Oleh : Hasna Hanan
tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi.
Menurut Muhadjir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini juga turut mengawasi pemanfaatan pinjaman online bagi penggunaan di ruang akademik. Muhadjir meyakini keberadaan pinjol di lingkungan akademik bisa membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan membiayai pendidikannya, setidaknya sudah ada 83 perguruan tinggi yang menggunakan mekanisme pembayaran uang kuliah menggunakan pinjaman online yang resmi bekerja sama.
Wacana itu muncul di tengah masalah dari biaya UKT perguruan tinggi negeri melonjak drastis ada pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 tahun 2024, meski kemudian dibatalkan Nadiem.
Dalam Permendikbud tersebut, kampus yang bukan PTN-BH harus mendapatkan persetujuan kenaikan UKT dari Kemendikbud Ristek terlebih dahulu, sebelum disodorkan ke mahasiswa.
Sementara untuk PTN-BH peraturan bisa lebih longgar, cukup berkonsultasi saja dengan Kemendikbud Ristek. Hal ini yang membuat besaran UKT bagi mahasiswa baru di sejumlah perguruan tinggi negeri naik berkali-kali lipat serta mengundang gelombang protes yang masif.
Bagaimana mungkin tujuan pendidikan akan tercapai sementara para mahasiswa dibebani dengan masalah keuangan untuk membiayai kuliah mereka, meskipun solusinya pinjol tapi apakah negara memikirkan setiap bulannya mahasiswa itu membayar mampukah?, sementara tanggungan mereka tidak hanya uang kuliah tapi belum uang kos, uang kebutuhan hidup mereka, belum kalau ada kebutuhan untuk membeli alat-alat laboratorium yang begitu mahal, maka tidak heran bila disematkan kuliah itu pendidikan Lux bagi mereka yang mampu dan berduit banyak, yang tidak punya biaya untuk kuliah akan terpinggirkan tanpa skil dan ijazah untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan memadai.
Kapitalisme Gagal Menjamin Pendidikan Murah Bahkan Gratis
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menteri Koordinator PMK), Muhadjir Effendy, juga pernah menyatakan agar Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menarik biaya tinggi kepada mahasiswa saat wisuda.
Pernyataan ini meskipun hanya berkelakar tetapi menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pernyataan Muhadjir tentu akan menyakiti hati masyarakat. Padahal, karena uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN) semakin mahal, sudah banyak orang tua yang terjebak utang.
Dan sekarang ditambah dengan mahasiswa diberikan fasilitas pinjol di kampusnya yang jalurnya resmi dari pemerintah, apakah ini juga bukan bagian dari jebakan hutang pemerintah terhadap mahasiswa di dunia pendidikan.
Solusi para pejabat pemangku kebijakan hari ini, jauh dari hari nurani yang semuanya justru semakin menjerumuskan rakyat pada aktifitas terbelit hutang yang ujungnya kesengsaraan dan keruwetan tiada terurai permasalahannya tapi makin bertambah menjadi beban berat mereka.
Ini membuktikan negara telah gagal dalam menyelesaikan persoalan pendidikan yang itu bukan hanya wajib pemenuhannya tetapi sudah merupakan bagian dari kebutuhan rakyat yang harus dipenuhi pelayanannya tanpa dipungut biaya sepeserpun, karena untuk sampai kepada cita-cita generasi emas, bagaimana mungkin tercapai apabila mahasiswa masih diberi beban biaya kuliah yang tinggi dan sekaligus memikirkan beban hutang mereka untuk melunasinya.
Sementara itu gaya hidup hedonistik kapitalis menyerang mereka dari segala arah dan juga sudah menjadi kiblat mereka mengikuti arus kebebasan tanpa batas, paham sekularisme yang menjangkiti mereka menjadi satu kesatuan kompleksitas kerusakan didalam pemikiran kaum muslimin. Di sisi lain, hal ini juga menggambarkan rusaknya masyarakat dengan pragmatisme akibat kemiskinan serta gagalnya negara mensejahterakan rakyat.
Islam Solusi Pendidikan Gratis Tanpa Pinjol
Pinjol yang digadang-gadang sebagai salah satu inovasi teknologi sebenarnya itu adalah wacana kapitalisme untuk mengeruk keuntungan materi dari rakyat korbannya adalah mahasiswa dan negara berlepas tangan dalam mengurusi persoalan pendidikan dalam masalah pembiayaan semuanya diserahkan swasta dalam mengelolanya.
Islam sebagai sebuah Aqidah ruhiyah dan juga siyasiyah (politik), mempunyai seperangkat sistem yang khas berbeda dengan kapitalisme yang hanya berorientasi materi karena dari azasnya yang batil tidak sesuai dengan fitrah manusia, sehingga solusi yang ditawarkan solusi tambal sulam dan merusak generasi dan ridak mengarah pada tujuan pendidikan itu di laksanakan, sistem Islam akan menyelesaikan seluruh problematika umat karena sesuai dengan fitrah manusia untuk kembali pada aturan sang Kholiq Allah azza wa Jalla bahwa tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia-manusia beriman dan bertaqwa yang memiliki kepribadian Islam yang tinggi, mewujudkan ilmuwan yang berdedikasi menghasilkan inovasi teknologi untuk kemaslahatan umat bukan menyengsarakan apalagi memberi beban kesulitan dan penderitaan biaya pendidikan.
Dalam Islam negara akan menjadikan pihak yang bertanggung jawab atas rakyat dalam semua bidang kehidupan, termasuk mewujudkan kesejahteraan dan komitmen dalam mewujudkan tujuan Pendidikan, dengan mekanisme kepemilikan sesuai ketentuan syariat Islam, bahwa pembiayaan pembangunan manusia untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya baik itu sandang, pangan ataupun papan serta kesehatan, pendidikan dan keamanan dalam tanggung jawab negara dengan sebesar-besar pengelolaan Sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum hanya untuk rakyat, sedangkan negara mengelola yang hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat dan bukan pada swasta Aseng maupun asing.
Islam menetapkan pejabat adalah teladan umat, pemimpin umat yang senantiasa taat syariat, dan menjadikan pemanfaatan teknologi sesuai dengan tuntunan syariat, bukan untuk mengeruk keuntungan,
Rasulullah SAW sangat benci dengan pemimpin zalim beliau menjelaskan dalam salah satu hadits. Disebutkan, Rasulullah SAW turut mendoakan keburukan bagi pemimpin tersebut.
"Wahai Allah, barangsiapa yang memimpin suatu urusan umatku, lalu dia menyusahkan mereka maka susahkanlah dia." (HR Muttafaq 'alaih).
Wallahu'alam bisshawab