Oleh : Ummu Aqeela
Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan bahwa korban kekerasan didominasi oleh anak perempuan.
“Dari data SIMPONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) lima tahun ke belakang, dari 2019, korban kekerasan itu didominasi oleh anak perempuan,” kata Nahar, seperti dilaporkan Antara, Jumat (12/7/2024).
Data laporan kekerasan yang masuk ke KemenPPPA periode Januari – Juli 2024 mencapai 12.558 kasus. Dari data tersebut, ada sebanyak 2.701 korban laki-laki dan 10.903 korban perempuan. Dari korban perempuan, kelompok usia terbanyak adalah anak perempuan usia 13 – 17 tahun dengan porsi 40,1 persen.
Hal ini sungguh memprihatinkan, pasalnya hampir setiap hari ada saja pemberitaan di televisi yang menyangkut kejahatan seksual terhadap anak dan kondisinya semakin parah. Hal ini menandakan betapa rendahnya taraf berpikir manusia dan juga sanksi yang diterapkan tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya predator anak akan selalu bermunculan di sekitar kita. Hal ini membuat sebagian orang merasa takut dan was-was terhadap keselamatan anggota keluarganya.
Negeri ini seakan-akan sudah tidak aman lagi untuk ditinggali, karena kejahatan saat ini tidak lagi memandang siapa korbannya, kejahatan bisa menimpa siapa saja termasuk anak-anak. Hal ini terjadi lantaran sistem pergaulan bebas yang dilakukan oleh sebagian besar orang di negeri ini.
Mudah bagi masyarakat untuk mengakses video porno tanpa batas.
Ditambah lagi sistem hukum dan peradilan yang terbukti tidak mampu menimbulkan efek jera. Fakta bahwa aspek agama dipisahkan dari kehidupan mengakibatkan seseorang akan berbuat semaunya tanpa mempedulikan akibatnya. Tidak bisa dipungkiri ketika seluruh hal tersebut terjadi, maka kejahatan akan semakin merajalela dan tidak akan mampu lagi untuk dibendung. Tidak bisa dibayangkan anak-anak saat ini begitu dekat dengan kejahatan padahal mereka adalah penerus generasi bangsa yang harus diperhatikan.
Sistem yang diadopsi dari Barat ini sejatinya sudah mengkristal di dalam diri masyarakat. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, percaya adanya Tuhan tapi kemaksiatan tidak berhenti dilakukan atas nama kebebasan. Tidak heran jika ada orang yang melakukan penyimpangan seperti seks bebas, LGBT, pemerkosaan, narkoba, pencurian, membuka aurat dan pelecehan seksual terhadap anak, bahkan kasus-kasus kejahatan lainnya. Sistem hari ini pada dasarnya menjajah manusia itu sendiri. Manusia dibiarkan hidup bebas layaknya seekor hewan, yakni ketika syahwat bergelora maka sah-sah saja ingin disalurkan ke siapa saja. Bahkan kepada anak-anak sekalipun.
Negara yang sejatinya adalan pelayan yang melayani rakyatnya dari kebutuhan dasar seperti papan, sandang, pangan dan juga melindungi rakyat dari ancaman apapun. Tapi nyatanya negeri ini tidak mampu melindungi rakyat dari kejahatan. Kembali lagi, aturan yang berlaku adalah aturan buatan akal manusia yang serba terbatas. Sistem hari ini cenderung lebih mengikuti hawa nafsu atau kepentingan individu dan golongannya. Jadi bisa dipastikan negara tidak mampu melindungi rakyat dari kejahatan.
Berbeda dengan Islam. Islam bukan hanya sebagai agama ritual, tetapi Islam hadir sebagai solusi dan merupakan kabar gembira bagi umat manusia, sekaligus aturan dari Sang Pencipta. Islam sesuai dengan fitrah manusia dan bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-Qur’an merupakan kalam Allah, begitu pula dengan sabda Rasulullah yang pada hakikatnya memerintahkan manusia untuk hidup sesuai dengan yang diperintahkan oleh-Nya (beribadah). Artinya Islam masuk di setiap lini kehidupan, dari bangun tidur sampai bangun negara tidak luput dari aturan-Nya, termasuk urusan pergaulan dan kriminalitas.
Dalam Islam, fungsi negara ialah untuk melayani dan melindungi rakyatnya, dalam arti memenuhi segala yang dibutuhkan rakyatnya seperti membuka lapangan pekerjaan, menyediakan fasilitas kesehatan dan juga keamanan secara gratis, dengan fungsinya sebagai pengayom atau pelayan urusan rakyat. Faktor apapun yang menjadikan masyarakat dalam daulah melakukan tindak kejahatan, maka akan dicegah. Seperti konten yang tidak berfaedah atau video yang merangsang munculnya naluri berkasih sayang. Juga di tempat umum seorang perempuan tidak boleh bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahramnya, tidak bertabarruj dan juga harus menutup aurat secara sempurna. Semua itu juga untuk menjaga martabat perempuan dan juga untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan bagi perempuan. Konten-konten yang ditayangkan hanyalah konten tsaqofah Islam yang tidak menyalahi syariat.
Sudah saatnya kita mengganti sekularisme kapitalisme, biang kekerasan seksual serta masalah-masalah lainnya, dengan aturan Islam yang kaffah, yang akan mendatangkan maslahat dunia dan akhirat.
Wallahu a’lam bisshowab.