Oleh: Nasiroh, Aktivis Muslimah
Masyarakat dan netizen indonesia dihebohkan dengan pemberitaan vonis bebas nya seorang pemuda Ronald Tannur yang menganiaya pacarnya hingga tewas.
Kemudian kasus asusila yang di lakukan oleh ketua KPU Hasyim Asyari, hanya dihukum dengan pencabutan jabatan saja, tidak ada sanksi tegas.
Berbagai kasus krimanlitas yang terjadi di negeri ini tidak mendapatkan sanksi tegas sehingga tidak membuat para pelakunya merasa jera, bahkan dikatakan hukum yang tumpul ke atas tajam kebawah, sistem hukum yang jauh dari keadilan membuat hati nurani masyarakat terkoyak.
Bahkan wakil ketua komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengutuk keras vonis bebas Ronald Tannur. Menyebut putusan hakim tersebut memalukan. Ahmad Sahroni meminta agar dilakukan banding, memariksa para hakim yang mengadili kasus tersebut. (Liputan6.com)
Inilah gambaran sistem hukum dalam demokrasi, lemahnya hukum buatan manusia yang memiliki celah, karena manusia mahluk yang lemah, terbatas bahkan kerap terjebak pada konflik kepentingan.
Sistem demokrasi melahirakan manusia-manusia yang jauh dari aturan agama, bahkan kebabasan individu (Liberal) menjadikan manusia tidak diatur supaya taat pada agamanya.
Berbeda dengan sistem islam yang mampu menegakan keadilan secara sempurna, karena sistem islam mengatur keadilan berdasarkan aturan dari Allah.
Islam memiliki sistem sanksi yang tegas sehingga menjerakan para pelaku kriminalitas.
Sanksi bagi pelaku kriminal dalam hukum islam berfungsi sebagai zawajir dan jawabir. Zawajir adalah sanksi yang memiliki efek jera terhadap pelaku kriminal, sekaligus menjaga masyarakat untuk tidak melakukan kriminal yang sama.
Sedangkan jawabir artinya sanksi islam yang akan membuat pelaku kriminal diampuni dosa nya. Maka kelak di akhirat Allah tidak menghukum maksiat yang sudah diterima di dunia.
Sanksi dalam islam ada berupa hudud hukuman bagi pelanggar hududnya Allah, misal pelaku asusila zina maka hukuma nya adalah rajam bagi pelaku yang sudah pernah menikah. Kemudian bagi palaku pembunuhan, hukuman nya adalah qishas yaitu di hukum mati atau membayar diyat sebanyak 100 ekor unta. Ada sanksi jinayat hukuman bagi pelanggar yang menganiaya orang lain hingga menyebabkan hilangnya funggsi anggota tubuh korban. Ada juga sanksi ta'zir hukuman bagi pelanggar aturan, hukuman nya tercantum dalam Alqur'an dan Sunnah, sanksi ta'zir khusus wajib diputuskan oleh khalifah dan dalam islam para penegak hukum adalah orang-orang yang amanah dan bertakwa kepada Allah SWT.
Orang-orang tersebut lahir dari sistem pendidikan islam, sehingga tidak mudah disuap atau diancam oleh kekuasaan. Mungkin itulah gambaran sistem keadilan dalam islam, maka sudah saatnya islam diterapkan secara keseluruhan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan di negeri ini.
Tags
Opini