Oleh : Nurfillah Rahayu
( Forum Literasi Muslimah Bogor )
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayarkan rakyat kepada negaranya. Dan pendapat negara dari pajak ini mengalami kenaikan yang terus menerus.
Seperti dilansir dari liputan6.com/14 Juli 2024, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk membangun negara yang sejahtera dan adil diperlukan dukungan penerimaan pajak yang baik.
Kita semua mengetahui bahwa untuk bisa terus menjaga Republik Indonesia, membangun negara ini, negara dan bangsa kita, cita-cita yang ingin kita capai, ingin menjadi negara maju, ingin menjadi negara yang sejahtera, adil, tidak mungkin bisa dicapai tanpa penerimaan pajak suatu negara," kata Sri Mulyani dalam sambutannya di acara Spectaxcular 2024, di GBK, Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Bendahara negara ini menyebut, pajak merupakan tulang punggung dan sekaligus instrumen yang sangat-sangat penting bagi sebuah bangsa dan negara untuk mencapai cita-citanya.
Peningkatan penerimaan pajak yang dibanggakan menkeu sejatinya menunjukkan peningkatan pungutan atas rakyat. Hal ini lumrah karena dalam sistem kapitalis, pajak adalah sumber terbesar pendapatan negara untuk membiayai pembangunan. Besarnya pungutan pajak atas rakyat sejatinya adalah bentuk kezaliman dan membuktikan bahwa negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat dan penjamin kesejahteraan rakyat.
Negara hanya sebagai fasilitator dan regulator dalam menentukan tata Kelola urusan negara.
Padahal Allah SWT dengan tegas mengharamkan kezaliman, apapun bentuknya.
sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.
“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7]
Di antara bentuk kezaliman yang hampir merata diberbagai penjuru dunia adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Ini jelas merupakan bentuk kemaksiatan yang dianggap wajar. Padahal sangat penting bagi seluruh muslimin untuk mengikuti apa yang Allah SWT perintahkan dengan meninggalkan sesuatu yang telah Allah haramkan.
Untuk itu pentingnya penerapan Islam secara keseluruhan Karena dalam sistem Islam, ada banyak sumber penerimaan negara, dan jumlah besar itu tidak didapat dari pajak. Hal ini sejalan dengan sistem kepemilikan yang ditetapkan oleh Islam dan pengelolaannya sesuai dengan sistem ekonomi Islam.
Negara Islam dengan fungsi raa'in akan menjamin kesejahteraan rakyat dengan pengelolaaan sumber pemasukan sesuai dengan tuntunan Islam. Dengan demikian rakyat akan sejahtera tanpa adanya pungutan paksaan karena Allah telah menjanjikan bagi penduduk negeri yang mau beriman dan bertakwa (yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya), mereka akan dijamin oleh Allah mendapatkan kebaikan hidup mereka di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak.
Wallahua'lam Bishowab