Penistaan Agama Kian Menyubur dalam Lingkup Demokrasi

Oleh: Fadla Aulia (Santriwati Al-Husna)



Abuya Ghufron Al-Bantani disapa Abuya Mama Ghufron mengaku telah merilis 500 kitab yang bertuliskan Bahasa Suryani. Hal ini berawal dari publik yang menantang terhadap pembuktian Abuya Mama Ghufron telah menulis 500 kitab dalam tulisan Bahasa Suryani. (tvOnenews.com 13/06/24)

Namun, Abuya Mama Ghufron tetap mempertahankan dirinya bahwa ia memang benar benar menulis 500 kitab tersebut. Sontak, video ceramahnya saat Abuya Mama Ghufron membela kitabnya disorot publik karena dilakukan dengan cara emosi.

Dikutip dari (www.detik.com), mama Ghufron dan pengikutnya terus menyebarkan kesesatan di media sosial, diantaranya berdakwah dengan bahasa semut, bisa merubah air biasa menjadi air zam zam, hingga sholat bisa ditebus hanya dengan sedekah.

Lantas, Mengapa Negara Seakan Tumpul Mencegah Penistaan Agama?

Hal ini terjadi akibat sistem Sekulerime, yakni paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Yang dimana, Sekulerisme ini ditopang oleh empat pilar kebebasan dalam sistem pemerintahan Demokrasi yaitu kebebasan beragama, bertingkah laku, berekspresi, dan berpendapat. Kehidupan sekuler telah menjadikan agama  Islam sebatas ritual semata. Kemuliaannya pun semakin terkikis oleh gaya hidup liberal dan hedonistik yang dijajakan Barat. Agama tidak lagi menjadi prinsip hidup yang sakral yang harus dijaga dan dihargai.

Berkaca dari beberapa kasus penistaan agama yang telah terjadi, korban agama yang paling banyak mendapat perilaku seperti ini adalah Islam. Hal ini dapat terjadi akibat dari dampaknya kebebasan yang ada di negeri ini. UU penodaan Agama yang diterapkan yang seharusnya dijadikan untuk menjaga agama, namun faktanya malah tumpul dalam mencegah penistaan terhadap agama.

Lantas, Apa Solusi yang Tepat dalam Menangani Kasus Penistaan agama yang terjadi?

Penistaan Agama yang terjadi kesekian kalinya ini mengindikasikan bahwa perangkat hukum yang ada tidak mampu memberikan efek jera terhadap pelaku. Dilihat dari kasus penistaan agama yang pernah terjadi sebelumnya, negara justru cenderung pasif. Terkadang, para aparat justru baru bertindak jika kasus tersebut viral dan menjadi perbincangan publik.

Dalam Islam, agama adalah sesuatu yang wajib dijaga dan dimuliakan. Salah satu tujuan diterapkannya syariat Islam adalah memelihara dan melindungi agama. Di dalam sistem Islam, negara tidak akan membiarkan para penista menyubur di sistem Islam. Sebaliknya, negara akan menerapkan sanksi tegas terhadap para pelaku agar bisa berefek jera bagi yang lainnya.

Maka dari itu, seruan untuk menegakkan syariat Islam harus terus disuarakan agar umat mengetahui bahwa satu satunya jalan keluar terbaik saat ini dan seterusnya adalah diterapkannya syariat Islam dalam segala aspek kehidupan, sehingga kaum muslimin dapat terlindungi dari penyimpangan, kesalahan beribadah dan penistaan agama.

والله اعلم باصواب

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak