Oleh Erina Fridayanti, S.Pd
Setiap tahunnya harga bahan kebutuhan pokok di Indonesia pasti akan mengalami kenaikan baik dari sembako, saran dan prasaran, biaya pendidikan, dan lainnya. Indonesia sendiri memiliki sumber daya alam yang melimpah yang mana tidak dikelola dengan baik. Kenaikan harga tersebut biasanya akan terjadi saat hari raya tetapi sekarang tanpa menunggu hari raya bahan pokok seperti gula, minyak, beras akan naik. Bisa disebabkan oleh musim yang tidak menentu. Seperti gagal panen, musim pancaroba, dan sebagainya. Sebelum adanya berita terkait kenaikan harga gula dan minyak goreng sudah ada kenaikan terkait harga bahan bakar minyak (BBM). Dikutip dari tirto.id (30/6/2024) Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperpanjang lagi relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi yang naik dari Rp15.500 per kilogram (kg) menjadi Rp17.500 per kg. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menuturkan, langkah ini dilakukan hingga Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur harga acuan pemerintah (HAP). Keputusan menaikkan HAP gula konsumsi tersebut diambil untuk menjaga ketersediaan stok dan pasokan sebelum musim giling tebu dalam negeri. Selain faktor menjaga ketersediaan, kenaikan HAP juga didasari perkembangan nilai tukar rupiah yang semakin melemah saat ini. Hal tersebut terjadi juga pada kenaikan harga minyak dikutip dari antaranews pada (28 Juni 2024) Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya mengusulkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita naik menjadi Rp15.700 per liter. Beliau mengatakan bahwa alasan relaksasi HET MinyaKita menjadi Rp15.700 karena HET Rp14.000 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan. Dengan naiknya harga MinyaKita dari Rp14.000 menjadi Rp15.700, dinilai tetap akan lebih murah dari minyak goreng kemasan premium. Namun, Zulhas tidak merinci lebih jelas harga minyak goreng premium. Saat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Dalam pandangan Islam
Minyak dan gula bagian dari sembako. Islam menjamin kebutuhan pokok rakyat dan menjaga distribusi sehingga rakyat mudah mengakses, baik dengan harga murah ataupun gratis. Negara Islam dapat menjamin kesejahteraan karena memiliki sumber pemasukan negara yang besar. Seharusnya pemimpin negara bisa memanfaatkan sumber daya alam yang di Indonesia dengan baik. Dikutip dari muslimahnews.net bahwa ada setidaknya dua cara yang dapat menjawab permasalahan tersebut. Pertama, Islam memosisikan negara sebagai pihak sentral dalam setiap urusan umat. Fungsi negara adalah untuk mengatur umat manusia agar bisa hidup sejahtera dan bahagia dengan menjamin kebutuhan dasarnya. Kesejahteraan tidak diukur secara agregat, melainkan individu per individu. Kedua, distribusi oleh negara. Di mana minyak goreng yang merupakan bagian dari sembako harus benar-benar dalam mengurusnya. Jangan sampai masyarakat menggunakan minyak goreng yang bisa membahayakan kesehatan. Jangan sampai masyarakat Indonesia kesusahan hanya karena harga minyak goreng atau kebutuhan lainnya terus menerus naik harganya. Jika seperti itu akan menambah jumlah kemiskinan dan pengangguran yang ada di Indonesia dan pengibaratannya seperti yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Wallahualam bissawab.
Tags
Opini