Tambang Ilegal, Bukti Nyata Abainya Peran Negara



Oleh: Ummu Faruq



Tanah longsor di area pertambangan ilegal di Gorontalo memakan korban ratusan orang. Bencana ini bukan murni bencana, melainkan dipicu oleh adanya penambangan ilegal yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sejauh ini total korban ada 325 korban, dari ratusan korban, 26 orang ditemukan meninggal dan 19 orang lainnya nasibnya tidak diketahui.

Kusworo, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (KBNPP) mengatakan, tanah longsor pada tambang ilegal ini tersebar di dua titik dengan kondisi daerah curam. Kalau terjadi hujan lebat lagi, kataya, kemungkinan terjadi longsor susulan. Dia pun terus mengingatkan personil tetap waspada dengan semua kemungkinan yang bisa terjadi. 

Tanah longsor ini berada di pertambangan emas ilegal ) yang beroperasi puluhan tahun lalu. Ada ribuan penambang di lokasi ini. Mereka tak hanya dari warga sekitar, ada pula dari kabupaten atau provisi tetangga, seperti Sulawesi Utara (Sulut), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Para penambang menambang lewat pengetahuan tradisional atau penemuan kebetulan. Mereka mencari tanda-tanda emas di aliran sungai, bebatuan, atau tanah. Para penambang menggali tanah atau batuan yang mengandung emas dengan alat-alat sederhana seperti cangkul, sekop, dan linggis. Beberapa tempat juga pakai teknik penggalian terowongan (tunnel mining).

Bukan hanya itu, para penambang juga menggunakan sianida dan merkuri untuk proses emas. Kedua bahan kimia itu merupakan cairan berbahaya. Orang-orang bisa terpapar langsung dari bahan-bahan kimia yang dipakai untuk menangkap emas. Hal ini sangat berbahaya kepada kesehatan hingga lingkungan.

Namun ternyata ini bukan pertama kali tambang tersebut memakan korban. Dalam temuan JiKTI itu menyebut, kerap kecelakaan di tambang ilegal ini yang memakan korban luka-luka dan meninggal dunia, serta berbagai penyakit.

Kini, seluruh area tambang emas tersebut rata dengan tanah. Motor milik pekerja dan alat-alat tambang hancur tidak bersisa. Bahkan, permukiman warga turut terkena materiel longsor berupa bebatuan besar, pepohonan, dan lumpur.

Efek dari Abainya Pemerintah

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional mengatakan, yang terjadi di Kecamatan Suwawa Timur, merupakan puncak dari pembiaran karena selama ini tak ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Pemerintah seakan tutup mata atau terus pembiaran dengan aktivitas yang sudah puluhan tahun itu. Padahal, mereka memiliki wewenang dan kewajiban untuk menindaknya.

Dia mencurigai, pertambangan di Suwawa Timur ini ada bekingan dari aparat hingga berjalan mulus. Dugaan itu seperti penelitian Jatam Nasional di sejumlah tambang ilegal di beberapa wilayah di Indonesia. Buktinya, aparat dan pemerintah daerah seperti diam melihat tambang ilegal ini.

Cukong atau pengusaha yang mendapatkan manfaat lebih besar dari aktivitas terlarang di sini juga tak ditindak aparat. ­Berbeda dengan masyarakat sekitar yang terpaksa melakukan aktivitas menambang demi kebutuhan ekonomi. Mereka menggantungkan hidupnya dan keluarganya dari serpihan emas yang diperoleh.

Tentu saja, para cukong dengan modal besarlah yang mendapatkan keuntungan terbesar dari adanya aktivitas ilegal ini. Dan lagi lagi, negara tak peduli dengan berbagai dampak yang terjadi.

Mirisnya, ini bukanlah satu-satunya tambang ilegal yang menjadi rahasia umum. Nyatanya ada banyak PETI di Indonesia. Catatan Kementerian ESDM (12-7-2022) menunjukkan bahwa terdapat setidaknya lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di seluruh Indonesia. PETI batu bara berjumlah sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral berjumlah sekitar 2.645 lokasi. Jumlah PETI terbanyak berada di Provinsi Sumatra Selatan.

Apakah pemerinta benar-benar tidak tahu akan PETI tersebut? Ataukah ditutup matanya oleh keuntungan yang mereka dapatkan dengan adanya tambang tersebut?

Tutup Tambang Ilegal dan Negara Wajib Kelola Seluruh Sumber Daya Alam

Tutup Tambang ilegal adalah satu satunya solusi yang harus dilakukan. Bukan hanya tambang ilegal, melainkan semua tambang yang dikelola oleh korporasi. Seluruh tambang dan berbagai sumber daya alam yang ada harusnya dikelola oleh Negara, dan hasilnya digunakan untuk keperluan umum rakyatnya.

Mirisnya, mayoritas sumber daya alam hari ini dikelola oleh korporasi, dan tentu saja hasilnya hanya dapat dinikmati oleh mereka. Siapapun yang memiliki modal besar untuk mengeruk sumber daya alam, seolah disambut hangat oleh penguasa dengan tangan terbuka.

Penguasa sangat ramah dengan mereka, memuluskan rencana mereka, hingga mereka mengeruk berbagai kekayaan yang ada. Sedangkan rakyat hanya bisa gigit jari tanpa mendapatkan apa-apa. Miris memang, tapi inilah kenyataan pahit yang kita hadapi sekarang.

Pandangan Islam Terkait Pengelolaan Sumber Daya Alam

Islam memandang bahwa sumber daya alam wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dialokasikan untuk kepentingan rakyatnya. Karena Islam memandang bahwa sumber daya alam merupakan kepemilikan umum yang haram hukumnya dikuasai oleh individu, entah swasta, asing, ataupun korporasi.

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api.”
(HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1140).

Pemerintah dalam negara Islam akan mengelola Sumber Daya Alam dengan maksimal, sehingga hasil yang didapatkan pun juga melimpah. Maka tak heran jika negara Islam mampu memenuhi kebutuhan rakyatnya dengan baik, mampu gratiskan sektor kesehatan, pendidikan, keamanan, serta mempermudah terjangkaunya sandang, pangan, dan papan. Karena memang sungguh, sumber Baitul mal begitu banyak, bukan hanya pajak dan hutang asing.

Negara Islam akan memudahkan para laki-laki baligh untuk mendapatkan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Berbeda dengan hari ini, lapangan kerja sangat susah dicari, dan kalaupun bekerja belum tentu bisa memenuhi kebutuhan keluarga yang tinggi jumlahnya.

Sungguh, kedzoliman makin nampak terjadi. Sistem kapitalisme semakin menonjolkan boroknya. Dan memang hanya sistem Islam lah yang mampu menyelesaikan semua, meriayah rakyat dengan sempurna, tanpa adanya tumbal dan kerugian yang ditimbulkan. Wallahu’alam bish-shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak