Oleh : Ummu Afifah
Dilansir dari tempo.co (01/08/24), Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Dalam PP tersebut terdapat pasal-pasal kontroversial yang secara resmi mengatur perilaku seksual dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang patut diduga justru mengarah pada legalisasi sex bebas alias zina khususnya di kalangan usia sekolah dan remaja, seperti anak-anak SD, SMP, dan SMA. Sejumlah pihak menilai Presiden Jokowi kebablasan dalam mengeluarkan peraturan tersebut.
PP 28/2024 yang diduga kuat menghalalkan zina tersebut menunjukkan bahwa negara melegalkan seks bebas pada generasi mudanya. Pemerintah menjadi regulator dan fasilitator penjajahan budaya, westernisasi, dan ini bisa menghancurkan moral anak bangsa. PP ini mengarah pada perusakan generasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Seharusnya negara dalam hal ini pemangku kebijakan, seperti Presiden, DPR, dan aparatur negara lainnya, menjaga generasi muda dengan penuh amanah, mendidik dan mengarahkan mereka agar beriman dan bertakwa, bukan malah menjerumuskan generasi mudanya sendiri menjadi bejat moral dengan berperilaku sex bebas alias berzina secara merdeka dan memfasilitasi seks bebas mereka dengan pemberian alat kontrasepsi.
Zina Dosa Besar
Keluarnya PP No 28/2024 adalah solusi khas ideologi sekularisme-liberalisme. Negara sekuler-liberal menjamin kebebasan individu, termasuk kebebasan hak reproduksi, yang salah satunya adalah seks di luar nikah yang berarti zina. Untuk mencegah kehamilan dan infeksi penyakit menular seksual, masyarakat didorong dan difasilitasi dengan pelayanan alat-alat kontrasepsi. Ini adalah racun, bukan obat. Upaya ini justru bisa menjerumuskan masyarakat, terutama pelajar dan remaja, ke dalam jurang kehancuran yang lebih dalam.
Zina dalam timbangan hukum Islam adalah dosa besar. Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa tidak ada khilâf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama bahwa zina termasuk dosa besar. Hal ini di antaranya berdasarkan firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Orang-orang yang tidak beribadah kepada tuhan lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Siapa saja yang melakukan hal demikian, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa-(nya) (TQS al-Furqan [25]: 68).
Menurut Imam al-Qurthubi, ”Ayat ini menunjukkan tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekufuran dibandingkan dengan membunuh nyawa tanpa alasan haq, kemudian perbuatan zina.”
Keharaman zina juga telah Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya yang lain:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).
Nabi saw. pun mengingatkan bahwa meluasnya perzinaan menjadi salah satu sebab datangnya azab Allah SWT:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani).
Perzinaan menimbulkan bencana di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, dan menghancurkan keluarga.
Tepat jika Islam mengharamkan zina. Islam bahkan mengancam pelaku zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu siapapun tidak akan berani melakukan perzinaan.
Sebaliknya, Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan untuk membangun keluarga dan pemenuhan kebutuhan biologis. Pernikahan akan mendatangkan pahala. Pernikahan akan menjaga kehidupan masyarakat. Pernikahan juga akan mampu mencegah penularan penyakit sosial. Karena itu aneh bahkan menjijikkan jika ada upaya untuk membuka pintu perzinaan dengan alasan demi menjaga kesehatan reproduksi.
Solusi Islam
Kaum Muslim sudah seharusnya menyadari bahwa kerusakan sosial hari ini terjadi adalah akibat penerapan ideologi sekularisme-liberalisme. Dalam negara yang menerapkan ideologi sekularisme-liberalisme, pornografi dibiarkan membanjiri masyarakat, termasuk keluarga Muslim, sehingga mendorong terjadinya berbagai kejahatan sosial. Pria dan wanita dibebaskan bercampur-baur, tidak menutup aurat, termasuk bebas melakukan perzinaan. Tidak ada sanksi sama sekali untuk mencegah kerusakan ini.
Penerapan aturan Islam secara praktis jelas membutuhkan kehadiran negara Islam sebagai satu-satunya model negara yang kompatibel dengannya. Alhasil, kembalinya kehidupan Islam, peradaban Islam hari ini, adalah satu-satunya jawaban. “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila Dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.” (QS Al-Anfaal: 24).
Wallâhu a’lam bish-shawâb.