Subsidi LPG Jadi BLT, Solusi atau Masalah Baru?




Oleh: Hanifah Afriani



Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar skema pemberian Liquefied Petroleum Gas (LPG) diubah dari subsidi pada produk menjadi subsidi langsung berupa uang tunai kepada warga yang berhak.
Masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram (kg) nantinya bisa menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp 100 ribu per bulan. (cnbcindonesia.com, 12/07/2024)


Subsidi dalam bentuk BLT dianggap sebagai solusi agar subsidi tepat sasaran, sehingga mengurangi beban anggaran negara dalam menyediakan subsidi, dan akan diterapkan pada tahun 2026. Perubahan ini berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti naiknya harga barang, turunnya daya beli, juga potensi korupsi dan kerumitan implementasinya. 


Pengurangan subsidi menjadi salah satu konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan negara hanya sebagai regulator untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu atau pemilik modal. Alhasil, kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pun tidak memihak pada kepentingan rakyat. 


Mahalnya harga gas LPG tidak lain karena pengelolaan migas diserahkan pada pihak asing dan swasta, tidak dikelola secara penuh oleh negara dalam hal produksi dan pendistribusiannya. Sistem kapitalisme neoliberal menjadikan pihak asing/swasta bebas mengelola SDA alam termasuk migas untuk kepentingan bisnis, bukan mengacu pada kepentingan rakyat. 


Alhasil, negara hanya berfikir memberi subsidi pada aspek distribusi agar harga di pasar tidak mahal. Padahal gas LPG bisa dijual dengan harga murah bahkan gratis jika pengelolaan SDA termasuk migas dikelola dengan baik dan amanah oleh negara untuk kepentingan rakyat. Terlebih, Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya, jika semuanya dikelola dengan benar maka rakyat akan sejahtera. 


Rasanya akan mustahil kesejahteraan didapatkan jika negara ini masih menerapkan sistem kapitalisme, hal tersebut akan jauh berbeda jika negara ini mau menerapkan sistem Islam. 


Islam memiliki berbagai mekanisme pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan menjadikan negara sebagai raa’in dengan pelayanan yang sama pada semua individu rakyat. 


Islam mengharuskan pengelolaan SDA oleh negara. Minyak dan gas merupakan jenis harta milik umum (rakyat) dimana pendapatannya milik seluruh kaum muslim dan mereka berserikat di dalamnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. 

“Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api”. (HR. Abu Dawud) 

Minyak dan gas termasuk bahan bakar api. Maka dalam sistem Islam pengelolaannya akan sesuai dengan syariat yang telah ditentukan. Yaitu dikelola oleh negara mulai dari proses pengeboran, penyulingan, pengelolaan, pendistribusiannya dengan baik, benar dan amanah. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Dengan begitu harga migas termasuk LPG akan murah dan mudah didapatkan. 

Sistem Islam yang sederhana, cepat dan petugas amanah akan mewujudkan layanan pada rakyat yang membuat hidup rakyat nyaman dan sejahtera.

Wallahu'alam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak