Darurat Judol, Cukupkah dengan Solusi Pribadi?



Oleh: Ai Hamzah



Judol (judi online) semakin mencekam. Berbagai kasus akibat judol ini terus bermunculan. Baik itu kejiwaan/depresi ataupun kriminalitas. Sehingga akal sehat pun hilang begitu saja, bak ditelan bumi. Tak segan untuk menghilangkan nyawa orang lain atau bahkan nyawanya sendiri. Sungguh diluar nalar akal sehat manusia.

Seorang tokoh masyarakat bercerita bahwa dilingkungan sekitarnya terdapat pemain judol. Pemain judol ini sampai kehilangan hartanya, bahkan rumah tangga nya pun menjadi hancur dan akhirnya berpisah. Dan sampai saat ini pemain judol ini harus terus membayar hutang judi online nya. Bahkan dilingkungan kerja pun seorang tetangga mengatakan bahwa ada pegawai yang berusaha bunuh diri akibat jeratan judi online.
Jeratan judol yang semakin hari semakin menumpuk, sehingga menggelapkan matanya dan akhirnya mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, Alhamdulillah nyawanya tertolong sehingga bisa diselamatkan.

Ini merupakan sedikit kasus yang terungkap akibat judol. Masih banyak kasus kasus lain akibat judol menjerat masyarakat. Memperoleh materi secara instan menjadi pilihannya, tanpa harus mengeluarkan keringat ataupun kelelahan. Bahkan pemain judol ini tidak hanya orang dewasa, tetapi anak anak dan lansia pun terlena dalam permainan judol. Mulai dari usia dibawah 10 tahun sampai usia diatas 50 tahun. Dan parahnya sebagian besar dari mereka adalah kalangan menengah kebawah. Dengan klaster nominal transaksi antara 10.000 rupiah-100.000 rupiah. Tempo.co. jakarta, 5 Mei 2024.

Meskipun penduduk negeri ini mayoritas beragama Islam. Namun justru negeri ini menjadi pemain aktif judol tertinggi didunia. Berdasarkan survei dari DroneEmprit, negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang adalah Indonesia. Dengan perputaran uang mencapai 600 triliun rupiah, bahkan dikuartal I-2024 meningkat dari tahun lalu sebesar 327 triliun rupiah. Dan Bogor menjadi kota dengan pemain judol terbanyak kedua di negeri ini. Namun bisa jadi jumlah ini sebenarnya bisa lebih besar dari hasil survei. Tempo.co. jakarta, 5 Mei 2024.

Darurat judol sudah melanda di negeri ini. Masyarakat yang terjerat dengan hutang judol pun semakin meningkat. Parahnya lagi mereka pun terjerat hutang pinjol. Memperparah keadaan masyarakat, mereka semakin terjebak dan tidak bisa berkutik lagi dengan jeratan judol dan pinjol. Sehingga darurat judol ini tidak hanya mengandalkan solusi pribadi. Tetapi harus solusi global, yang memberhentikan judol dan pinjol ini sampai ke akar-akarnya.

Jika penguasa dengan serius dan sungguh sungguh menangani judol, maka penguasa tidak akan membuang waktunya dan tenaga hanya untuk memangkas ranting dan daunnya judol saja. Tetapi akan langsung mencabut pohon judol itu hingga sampai ke akar akarnya. Dan akar judol itu adalah platform digital. Karena dari platform inilah yang akan membuka celah akses pintu masuknya judol ke setiap negara termasuk Indonesia.

Platform digital adalah sistem/infrastruktur yang berguna agar aplikasi atau layanan digital bisa saling beroperasi dan berinteraksi satu sama lain. Ini juga merupakan menjadi sarana bagi pembisnis. Platform digital ini hanya disediakan oleh penguasa karena tidak bagi individu atau masyarakat bisa mengakses dunia digital tanpa difasilitasi oleh penguasa. Oleh karena itu hanya penguasa lah yang bisa memberantas judol ini sampai ke akar akarnya.

Sebagai negara terbesar pemeluk Islam hendaknya sudah mengetahui peringatan Allah bagi mereka yang melakukan perjudian. 
Allah SWT berfirman;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Rasulullah Saw bersabda;

 واللاعبُ بهما غير قمارٍ ، كالغامسِ يدهُ في دمِ خنزيرٍ

Artinya: “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari)

Larangan berjudi dalam Islam bukan lah sekedar himbauan belaka. Dengan hukum yang tegas maka bukti bahwa syariat Islam berpihak pada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman perjudian ini, maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan, apalagi mengundi nasib lewat perjudian. 

Selain itu negara pun hadir dalam menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas, serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Dengan perlindungan yang paripurna dalam syariat Islam, maka kecil peluang rakyat untuk terjerumus kedalam perjudian. Begitu lah sebuah tatanan negara yang berdasarkan sistem Islam. Sistem kehidupan yang senantiasa terikat dengan syariat Islam dalam naungan Khilafah.

Wallahu alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak