Oleh: Siti Aminah
(Aktivis Muslimah Kota Malang)
Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," dikutip dari Pasal 116.
Dalam PP tersebut kedaruratan medis harus dindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau akibat tindak pidana kekerasan seksual harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya. tirto.id (30/07/20).
Pemerintah melegalkan aborsi untuk korban kekerasan seksual agar korban kekerasan seksual tidak mengalami beban berat harus mengurus bayi dalam menyembuhkan luka batinnya sedangkan dalam Islam hukum aborsi adalah haram sebagimana hadis Rasulullah SAW, ‘’Jika nutfah [zigot] telah melewati 42 malam atau 40 malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulang belulangnya.
Lalu malaikat itu bertanya kepada Allah, ya tuhanku ‘’apakah dia akan engkau tetapkan menjadi laki-laki atau perempuan. Maka Allah memberi keputusan‘’. [HR. Muslim, dari Ibnu Masud ra].
Dalam pandangan islam, aborsi hanya boleh dilakukan jika keberadaan janin mengancam nyawa ibu. Dengan demikian haram hukumnya melakukan aborsi selain kondisi yang dibenarkan dalam syariat.
Karena aborsi diharamkan harusnya solusi yang diberikan adalah dengan mencegah tindakan kekerasan seksual tersebut, dalam Islam ada aturan luar biasa untuk mencegah agar tidak terjadi tindakan kekerasan seksual.
Aturan Islam melindungi perempuan dari pelecehan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti ,
Penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan.
Misalnya, kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabbaruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33). Adanya pendampingan mahrom (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam. Dari Abu Hurairoh RA, bahwa Nabi SAW bersabda,
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR Muslim no.1339)
Penerapan aturan-aturan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan.
Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i. Rasulullah SAW bersabda,
“Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (kholwat) dengan seorang perempuan kecuali wanita tersebut bersama mahramnya.” (HR Muslim)
Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan.
Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.
Orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya, maka dia akan diberi sanksi tiga tahun penjara, ditambah hukuman cambuk dan pengasingan. Hukuman yang diberikan akan dimaksimalkan jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kekuasaannya seperti pembantu perempuannya atau pegawainya.
Penerapan hukuman bagi konten pornografi dan pornoaksi baik bagi pelakunya maupun penyebarnya sehingga umat terlindungi dari rangsangan untuk melakukan pelecehan seksual.
Solusi dalam Islam adalah mencegah terjadinya kekerasan seksual sehingga tidak akan terjadi pelecehan seksual dengan begitu tidak akan ada lagi wanita yang hamil karena pelecehan seksual dan tidak perlu lagi ada aborsi.
Tags
Opini