Aborsi Bukan Solusi Kasus Perkosaan



Oleh: Elis Sulistiyani
(Muslimah Perindu Surga)



Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam peraturan ini di perbolehkannya korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi dengan legal. (Tirto.id, 30/7/2024)

Tak bisa terelakan jika peraturan ini menuai kontroversi. Bagaimana tidak peraturan ini semakin menunjukkan bahwa pelecehan hingga pemerkosaan yang berujung kehamilan masih terus terjadi bahkan kian meningkat. Padahal sudah ada undang-undang yang di gadang-gadang akan menjadi pelindung bagi kaum perempuan.
Perlindungan bagi kaum hawa mestinya wajib diberikan oleh negara. Namun nampaknya saat ini harga sebuah keamanan sangatlah mahal. Hampir setiap hari kita saksikan berita kasus pelecehan yang berseliweran di berbagai media. Tak jarang kaum hawa justru mendapat pelecehan di ruang publik. Dimana kaum hawa saat ini di kompori untuk banyak terlibat di ranah publik. Padahal ini menjadi salah satu sebab maraknya kasus pelecehan bagi kaum hawa.

Di era ini kita saksikan terbukanya pintu pelecehan bagi perempuan, seperti minimnya penjagaan kaum Adam atas pandangannya sehingga memicu syahwatnya. Selain itu perempuan tak lagi peduli dengan pakaian menampakkan auratnya. Kaum hawa juga dituntut untuk bekerja karena nafkah suaminya tak cukup untuk kebutuhan hidupnya atau bahkan karena dia tak ada yang menafkahi.

Posisi perempuan dalam sudut pandang Islam sangatlah istimewa hingga Islam tetapkan aturan bagi seorang perempuan supaya terjaga keamanannya. Islam selesaikan persoalan pemerkosaan dari akarnya. Bahkan Islam hadirkan aturan dari pencegahan terjadinya tindak pemerkosaan sehingga tidak perlu ada aturan aborsi.

Islam telah menetapkan bahwa setiap muslim hendaknya memiliki kepribadian Islam. Dengan ini maka pola pikir dan pola sikapnya senantiasa berjalan di atas rel Islam.  Kaum hawa akan senantiasa menjaga interaksinya dengan lawan jenis sehingga lebih terjaga kehormatannya. Mereka akan menjaga auratnya sesuai dengan aturan yang Allah tetapkan. Dan interaksi di ranah publik hanya sebatas pada hal-hal yang dibolehkan Syara'. Saat hendak safar yang menempuh perjalanan sehari semalam maka syara menetapkan wajib untuk ditemani oleh mahram.  Selain itu kaum Adam  juga senantiasa menunjukkan pandangannya atas segala sesuatu yang tidak halal untuk dipandangnya. 

Lebih ampuh lagi jika negara menutup semua pintu yang mengarah pada tindak pemerkosaan. Negara mentepakan sistem aturan yang mentur interaksi laki-laki dan perempuan. Negara juga menutup segala akses yang dapat menjadi pemicunya. Karena tindak pemerkosaan bisa dipicu karena adanya rangsangan dari luar, contonya tontokan film tak senonoh dan juga pergaulan bebas.

Islam yang agung mengatur segala urusan hidup manusia. Segalanya dimulai dari pencegahan. Pun jika telah terjadi tindakan pemerkosaan maka pelakunya akan diberikan hukuman sebagimana hukuman pelaku  zina. Jika pelakunya telah belum menikah maka akan di sanksi cambuk 100 kali deraan dan juga di asingkan. Jika sudah menikah maka akan di rajam samapi mati. Hukuman ini ditetapkan jika pelaku melakukan pemerkosaan tanpa ancaman senjata. Jika terdapat ancaman senjata maka akan dihukumi pula dengan hukuman sebagai pelaku perampokan, hukuman bagi perampok telah ditetapkan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah:33

Hukuman bagi pelaku akan ditetapkan jika ada bukti yang kuat dan juga pengakuan dari pelakunya sehingga hukumn had akan ditetapkan baginya. Sedangkan bagi korbannya tidak mendapatkan hukuman had bisa dilihat dari teriakan dan minta tolong ya saat kejadian.

Maka tak diragukan lagi jika Islam adalah satu-satunya solusi untuk mencegah tindak aborsi bahkan mencegah tindak pemerkosaan itu sendiri . Karena dalam Islam hukuman bagi pelakunya adalah sebagai penebus dosa dan juga membuat efek jera bagi yang lainnya supaya tak melakukan hal yang sama.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak