Oleh lastrilimbong
Diakhir masa jabatannya yang akan berakhir dalam hitungan bulan, presiden Jokowi banyak mengeluarkan Peraturan Pemerintah kontroversial. Salah satunya, peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa pemerintah memberikan izin ormas untuk mengelola tambang. Ormas Islam rame-rame menyambut tawaran itu.
Setidaknya ada tiga ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis yang menyatakan siap untuk menyambut ijin pengelolaan tambang tersebut. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan tidak mau ketinggalan dan mengaku tengah mengkaji kemungkinan untuk turut mengelola usaha pertambangan dari Pemerintah.
Menurut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, PBNU butuh usaha tambang itu untuk 'menghidupi' organisasinya. Sedangkan PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin tambang katanya untuk menjalankan dakwah ekonomi.
Seperti yang kita ketahui, sumber daya alam Indonesia memang kebanyakan dikelola oleh pihak swasta dan asing, bukan negara. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) Faisal Yusra pernah menyatakan bahwa sekitar 75% sektor pertambangan RI saat ini dikuasai oleh asing.
Pertanyaannya, kenapa sumber daya alam Indonesia diperbolehkan untuk dikuasai oleh swasta, asing, perorangan hingga ormas? Bukankah dalam UUD 45 katanya harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat?
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." - Pasal 33 UUD 1945
Tentu saja, privatisasi sumber daya alam ini adalah konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi Kapitalisme. Yang mana, sistem ekonomi kapitalis menjamin kebebasan ekonomi individu untuk mencapai keuntungan sebanyak-sebanyaknya. Itulah alasan kenapa pengelolaan sumber daya alam kita diberikan kepada pihak swasta atau asing, dan pendapatan negara dari sumber daya alam (SDA) pun sangat sedikit.
Berdasarkan informasi keuangan negara yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pendapatan sumber daya alam (SDA) tahun 2023 hanya Rp254,81 triliun. Karena penghasilan dari sumber daya alam (SDA) negara kecil, lantas darimana negara mencari uang? Tentu saja, melalui pajak yang dibebankan kepada rakyat. Besaran pajak yang dikumpulkan negara dari rakyat tahun lalu (2023) mencapai Rp2.155,42 triliun!
Kalau dalam konsep ekonomi Islam, semua tambang, atau sumber daya yang depositnya besar tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta, dan asing, termasuk ormas. Semua tambang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya harus dinikmati seluruh rakyat. Ingat ya, untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan ormas, organisasi dan jamaahnya.
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
Artinya: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Islam membagi sistem kepemilikan dalam 3 bagian, yakni kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah), kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘âmmah) dan kepemilikan negara. (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 69–70).
Tambang atau sumber daya yang depositnya besar adalah kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘âmmah). Tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta, dan asing, termasuk ormas. Pengelolaannya dilakukan oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat.
Kalaupun dalam pengelolaannya negara ingin melibatkan pihak swasta, dan asing, termasuk ormas, mereka hanya boleh menjadi mitra pelaksana (operator) yang dikontrak. Bukan diberi konsesi, penguasaan, atau hak kepemilikan atas tambang-tambang. Begitulah Daulah Islam menjaga kelestarian lingkungan dan kemakmuran rakyat dibawah syariat Islam.
Bisa dibayangkan, bagaimana jika semua kekayaan alam kita dikelola oleh negara dan benar-benar digunakan hasilnya untuk kemakmuran rakyat?
Minyak murah karena kita adalah produsen sawit terbesar di dunia, membangun rumah murah karena kita punya pabrik semen, granit dan hutan yang melimpah. Rakyat tidak perlu kesulitan membayar pajak, karena tanah kita bisa mencukupi kebutuhan bernegara. Biaya hidup terjangkau, pendidikan dan kesehatan difasilitasi secara maksimal oleh negara.
Ini bukan dongeng, kondisi umat yang sejahtera pernah berlangsung berabad-abad lamanya. Ketika umat hidup dibawah naungan Daulah Islamiah yang memastikan hak prerogatif Allah sebagai pencipta dan pengatur manusia. Aturan-aturan Sang Pencipta pastinya adalah aturan terbaik yang diturunkan untuk manusia dan kelestarian alam. Wallahu alam.
Tags
Opini