Oleh: Nabila
Saat ini, kecubung belum masuk dalam undang-undang sebagai bagian dari golongan narkotika. Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) yang belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.
Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran.
Fenomena mabuk kecubung yang sedang ramai diperbincangkan menunjukkan rusaknya generasi saat ini dalam menjalani kehidupan, serta kurangnya pengawasan, sehingga standar kehidupan merekapun bukan lagi dari Al-Qur'an melainkan dari perasaan.
Islam memiliki sistem pendidikan yang berkualitas sehingga mampu menghasilkan generasi yang berkepribadian Islam, bukan berkepribadian suram, generasi yang kuat akal bukan yang lemah mental. Keimanan yang dimiliki juga akan menuntun mereka bagaimana menggunakan berbagai bahan alami dengan bijak dan cermat sesuai tuntunan syariat.