan diyat ghurrah, yaitu budak lelaki atau perempuan yang nilainya sepersepuluh diat membunuh manusia dewasa.
Islam sebagai sebuah ideologi yang sahih memiliki seperangkat aturan yang lengkap, jelas, dan tegas. Sanksi hukum dalam sistem Islam sebagai bagian dari penerapan syariat kafah, selain bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku (zawajir) dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, juga bisa sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat kelak.
Tags
Opini