Pinjol untuk Pendidikan, Negara Kok Tega!




Penulis: Weni Putri (Pengelola RP SNC Ibnu Rajab Sei Rampah)

Menurut Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di akademik adalah bentuk inovasi tekhnologi. Inovasi tekhnologi dalam pembiayaan pinjol menjadi peluang bagus yang sering disalahgunakan. Muhadjir menekankan pinjaman online tidak bisa disamakan dengan judi online yang di larang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik hukum dan sanksi ancamannya 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

Muhadjir juga berpendapat pinjol di lingkungan akademik bisa membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikannya. Muhadjir juga menjelaskan setidaknya ada 83 perguruan tinggi yang menggunakan mekanisme pembayaran kuliah menggunakan pinjaman online yang resmi bekerjasama. Ia mengatakan hal ini tidak menyalahi aturan (tirto.id 3 Jul 2024)

Di Protes 

Ini sungguh memprihatinkan, polemik UKT belum juga usai. Solusi pinjol sebagai alternatif pembiayaan pendidikan khususnya UKT yang di gadang-gadangkan banyak menuai penolakan. Sejumlah mahasiswa ITB telah melakukan unjuk rasa di depan kantor Rektor ITB, jalan Sulanjana, Senin (29-1-2024)siang. Aksi tersebut menolak kebijakan rektorat tentang pembayaran UKT dengan skema pinjol.

ITB bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) fintech bidang pembiayaan pendidikan Danacita sejak Agustus 2023. Pembayaran UKT di ITB terdapat opsi system financial technologi LKBB melalui fasilitas cicilan bagi masyarakat atau mahasiswa yang tidak dapat membayar langsung biaya kuliah. Meski legal, cicilan ini sama dengan pinjol. Karna adanya bunga atas cicilan tersebut. Meski telah di protes, pihak rektorat tidak mengabulkan tuntutan tersebut.

Kebijakan Kapitalistik 

Sejak kebijakan transformasi PTN menjadi PTN-BH alokasi dana pemerintah dari APBN turun, dari 81% menjadi 35%. Dana itu harus didistribusikan ke banyak pos pendidikan. Sektor pendidikan tinggi adalah salah satunya. Jumlah yang jauh dari cukup untuk membiayai 85 PTN di seluruh Indonesia. Artinya PT tersebut harus menanggung biaya operasional yang dibutuhkan. 

Inilah dampak langsung dari kebijakan pemerintah terkait liberalisasi atau swastanisasi pendidikan. Secara perlahan, pemerintah melepaskan pembiayaan ke pihak swasta. Ketika PTN mencari dana sendiri, yang paling mudah didapatkan itu dari mahasiswa. Dampak pembayaran UKT dan SPP mahal. Padahal kondisi ekonomi masyarakat kian terpuruk yang menjadikan mahasiswa kesulitan membayar UKT/SPP.

Pemerintah menganggarkan dana besar untuk pendidikan tidak ada ruginya. Pemerintah juga harus menyadari pendidikan adalah investasi peradaban masa depan. Hal ini demi menghasilkan para calon pemimpin dan SDM yang unggul untuk membangun peradaban emas.

Pemerintah tidak boleh berlepas tangan perihal subsidi pendidikan, yang justru memberikan solusi pembiayaan melalui pinjol. Ini adalah langkah untuk merusak masyarakat dan mengundang azab Allah. Sabda Rasulullah Saw, "jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah." (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani)

Solusi Islami 

Berawal dari sabda Rasulullah Saw, "menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR Ibnu Majah) Dan hadits, "imam atau Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya." (HR Muslim dan Ahmad)

Islam memandang pendidikan merupakan kebutuhan pokok (primer) yang di sediakan negara untuk rakyat, diberikan dengan biaya yang murah bahkan sangat memungkinkan untuk gratis.  

Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan pendidikan bagi rakyat dengan penerapan politik ekonomi. Negaralah yang akan mencari sumber dana untuk membiayai pemenuhan kebutuhan pokok berupa pendidikan. Dengan melakukan pengelolaan kepemilikan umum, sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Pemerintah menganggarkan dana besar untuk pendidikan tidak ada ruginya. Pemerintah juga harus menyadari pendidikan adalah investasi peradaban masa depan. Hal ini demi menghasilkan para calon pemimpin dan SDM yang unggul untuk membangun peradaban emas.

Pemerintah tidak boleh berlepas tangan perihal subsidi pendidikan, yang justru memberikan solusi pembiayaan melalui pinjol. Ini adalah langkah untuk merusak masyarakat dan mengundang azab Allah. Sabda Rasulullah Saw, "jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah." (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak