Oleh. Uty Maryanti
Pendidikan Nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama sepertinya sudah mulai ditinggalkan. Bagaimana tidak baru-baru ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dimana pemerintah memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar.
Dilansir dari media berita tempo ( 01/08/2024), Jokowi teken aturan pemberian alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpin negeri ini tentang pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar tentu menimbulkan keresahan bagi para orang tua dan masyarakat, bagaimana tidak usia yang semestinya fokus untuk pengembangan diri kini seolah digiring untuk melegalkan budaya seks bebas dengan dalih seks aman dengan alat kontrasepsi yang difasilitasi.
Bunyi pasal 107 ayat (2) “setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi” dalam (PP) ini tentu menjadi frasa yang berbahaya kalimat “setiap orang” dalam pasal ini tentu mencakup anak-anak usia sekolah dan remaja, tidak bisa dibayangkan jika ada anak SD, SMP, atau SMA membeli kondom di apotek misalnya, atau meminta layanan kontrasepsi di klinik harus dilayani sesuai dengan pasal ini, apa yang akan terjadi di masa mendatang tentang generasi bangsa ?
Sistem kapitalis liberalis yang dijalankan saat ini telah mematikan pilar akidah umat, Islam sebagai pengatur telah dikotak-kotak pengaturannya hanya sebatas ritual ibadah saja. Kewajiban layanan kesehatan dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja menunjukan betapa liberalnya sistem negeri ini yang telah mengakar kuat di negeri ini, dan ini adalah gambaran rusaknya masyarakat dan abainya peran negara terhadap masa depan generasi.
Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan yang sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan utama. Halal dan haram tidak dihiraukan lagi, asas manfaatlah yang di pandang. Pada ujungnya siapa yang diuntungkan jika benar PP ini di jalankan di masyarakat ? tentu para pengusaha alat kontrasepsi lah yang diuntungkan.
Selama negara ini menerapkan sistem kapitalisme, kebijakan berbuat maksiat atas nama kebebasan individu akan terus ada. Sesungguhnya inilah yang menjadi akar persoalan mendasar kerusakan saat ini, maka sudah semestinya kita menolak peraturan pemerintah ini.
Sangat berbeda dengan sistem Islam dalam menjaga generasi. Islam memandang kualitas generasi remaja sangat penting dalam eksitensi peradaban Islam. Memerintahkan semua pihak bertanggung jawab untuk mendidik para generasi muda agar mereka menjadi sosok yang berkualitas untuk kemuliaan Islam dan bermanfaat untuk umat.
Selain dari sistem pendidikan, output generasi yang demikian juga didukung oleh sistem pergaulan dalam islam dan media dalam islam. Jikalau ada yang bermaksiat, seperti berpacaran atau menjurus ke arah seks bebas, negara Islam akan memberikan sanksi kepada para remaja tersebut.
Negara dalam Islam berperan sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyatnya, ia bertanggung jawab atas rakyatnya. Maka dari itu negara tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat islam, seperti melegalkan perzinaan. Negara wajib membangun kepribadian islam melalui sistem pendidikan islam yang jauh dari kiblat kebarat-baratan.
Masyarakat akan diberi pandangan yang shahih tentang hidup, bahwa kebahagiaan yang hakiki adalah meraih ridho Allah SWT. Sehingga generasi hanya akan beramal jika amal tersebut tidak bertentangan dengan syariat.
Dengan demikian, tidak ada celah sedikit pun bagi para generasi muda untuk melakukan perzinaan, dan maksiat lainnya. Seperti inilah negara Islam menjaga generasi dengan mekanisme yang sangat komperhensif dan melahirkan generasi berkualitas emas.
Wallahu a’lam bishawab