Wakil Rakyat Main Judol, kok Bisa?




Oleh : Ade Irma



Miris, ditengah-tengah masyarakat yang sulit ekonominya, narkoba, korupsi merajalela, dan pinjaman online (pinjol) yang menjamur. Bukannya menuntaskan banyaknya problematika yang ada di negeri ini, malah wakil rakyat ikut menambah masalah baru dengan bermain judol (judi online).

Dilansir dari situs tirto.id setelah diselidiki lebih dalam oleh pihak PPATK, Ivan Yustianvandana mengungkapkan dalam rapat DPR RI. Bahwa lebih dari 1.000 orang anggota legislatif setingkat DPR dan DPRD bermain judi online (judol). PPATK mencatat, ada sekitar 63 ribu transaksi dengan pemain mencapai 1.000 orang.

Pemain itu berada di lingkungan legislatif mulai anggota DPR, DPRD, hingga kesekjenan. Angka transaksinya pun hingga mencapai 25 miliar di masing-masing, transaksi di antara mereka dari ratusan juta sampai miliaran, itu deposit saja, kalau perputarannya sampai ratusan miliar. Ungkap Ivan (tirto.id, 27/06/2024).

Sungguh miris, wakil rakyat yang seharusnya memikirkan dan mengurusi rakyat justru sibuk dengan judi online. Ini mencerminkan betapa buruknya kualitas wakil rakyat.

Anggota dewan hari ini lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki dan tidak berpihak pada rakyat banyak. Hal ini menggambarkan adanya masalah dalam perekrutan karena tidak mengutamakan kredibilitas dan representasi masyarakat. Sehingga, banyak kekacauan yang terjadi ada bangsa ini juga disebabkan ulah penjabat dan penguasa itu sendiri.

Ketika pejabat negara yang melakukan, perlu diwaspadai pula apakah pemutaran uang yang dipakai selama judol adalah hasil dari gaji sendiri atau malah hasil uang negara? Yang seharusnya bisa dikelola untuk kebutuhan masyarakat dan bisa menyelesaikan satu per satu problem bangsa yang makin merajalela.

Bagaimana bisa negeri ini mendapatkan rahmat dari Allah ketika di negeri ini masih banyak melakukan aktivitas yang dilarang oleh sang pencipta yaitu Allah SWT salah satunya judol ini.

Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah ayat 90-91).

Allah melarang keras aktivitas judol. Sejalan dengan sanksi tegas yang Allah tetapkan.  Ada nantinya langkah yang akan ditempuh seorang Khalifah (pemimpin) untuk mencegah judol dan persoalan lainnya adalah dengan cara pencegahan dan menegakkan hukum yang tegas. Langkahnya sebagai berikut:

Pertama, melakukan edukasi pada individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Dengan menancapkan keimanan yang kukuh dan akidah yang lurus dalam segala bidang, sehingga merasa diawasi Allah Swt., dan para malaikat-Nya. Ini cara efektif untuk mencegah masyarakat dari perbuatan haram dan segala hal yang merusaknya, baik itu sekularisme, judi online ataupun offline, dll., sama-sama dapat dihindari.

Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum SDA untuk rakyat dan kebijakan zakat bukan pajak. Dengan ini, negara akan menjamin kesejahteraan rakyat dan memudahkan rakyat mengakses kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Akhirnya, masyarakat termasuk majelis umat, tidak akan melakukan judol karena semuanya sudah terpenuhi.

Ketiga, memberikan fasilitas serta gaji tinggi kepada pakar informasi dan teknologi (ITE) untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital.

Terakhir, penegakan hukum bagi pelaku judi termasuk pelaku kejahatan lainnya, seperti maksiat (zina dsb.) dengan hukuman takzir sesuai ijtihad khalifah. Dalam kitab Tafsir Al-Jami’ lil Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa, alasan Allah Swt. menurunkan keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamar, sanksinya berupa 40 kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk. Siapa pun nantinya tidak akan berani mendekati hal yang jelas diharamkan, karena sanksi yang diterapkan begitu tegas dan nyata disaksikan.

Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Maka ketika Islam diterapkan maka keharmonisan dalam sebuah negeri akan terasa. Dan inilah Islam menuntaskan persoalan judi online dan persoalan lainnya, seperti korupsi, narkoba, pinjaman online, dll. Dengan cara mencampakkan sistem kapitalis demokrasi dan mengganti sistem tersebut dengan sistem Islam yakni syariat Islam kaffah dalam naungan Khilafah.

Wallahualam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak