Oleh: Ayu Susanti, S.Pd
Anak adalah harta berharga bagi orangtuanya. Anak adalah tumpuan harapan bagi keluarga. Namun apa jadinya jika sang anak sudah mengalami kekerasan sejak dini?
Polisi mengklaim tersangka dalam kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun di Baubau, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan 26 orang rata-rata anak di bawah umur alias masih berstatus pelajar. (cnnindonesia.com, 23/06/2024).
Fakta diatas hanyalah sebagian kecil kasus kekerasan pada anak yang terjadi di negeri ini. Nyatanya di lapangan tidak sedikit kasus kekerasan pada anak terus terjadi. Pelakunya pun mulai dari orang dewasa, orang tua, guru bahkan teman sebaya. Anak menjadi korban kekerasan dari lingkungan masyarakat, sekolah bahkan keluarga.
Sistem hidup sekulerisme - kapitalisme nyatanya tidak bisa melahirkan individu berakhlak mulia. Sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan hanya bisa melahirkan individu yang jauh dari aturan agama. Individu yang bebas berbuat apapun sesuai hawa nafsunya belaka. Dalam berbuat pun tidak lagi disandarkan pada halal haram dari Sang Pencipta, tapi bebas sesuka hati tidak mengindahkan lagi aturan Rabb-Nya, termasuk dalam hal melakukan kekerasan.
Sistem pendidikan ala sekulerisme pun nyatanya tidak bisa melahirkan individu yang takut kepada Allah, berbuat sesuai perintah Allah, orientasi hidupnya hanya untuk mendapatkan keridhoan Allah saja dan berakhlak mulia. Faktanya di lapangan, tidak sedikit manusia yang dibentuk oleh sistem sekulerisme ini menjadi individu yang ganas bahkan tak beradab.
Sistem sanksi pun tak mampu mencegah pelaku untuk melakukan kekerasan. Bahkan kasus kekerasan pada anak terus terjadi. Hal ini membuktikan bahwa sistem sanksi yang berlandaskan sekulerisme - kapitalisme tidak mampu melahirkan hukum yang memberikan efek jera dan berfungsi sebagai pencegah bagi orang lain untuk melakukan hal yang serupa.
Sungguh kompleks permasalahan kasus kekerasan yang terjadi. Perlu solusi yang mengakar sehingga kasus tersebut bisa selesai dengan tuntas.
Berbeda halnya dengan Islam. Islam adalah aturan yang Allah turunkan untuk mengatur manusia agar hidupnya teratur, selamat dunia dan akhirat. Islam memiliki perlindungan anak dengan tegaknya 3 pilar yakni adanya keimanan dan ketakwaan individu, kontrol masyarakat dengan adanya amar ma'ruf nahyi munkar dan penerapan aturan oleh negara.
Negara dalam Islam berkewajiban untuk membentuk keimanan dan ketakwaan individu akhirnya tercipta masyarakat yang khas dimana tingkah lakunya hanya berlandaskan aturan dari Allah saja. Standar baik buruknya berdasarkan standar halal haram dari Allah. Sehingga tidak akan ada orang yang berniat untuk melakukan kekerasan apalagi kepada anak.
Selain itu negara akan memberlakukan sistem sanksi yang tegas. Sistem sanksi ini akan memberikan efek jera kepada si pelaku kriminal termasuk pelaku kekerasan pada anak. Disamping itu, sistem sanksi ini akan berfungsi sebagai pencegah bagi orang-orang yang akan melakukan tindakan kriminal yang sama. Oleh karena itu dengan penerapan aturan Islam secara sempurna dalam kehidupan akan mewujudkan perlindungan terhadap anak.
Wallahu'alam bi-shshawab.
Tags
Opini