Oleh : Bunda Twins
Jumlah anggota DPR yang diduga bermain judi online ternyata mencapai 82 orang, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah itu jauh lebih banyak dari yang diungkapkan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 orang anggota legislatif setingkat DPR dan DPRD bermain judi online (judol). Hal ini diungkapkan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, dalam rapat dengan DPR RI, Rabu (26/6/2024).
"Apakah ada legislatif pusat dan daerah (bermain judol)? Iya, kita menemukan lebih dari 1000 orang," kata Ivan dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ivan mengatakan, PPATK mencatat ada sekitar 63 ribu transaksi dengan pemain mencapai 1.000 orang. Pemain itu berada di lingkungan legislatif mulai anggota DPR, DPRD, hingga kesekjenan. Ia pun mengatakan angka transaksi pun mencapai miliaran.
"Angka rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing, transaksi di antara mereka dari ratusan (juta) sampai miliaran, itu deposit, kalau perputarannya sampai raturan miliran," ungkap Ivan.
Sistem Demokrasi Biang Keroknya.
Miris melihat fakta keterlibatan anggota wakil rakyat bermain judol, kondisi ini tidak terjadi begitu saja akan tetapi ada faktor pencetus yaitu sistem demokrasi yang melahirkan paham asas kebebasan baik kebebasan bertingkah laku, kebebasan membuat aturan hidup yaitu UU.
1. Seorang Wakil Rakyat yang lebih fokus pada judol daripada kondisi rakyatnya, mencerminkan buruknya kinerja wakil rakyat, lemahnya integritas, tidak Amanah, dan kredibilitas rendah. Bukanya memberi contoh yang baik sebaliknya seorang wakil rakyat justru menjadi biang kerok praktik tak bermoral judol ini. Keharaman judi sudah Allah Taala tegaskan di dalam QS Al-Maidah 90—91,
_“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?”_
Sedangkan larangan judi di Indonesia termaktub dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun larangan spesifik judi online terdapat dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Judi dan korupsi itu sepaket.Tentu saja sebagai lembaga perwakilan yang terhormat, DPR seharusnya bebas total dari judol ini.
2. Disisi lain kasus wakil rakyat pelaku judol ini menggambarkan keserakahan akibat kapitalisme. Gaya hidup materialistis yang ditopang standar kebahagiaan hidup bersifat materi membuat para wakil rakyat tidak merasa cukup dengan gaji yang mereka peroleh. Maka dengan pandangan ini mereka melakukan berbagaimacam cara agar dapat menghasilkan uang dengan mudah dan judol menjadi jalan untuk mendapatkan sumber uang segar untuk memenuhi kebutuhannya.
3. Anggota Dewan hari ini lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki dan tidak berpihak pada rakyat banyak. Hal ini menggambarkan adanya perekrutan yang bermasalah karena tidak mengutamakan kredibilitas, dan juga reperentyasi masyarakat. Maraknya judi online di kalangan wakil rakyat akan sangat berbahaya karena bisa memengaruhi keberpihakan mereka terhadap regulasi judi online. Tidak menutup kemungkinan para anggota dewan pelaku judi online akan mengupayakan legalisasi judi online demi mengamankan aktivitas mereka. Hal ini bukan isapan jempol karena wacana legalisasi judi online sudah disuarakan. Menkominfo Budi Arie Setiadi pada 2023 telah melontarkan usulan pungutan pajak judi online untuk mengurangi minat orang melakukan judi online. Sementara itu, anggota DPR Misbakhun berpandangan bahwa harus dilakukan legalisasi judi terlebih dahulu apabila pemerintah ingin memungut pajak atas judi online. (Kontan, 11-9-2023). Menkominfo Budi Arie Setiadi beralasan bahwa negara-negara lain sudah melegalkan judi online. Hanya Indonesia dan Brunei Darussalam di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. “Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal,” ujar Budi (CNBC Indonesia, 20-7-2023). Usulan legalisasi judi ini bahkan sudah muncul sejak lama, sampai-sampai ada usulan untuk merevisi KUHP agar judi legal. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin menilai sah-sah saja ada usulan legalisasi perjudian. Namun menurutnya, apabila judi dilegalkan, aturan pidana soal judi juga harus diubah. KUHP yang sekarang harus direvisi dahulu, baru judi bisa dilegalkan. (Detik, 2-7-2010).
Legalisasi judi merupakan hal yang niscaya dilakukan di negara sekuler demokrasi. Indonesia sudah pernah melegalkan judi pada era Orde Baru. Kini, wacana legalisasi judi kembali mengemuka.
Sekularisme menjadikan manusia (pemerintah dan anggota dewan) mengabaikan syariat agama dalam mengatur kehidupan. Akibatnya, judi yang jelas-jelas haram malah dihalalkan (dilegalkan).
4. Sementara itu, demokrasi menjadikan kewenangan untuk menentukan halal/haram atau legal/ilegal ada di tangan manusia (pemerintah dan anggota dewan), bukan pada Allah Taala Sang Pencipta manusia. Manusia, yakni para wakil rakyat, bisa melegalisasi keharaman melalui undang-undang dan regulasi lainnya. Oleh karenanya, mereka juga bisa melegalisasi judi melalui undang-undang.
Bagaimana negara akan memberantas judi online jika aparatnya sendiri pelaku judi online?
Apalagi aturan yang ada ternyata longgar dan elastis sehingga mudah dilanggar. Misalnya pada Pasal 303 bis KUHP terdapat frasa “kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”. Artinya, perjudian bisa menjadi boleh ketika penguasa mengizinkan.
Inilah gambaran rusaknya negara yang diatur ala demokrasi kapitalistik. Demokrasi menjadikan aturan bisa diutak-atik untuk memenuhi syahwat dan hawa nafsu manusia (penguasa). Sedangkan kapitalisme menjadikan para penguasa gila harta sehingga hanya memikirkan keuntungan pribadi ketika membuat keputusan. Hukum syariat dan nasib rakyat mereka abaikan. Kerusakan yang merajalela di tengah masyarakat akibat judi pun mereka biarkan.
Memberantas Judi Online dalam Khilafah.
Dalam Islam Majelis Umat adalah representyasi umat, berperan penting dalam menjaga penerapan hukum syara oleh pejabat negara dan menyalurkan aspirasi rakyat.
Islam mampu melahirkan individu anggota majelis umat yang Amanah bertanggung jawab dan peduli pada rakyatnya.
Satu-satunya aturan yang konsisten mengharamkan judi adalah syariat Islam. Sedangkan aturan dalam demokrasi bisa ditarik ulur sesuai kepentingan penguasa.Dengan demikian, Khilafah akan menerapkan syariat Islam kafah yang mengharamkan judi dengan model apa pun, baik online maupun offline. Judi cara tradisional maupun modern, semuanya haram sehingga terlarang.
Terhadap judi offline, negara harus mencari dan mengejar pelaku di tempat-tempat mereka berjudi. Sedangkan melacak pelaku judi online lebih mudah karena aktivitas judi mereka meninggalkan jejak digital yang mudah untuk ditelusuri. Dengan demikian, Khilafah akan menutup rapat semua saluran judi online, bukan hanya situs judinya.
Jika platform media sosial tertentu menjadi saluran judi online, Khilafah akan memblokir medsos tersebut.
Pada aspek preventif, Khilafah akan menguatkan akidah rakyat dan ketaatan mereka pada syariat melalui jalur pendidikan, dakwah, dan media massa sehingga terbentuk benteng internal sebagai pertahanan dari godaan judi online.
Pada aspek kuratif, Khilafah akan menindak tegas semua orang yang terlibat judi online, baik sebagai pelaku maupun bandar. Mereka akan mendapatkan sanksi takzir yang menjerakan. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, maupun yang lainnya.
Tidak lupa, Khilafah akan merekrut aparat dan pejabat yang adil (taat syariat) saja untuk menduduki posisi di pemerintahan. Orang fasik yang gemar bermaksiat (termasuk berjudi) tidak boleh menjadi aparat negara. Wakil rakyat di Majelis Umat juga tidak boleh orang yang fasik karena mereka merupakan representasi umat. Masyarakat yang islami dalam Khilafah akan memilih wakil yang adil, bukan orang fasik.
Dengan semua mekanisme syariat tersebut, perjudian akan dibabat habis dalam Khilafah.
Wallahualam bissawab.
Tags
Opini