Oleh: Kurnia B
Satu bulan terakhir, dunia perpolitikan Indonesia kembali dihebohkan dengan dikeluarkannya Undang Undang Pengelolaan Tambang kepada Organisasi Masyarakat. Undang undang ini mengakomodasi sebuah organisasi masyarakat untuk mengelola tambang yang ada di Indonesia. Hal ini tentu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat mengingat belum ada syarat khusus terkait organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan wewenang pengelolaan tambang itu sendiri, sejauh ini ada dua organisasi masyarakat yang telah mendapatkan izin yaitu Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah. Lantas bagaimana hal ini jika ditelisik khususnya pada peran partai politik di dalam Islam.
Organisi Masyarakat
Organisasi masyarakat pada dasarnya adalah sebuah perkumpulan masyarakat yang diikat oleh sebuah ide dan juga metode pergerakan dengan tujuan tertentu. Organisasi masyarakat atau ormas dalam Islam disebut juga sebagai harakah atau Gerakan. Islam memandang ormas adalah sebuah gerakan yang memiliki tujuan untuk menjalankan aktivitas dakwah atau amal ma’ruf nahi mungkar kepada umat manusia. Oleh karena itu gerakan Islam juga tidak terlepas dari aturan Islam mengatur gerakan Islam itu sendiri.
Ormas dalam panadangan Islam yang memiliki tujuan untuk menjalankan aktivitas dakwah pada dasarnya diatur dalam surat Ali Imran ayat 104 yang artinya “(Dan) Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada Al Khair (Islam), menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan merekalah orang-orang yang beruntung”. Berdasarkan ayat tersebut terdapat dua seruan yang Allah sampaikan kepada kaum muslimin yaitu, pertama membentuk organisasi atau partai untuk menyampaikan dakwah Islam dan kedua melakukan amar ma’ruf nahi mungkar di tengah masyarakat.
Hukum syariat pada dasarnya dibebankan kepada 3 pihak yaitu individu, masyarakat, negara atau penguasa. Masing masing pihak memiliki kemampuan dan juga ranah untuk menjalankan syariat tersebut sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Oleh karena itu maka perlu dicermati bagaimana masyarakat dalam hal ini peran partai dalam aspek melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Peran partai dalam menjalankan hukum syariat adalah sebagai wadah yang bergerak dalam beberapa hal pertama memahamkan kepada masyarakat terkait pemikiran Islam, kedua partai bertugas untuk melakukan koreksi kepada penguasa atas penerapan syariat.
Berdasarkan hal ini maka, parta dalam pandangan Islam tidak dibenarkan oleh syariat melakukan langkah langkah praktis untuk menyelesaikan problematika masyarakat sebagaimana peran negara atau penguasa. Karena hal ini sama dengan mengambil alih peran penguasa kepada partai tersebut. Partai harus bergerak fokus pada peningkatan taraf berpikir umat dengan memenuhi pemikiran umat atas Islam sehingga mampu mengubah pola sikap mereka dari yang belum Islami menjadi pola sikap yang Islami.
Oleh karena itu maka, tidak selayaknya sebuah partai mengambil amanah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam. Selain tidak sesuai dengan peran partai itu sendiri juga bertentangan dengan konsep kepemilikan dalam Islam. Islam memandang bahwa seluruh sumber daya alam yang termasuk di dalamnya api, air dan padang rumput adalah hak bagi seluruh masyarakat. Artinya tidak boleh diprivatisasi ataupun diberikan kepada pihak tertentu. Sumber daya alam tersebut harus dikelola oleh negara untuk dikembalikan hasilnya kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik. Sedangkan saat ini yang terjadi adalah privatisasi sumber daya alam bukan oleh pihak swasta tetapi oleh partai ataupun organisasi masyarakat. Hal ini sama dengan memberikan kepemilikan sumber daya alam kepada kelompok tertentu saja pada tatanan masyarakat. Hal ini jelas merupakan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam dan juga periayahan negara kepada masyarakat sebab hanya cenderung pada kelompok tertentu.
Kondisi semacam ini justru akan semakin menenggelamkan umat dan menghambat kebangkitan umat. Oleh karena itu diperlukan adanya partai politik yang benar benar berpegang teguh pada syariat Islam dalam pergerakannya sekaligus dalam melakukan melakukan perubahan permikiran umat. Partai politik tersebut harus berlandaskan pada hukum Islam sebagai pola pikir partai dan menggunakan metode yang sama mengambil dari hukum syariat sehingga terbentuk sebuah gerakan dakwah yang kokoh serta tidak mampu dibeli oleh harta dan tidak akan menggadaikan idealitasnya sekalipun jiwanya terancam. Oleh karena itu, umat ini perlu bersegera untuk menemukan dan bergabung dalam partai politik ideologis ini demi kebangkita umat itu senditi. Wallahu a'lam.
Tags
Opini