Judi Apapun Bentuknya Ya Tetap Haram





Oleh : Sunarti Hamzah
(Aktivis Dakwah)


Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambun menangkap seorang selebgram berinisial MJ (24) karena diduga mempromosikan situs judi online (judol) melalui media sosial. Penangkapan MJ berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan promosi judol di salah satu akun Instagram mfthnnh26_.

"Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mfthnnh26_ tinggal di apartemen di Kalibata," kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara melalui keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

Anggota Reskrim Polsek Tambun kemudian mendatangi apartemen tersebut dan menangkap pelaku beserta barang buktinya.


Judi sudah dikenal sejak zaman jahiliyah. Bahkan, orang-ornag Jahiliyah terbiasa melakukannya dan sudah menjadi tradisi mereka. Sebenarnya, masyarakat Jahiliyah memandang kebiasaan judi sebagai aktifitas yang bermasalah, karena dampak buruk yang ditimbulkannya.

Kemudian Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya agar memberitahukan bahwa dalam khamar dan judi terdapat banyak manfaat dan bahayanya. Namun, dosa dan bahayanya jauh lebih besar.
Memang judi bagi sebagian orang bisa menjadi ladang mendapat harta dan menjadi pemuas jiwa. Namun kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih besar seperti menghambur-hamburkan harta, menghalangi dari dzikir kepada Allah dan shalat, juga menjadi penyebab permusuhan, perkelahian, dan saling membenci. Nafsu berjudi bisa menjadikan seseorang berani menipu, mencuri, korupsi, merampok, dan membunuh orang lain untuk mendapatkan uang guna bermain judi. 

Hukum Judi Online Menurut Islam

Dalam Islam sendiri telah dijelaskan dengan tegas dalam Al-Qur’an maupun hadis terkait perjudian atau judi baik yang dilakukan secara online maupun konvensional. Hukum judi dalam Islam adalah haram atau dilarang.
Sebagaimana yang diatur dalam surat Al Bawarah ayat 219, yang berbunyi:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ 
يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’  Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).

Selain tertulis dalam surat Al Baqarah, pengharaman judi baik online maupun konvensional juga dalam surah Al-Maidah ayat 90-91, yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.  Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
Bentuk perjudian di abad modern ini jauh lebih beragam, namun intinya satu, di sana ada sesuatu yang menjadi turahannya. Di antara bentuknya adalah:
1. Apa yang dikenal dengan yanasib (undian) dalam berbagai bentuk. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapat hadiah yang amat menggiurkan. Lalu, pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.
2.    Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.
3. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua hukumnya haram. (Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam. Lihat majalah Al Buhuts Al-Islamiyah; edisi 17, 19, 20.Terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li Idarotil Buhutsil Ilmiyah.).

Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi. Pada saat ini bahkan telah ada klub khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut.

Persoalan judi sebenarnya bukan hal baru di negeri ini. Jika dulu hanya dilakukan secara offline, saat ini judi bisa dilakukan secara online. Ada juga yang tidak ikut bermain, tapi ikut mengiklankannya.Tentu saja apapun bentuknya, hukumnya tetap haram untuk dilakukan. Setiap muslim seharusnya memahami hal tersebut. 

Sebagaimana tercantum dalam Al Qur'an: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90). 

Kemudian harus dipahami juga bahwa setiap yang menghantarkan pada yang haram, hukumnya haram juga. 

وما أدى إلى الحرام فهو حرام 

Apa saja yang dapat terlaksananya perbuatan haram, maka itu juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam,Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal.  114) 

Maraknya perjudian tidak lepas dari karut-marutnya sistem kehidupan saat ini. Rusaknya sistem kehidupan yang dianut menjadikan rakyat mengambil jalan pintas. Sebagian besar pelaku terbujuk oleh iming-iming hadiah yang didapat yang sebenarnya juga penuh spekulasi. Semua dilakukan semata agar bisa mendapatkan sebanyak-banyaknya materi demi bisa hidup enak. 
Maka masalah perjudian ini adalah masalah sistemis, yakni akibat penerapan sistem kapiralis sekuler. Sistem ini menafikan peran agama dalam pengaturan kehidupan, sehingga menambah lemahnya pemahaman masyarakat terhadap syariat Islam kafah. Maka wajar banyak individu muslim yang mudah putus asa, sehingga rela melakukan kemaksiatan demi bisa memenuhi kebutuhan hidup dan mendapatkan sebanyak-banyaknya uang atau materi tanpa harus bekerja keras. 

Untuk mengatasi masalah perjudian, sokusi yang tepat adalah kembali menerapkan syariat Islam. Yaitu dengan terus mengingatkan masyarakat tentang keharaman judi. Baik bagi pelaku ataupun orang yang menghantarkannya, serta bahaya yang diakibatkannya. Salah satunya yaitu menuhankan materi sehingga menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. 
Kemudian yang cukup penting negara sebagai penjaga, perisai, dan penanggung jawab pelaksanaan syariat wajib memastikan terlaksananya semua hukum syariat dan menghalangi segala hal yang mengarahkan pada pelanggaran syariat (maksiat). Serta tegas memberikan hukuman bagi para pelaku pelanggaran hukum syara. 

Mengutip perkataan Utsman bin Affan, “Sesungguhnya Allah mencegah dengan kekuasan apa yang tidak bisa dicegah dengan Al-Qur’an.” 

Semoga syariat Islam segera tegak, agar judi dan kemaksiatan lainnya dapat di bumi hanguskan. Sehingga turun keberkahan dari langit bumi.

 Wallahua'lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak