Anak Terjerat Prostitusi Online di Mana Perlindungan Negara?



Oleh: Ummu Rizky



Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. “PPATK menemukan dugaan ya transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan lebih dari 24.000 anak usia 10 sampai 18 tahun,” ujar Ivan di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (26/7/2024). Menurut Ivan, frekuensi transaksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut mencapai 130.000 kali, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 127.371.000.000.

“ Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, data-data dari PPATK ini seharusnya bisa menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi pelaku yang memperdagangkan dan juga pembelinya. “Alat ini bisa menjadi petunjuk bagi penegakan hukum untuk kita mengenali.


Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur. Para anak-anak itu dijajakan sebagai pekerja seks lewat media sosial X dan Telegram.
Lebih miris lagi, sebagian orang tua mereka ternyata tahu dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks.

Kemiskinan,sempitnya lapangan pekerjaan,gaji pas-pasan hingga sulitnya menjangkau kebutuhan pokok menjadikan kehidupan masyarakat semakin sengsara dan sebagaian dari mereka mengahalalkan segala macam cara untuk meraih pundi - pundi rupiah dengan cara yang tidak di benarkan. Tidak peduli bertentangan dengan Islam,tidak peduli besarnya dosa yang mereka harus tanggung.

Inilah cara pandang hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, mereka hidup hanya sekedar mencari kesenangan jasadiyah semata. Juga abai pada nasib orang lain bahkan abai dampak buruk pada generasi. Bahkan ada juga Orangtua yang menjual anaknya atau mengetahui anaknya terlibat dalam prostitusi online. 

Nampak nyata kerusakan Masyarakat bahkan keluarga, sementara negara tak memberikan perlindungan yang nyata,negara hanya mencukupkan diri dengan membuat regulasi perlindungan anak dengan mewujudkan Kota/Kabupaten Layak Anak(KLA) yang sama sekali tidak menyentuh akar masalah. Ini membuktikan ketidak seriusan pemerintah dalam memberantas bisnis haram sebagaimana narkoba dan judi online. Ini makin menunjukan lepas tangannya negara dari tanggung jawabnya.

Islam Terbukti Melindungi.

Satu satunya sistem kehidupan yang mampu dan terbukti melindungi anak- anak hanyalah sistem Islam. Islam menjadikan Negara  sebagai raa’in (pengurus) yang juga wajib memberikan perlindungan dan keamanan rakyat termasuk anak-anak. Negara Islam akan menutup pintu yang bisa menjerumuskan anak kepada kemaksiatan dan kejahatan. Anak akan mendapat pendidikan dari orang tuanya bahwa tujuan hidup yang hakiki adalah meraih ridho Allah. 

Hal ini juga di dukung dengan penerapan sistem Pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam warga negaranya, sehingga akan berpikir beribu ribu kali untuk melakukan kemaksiatan. 

Adapun kebutuhan pokok seperti sandang papan dan pangan anak akan di tanggung oleh walinya yaitu ayah mereka. Jika ayah mereka sudah meninggal maka kewajiban nafkah jatuh pada sanak saudara. Dari aturan ini anak - anak akan mendapat jaminan hidup dari keluarga.
Negara Islam akan menjamin lapangan pekerjaan bagi setiap individu laki- laki agar mereka bisa bekerja dengan gaji yang layak dan menghidupi keluarganya.

Negara Islam akan menjami n pelayanan pendidikan,kesehatan dan kemanan gratis bagi seluruh rakyatnya,sehingga kepala keluarga tidak perlu memikirkan biaya atas segala bentuk pelayanan tersebut.

Selain itu sistem pergaulan dalam Islam akan menjaga kesucian dan kemulyaan warga negaranya. Sistem Islam akan menghapus praktik perzinaan dan praktik  haram lainnya,sebagaimana yang marak terjadi saat ini dengan berbagai modus termasuk praktik prostitusi offline maupun online akan di berangus. 

Negara Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya. Demikianlah negara Islam akan melindungi anak- anak dari berbagai kejahatan dan kamaksiatan.
Wallahua'lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak