Oleh : Elis Irma Ratnasari
Sering kita mendengar pertanyaan “Kalau Islam diterapkan di Indonesia, bagaimana keberadaan orang nonmuslim?” Sangat wajar pertanyaan tersebut dilontarkan ketika seseorang belum tahu apakah Islam mempunyai aturan khusus untuk hal ini, sehingga keberadaaan nonmuslim dalam negara Islam tidak terdzalimi. Islam sebagai agama yang sempurna diturunkan untuk seluruh kehidupan manusia, baik muslim maupun nonmuslim. Berikut kedudukan non muslim dalam negara Islam atau Khilafah Islamiyah:
1. Islam tidak memaksa nonmuslim untuk masuk Islam. Islam juga tidak memberangus peribadatan-peribadatan mereka. Orang nonmuslim yang hidup dalam Daulah Islamiyyah, atau disebut kafir dzimmy, mendapatkan perlakuan yang sama dengan kaum muslim. Bahkan Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menyakit dzimmy, maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa berperkara dengan aku. Maka aku akan memperkarakannya di hari kiamat.” (Imam al-Jalil Abu Zahrah, hadits no 20038; hadits hasan)
2. Kafir dzimmy tidak dipaksa meninggalkan agama mereka, akan tetapi mereka diwajibkan membayar jizyah.
3. Jizyah hanya dikenakan kepada laki-laki yang telah baligh.
4. Sembelihan ahlul kitab halal bagi kaum Muslim. Wanita mereka juga halal bagi kaum Muslim. Adapun selain ahlul kitab, sembelihan dan wanita diharamkan secara mutlak. Akan tetapi, muslimah diharamkan secara mutlak dinikahi orang kafir.
5. Dalam hal mu’amalah, kaum muslim dipersilahkan untuk bermuamalah dengan mereka sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
6. Kafir Dzimmy menjadi tanggungjawab negara. Mereka berhak mendapatkan hak pelayanan, perlindungan, dan mendapatkan hak perlakuan baik dari negara Islam.
7. Terhadap musta’min (orang yang memasuki negara lain dengan sebuah jaminan kemanan) diatur dengan ketentuan-ketentuan khusus. Jika seorang muslim memasuki negara kafir dengan sebuah jaminan kemanan, maka kaum Muslim tidak boleh mengganggu apapun yang dimiliki orang tersebut. Hal yang sama ketika orang kafir yang tidak hidup dalam negara Islam memasuki negara Islam.
8. Jika kafir musta’min melakukan pelanggaran, akan diberlakukan hukum Islam kepada mereka, seperti halnya warga negara Islam lainnya.
9. Harta kafir musta'min terjaga, sebagaimana jiwa mereka. Kaum Muslim harus mengganti harga babi dan khamr mereka, jika mereka membunuh atau merusak khamrnya.
10. Jika musta'min meninggal di Daulah Islam, sedangkan pewarisnya ada di negara lain, maka haratnya harus tetap dijaga dan dikembalikan kepada pewarisnya dengan bukti dari kaum Muslim atau orang kafir.
Sekian garis besar ketika Islam mengatur hubungannya dengan orang orang Nonmuslim. Walhasil stigma negatif yang menyatakan ketika Islam diterapkan akan menzhalimi orang kafir, tidaklah benar. Justru ketika hukum hukum diatas dilanggar saat Islam diterapkan, maka negara telah melanggar hukum syara'.
Disarikan dari buku "Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyyah Menurut Kitab Kuning"
Tags
Opini