Oleh: Ummu Hilal el-Rumi
Akhir-akhir ini banyak publik figur yang melakukan oplas (operasi plastik), baik untuk menghilangkan kerutan di wajah akibat penuaan (facelift) ataupun oplas bagian tubuh yang lain (neck lift, forehead lift, dll) hanya karena ingin tampil lebih fresh, lebih cantik & tampan dengan ukuran penilaian fisik duniawi.
Operasi plastik diperbolehkan dalam Islam jika dipandang gawat dan darurat dari segi medis yang tentunya sudah didiskusikan secara matang dengan pihak dokter/tim kesehatan terkait.
Selain alasan tersebut, haram hukumnya seorang muslim merubah penampilan fisiknya hanya demi kepuasan pribadi semata atau hanya karena dibully orang lain karena kekurangan fisiknya, sehingga seseorang menjadi pendek pikiran hingga akhirnya melakukan oplas supaya tidak dibully lagi.
Tren oplas yang kebablasan ini semata karena pandangan manusia terhadap kehidupan bersifat duniawi dan materi saja, tanpa memandang halal dan haram terhadap aktivitas yang dilakukan.
Allah SWT telah menciptakan makhluk ciptaan-Nya dengan begitu sempurna. Seorang muslim dilarang merubah bentuk ciptaan-Nya dan membully orang yang mempunyai kekurangan fisik.
Allah SWT tidak melihat bentuk rupa dan fisik manusia, tapi yang dilihat adalah ketakwaan kepada-Nya.
Jangan sampai, hanya karena penilaian orang lain terhadap kekurangan fisik seseorang, lantas dengan gegabah merubah fisik ciptaan-Nya tanpa berpikir halal atau haramnya.
Wallahu a'lam