Oleh : Nurfillah Rahayu
( Forum literasi Muslimah Bogor )
Maraknya kejahatan yang dilakukan oleh pelajar membawa kekhawatiran luar biasa yang dirasakan oleh berbagai element Masyarakarat. Mulai dari kasus pembullyian, pembunuhan, pencabulan hingga pemerkosaan dilakukan. Seperti viralnya kasus pencabulan di Baubau, Buton, Sulawesi Tenggara ( Sultra ) Polisi mengklaim tersangka dalam kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun yang dilakukan 26 orang rata-rata anak di bawah umur alias masih berstatus pelajar.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk masih belum mau mengungkapkan identitas para tersangka karena mayoritas anak di bawah umur. (cnnindonesia.com/23 Juni 2024)
Anak menjadi korban kekerasan di lingkungan masyarakat, sekolah, bahkan keluarga. Pelakunya bisa orang dewasa termasuk orangtua dan guru, teman sebaya, bahkan aparat. Seperti yang terjadi LBH Padang Beberkan Kronologi Dugaan Polisi Aniaya Anak 13 Tahun Hingga Tewas. (Kabar24.bisnis.com/23 Juni 2024).
Negara sejatinya menjadi sumber kekerasan sebenarnya, karena menerapkan aturan yang memberi celah lebar bagi terjadinya kekerasan terhadap anak. Bahkan sistem sanksi yang adapun tak mampu mencegahnya.Keberadaan Kementerian khusus pun dengan segala programnya, nyatanya belum mampu mewujudkan perllindungan anak . Semua karena dilandaskan pada paradigma sekuler kapitalisme, sehingga memandang anak pun dengan pandangan tersebut. Jelaslah bahwa perlindungan anak terabaikan.
Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menjauhkan manusia dari firtahnya. Sehingga berbagai macam bentuk kejahatan dapat dilakukan dengan mudah termasuk oleh anak dibawah umur. Sistem Pendidikan saat ini gagal melahirkan individu yang berakhlak mulia.
Padahal kedudukan akhlak dalam agama ini sangat penting sekali. Bahkan Nabi Muhammad SAW ketika ditanya tentang apa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau mengatakan:
“Bertaqwa kepada Allah dan berakhlak dengan akhlak yang baik.”
(HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Untuk itu pentingnya penerapan islam secara kaffah melalui sistem khilafah. Karena khilafah memiliki sistem perlindungan anak dengan tegaknya 3 pilar, adanya keimanan dan ketakwaan individu, yang otomatis akan tercermin dengan akhlak yang baik. Serta kontrol Masyarakat dengan amar makruf nahi munkar yaitu saling mengingatkan dan menasehati dalam kebaikan serta penerapan aturan oleh negara sehingga hukuman akan membuat jera para pelaku kejahatan. Dengan penerapan semua aturan Islam dalam semua bidang kehidupan, perlindungan terhadap anak akan dapat diwujudkan.
Wallaha’lam Bishowab