Oleh: Susanti Widhi Astuti, S.Pd ( Guru )
Tidak dipungkiri lagi pergaulan bebas kian hari makin "bablas" artinya tidak bisa di hentikan seketika. Pergaulan bebas tidak kenal batas usia baik anak-anak ataupun remaja. Namun, pergaulan bebas hari ini identik dengan dunia remaja yang sedang tahap menentukan jati diri dan sedikit susah menerima nasehat. Semua ini akibat sistem Kapitalis -liberalis yang di terapkan di seluruh negeri tak terkecuali negri muslim khususnya Indonesia.
Di Indonesia kasus akibat pergaulan bebas yang mengakibatkan banyaknya kasus hamil di luar nikah semakin meningkat, apalagi di tambah dengan kemajuan di bidang teknologi digital. Di mana celah atau akses yang menjadi sarana pergaulan bebas sangat mudah di dapatkan. Maka tak heran jika, untuk menyelesaikan kasus hamil di luar nikah secara instan hanya aborsi.
Baru-baru ini pemerintah baru saja mengeluarkan izin membolehkan tenaga medis melakukan tindakan aborsi. Kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP 28/2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. Tindakan aborsi pada dasarnya merugikan korban pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual karena ada resiko yang mengancam nyawa dan kesehatan. Dan yang harus diingat, tetap harus memperhatikan hukum Islam atas aborsi yang haram dilakukan, kecuali ada kondisi- kondisi khusus yang dibolehkan hukum syara. Seperti: ketika janin membahayakan bagi kesehatan atau nyawa si ibu dalam hal ini pun ibu tersebut status nya sudah menikah yang akan di aborsi dengan catatan bahwa usia janin yang akan di aborsi sebelum usia 40 hari karena dalam kondisi seperti ini Allah SWT belum meniupkan ruh pada janin seperti yang sampaikan dalam hadist Rasulullah dari Imam Muslim yang meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata, " Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
" Jika nuthfah (zigote) telah berlalu 42 malam, Allah akan mengutus padanya seorang malaikat. Maka malaikat itu akan membentuknya, mencipta pendengarannya, penglihatannya, kulit nya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian dia berkata, " wahai Tuhanku, apakah (dia engkau tetapkan menjadi) laki-laki atau perempuan? " Maka Allah memberi keputusan....". Namun jika janin telah terbentuk setelah 42 hari baik pelakunya suami istri atau pun pasangan yang belum menikah maka tetap hukum nya haram sama saja dengan membunuh nyawa tak berdosa, seperti firman Allah SWT: " ketika bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup di tanya karena dosa apa mereka di bunuh? ( At -takwir : 8-9).
Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya juga menunjukkan bahwa Negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi Perempuan. Bahkan meski sudah ada UU TPKS.
Islam memuliakan Perempuan, memberikan jaminan keamanan atas Perempuan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan.
Sistem islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian islam yang menjaga individu berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaulan bebas.
Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial
Islam juga mewajibkan negara menjaga dan melindungi Perempuan korban pemerkosaan sesuai dengan tuntunan Islam.