Terjerat Pinjol Demi UKT Goal?

Oleh : Dian Yanuar
( Forum Literasi Muslimah Bogor )


Kasus pinjol dikalangan mahasiswa mengemuka belakangan ini. Hal ini terjadi setelah viral nya salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Bandung pada awal 2024. Ternyata, kampus di tanah Priangan itu mengaku sudah bekerja sama dengan pinjol untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa sejak 2023. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Franshullah Asa mencatat uang pinjaman online senilai 450 Miliar sudah disalurkan kepada mahasiswa (CNN Indonesia, 26/02/2024). 

Angka itu tentu sangat mengkhawatirkan dan dapat berdampak buruk bagi mahasiswa. Diantaranya beban utang yang memberatkan dan sulit dilunasi, stres dan gangguan mental akibat tekanan dari penagih pinjaman, penurunan prestasi akademik karena fokus terganggu oleh masalah utang, dan terputusnya masa studi akibat tidak mampu membayar biaya kuliah. 

Penyebab mahasiswa terlibat pinjaman online selain untuk kebutuhan biaya kuliah, uang hasil pinjaman online mereka gunakan untuk memenuhi gaya hidup hedonisme. Gaya hidup hedonis yang masuk di kalangan anak muda tidak terlepas dari pengaruh sosial media dan lingkungan pergaulan. 

Maraknya pinjaman online di kalangan mahasiswa adalah dampak dari penerapan sistem yang rusak. Kebijakan pemerintah terkait liberalisasi atau swastanisasi pendidikan pemerintah melepaskan dunia pendidikan dari sisi pembiayaan ke pihak swasta. Menjadikan Perguruan Tinggi Negri (PTN) harus mencari dana sendiri, dampaknya pembayaran UKT atau SPP menjadi mahal. Disisi lain kondisi ekonomi masyarakat yang makin memburuk menjadikan banyak mahasiswa kesulitan membayar UKT atau SPP. 

Mirisnya ada salah satu pejabat pemerintah yang mengatakan bahwa pendidikan tinggi adalah kebutuhan tersier dan membayar melalui pinjaman online merupakan bentuk inovasi teknologi. Jelas pemerintah dalam sistem kapitalis sangat zalim karena telah merampas hak rakyat untuk bisa mengenyam pendidikan sampai dengan perguruan tinggi. Pemerintah jelas lepas tanggung jawab terhadap subsidi pendidikan. Alih-alih memberikan solusi yang baik yang ada malah rakyat suruh melakukan pembiayaan melalui pinjol. 

Sebuah kebijakan yang akan menjerumuskan rakyatnya kepada keharaman dan mengundang azab Allah SWT, karena pinjaman online tidak akan lepas dari sistem riba yang jelas-jelas haram hukumnya di dalam islam. Allah dan Rasulnya pun telah melarang umatnya melakukan riba. Allah Ta'ala berfirman: 
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya, lalu mereka berhenti maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi maka mereka itu penghuni neraka mereka kekal di dalamnya" (QS. Al-Baqorah : 275)".

Sangat jelas bahwa pinjaman online bukanlah solusi untuk pendidikan. Untuk menghasilkan generasi yang baik dan sesuai dengan tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan masyarakat, membentuk masyarakat yang berkualitas serta memiliki akhlak yang mulia, maka dibutuhkan sistem yang benar. 

Dalam Islam sumber pembiayaan pendidikan berasal dari tiga sumber yaitu pembiayaan individu secara mandiri, infak atau wakaf dari umat untuk pendidikan, dan pembiayaan dari negara misalnya dari hasil pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang akan digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Negara akan menjamin pendidikan rakyatnya sampai pada jenjang perguruan tinggi. 

Tidak hanya itu negara juga akan menjamin infrastuktur pendidikan seperti pembangunan gedung-gedung sekolah yang berkualitas, menyediakan buku-buku untuk menunjang pendidikan, dan tenaga-tenaga pengajar yang ahli dibidangnya dengan memberikan gaji yang sesuai. Maka dengan demikian tujuan pendidikan pun akan tercapai dan akan menghasilkan generasi yang cerdas, serta beriman dan bertakwa. 

Wallahualam bisshowwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak