Ditulis oleh : Tusriani
( Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
Peredaran judi online semakin merajalela di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan warga.
Fenomena ini khususnya mengkhawatirkan karena mayoritas pemain adalah remaja, yang berdampak pada meningkatnya kasus kriminalitas seperti pencurian dan perampokan.
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa judi online tidak hanya terbatas di perkotaan, tetapi juga telah menyebar ke pedesaan. Warga melaporkan peningkatan kasus pencurian yang dikaitkan dengan kegiatan perjudian online yang marak di lingkungan mereka. (Sumaterakspres, 24/6/24).
Maraknya judi online sangat membuat resah semua kalangan, baik keluarga, masyarakat bahkan negara, dari zaman Rasulullah Saw hingga sekarang perjudian telah dilakukan oleh banyak kalangan, cuma bentuknya saja yang berbeda-beda. Tanpa kita sadari pun mungkin bisa terjadi dalam keluarga kita sendiri bahkan yang masih anak-anak sudah melakukan perjudian, sehingga sangat butuh peran keluarga terutama orang tua.
Namun di sistem kapitalis sekular saat ini, apakah orang tua terutama ibu mampu untuk menjaga anak-anak nya dari kegiatan tersebut, karena tolak ukur dalam hidup mereka hanya materi dan kebahagiaan semata. Ketika seorang bapak sebagai kepala keluarga bekerja mencari nafkah , itu memang kewajiban mereka tetapi saat ibu yang keluar rumah untuk bekerja maka rusaklah tatanan suatu keluarga. Ibu yang fitrahnya adalah ummu warobatul bait ( ibu dan pengurus rumah tangga) telah digeser posisinya sebagai pencari nafkah hingga lupa untuk mengurus anak, suami dan rumah tangganya. Dan ini telah terjadi di sistem saat ini dimana ibu dituntut untuk berperan ganda, sudahlah mengurus rumah, anak ,suami dan bekerja, akhirnya lupa untuk memahamkan kepada anak tentang makna perjudian yaitu perbuatan yang haram dan tidak boleh dilakukan. Dan sebaliknya ketika anak sudah mengenal judi sejak kecil hingga membuat mereka ketagihan maka akan kebablasan hingga remaja bahkan dewasa akan ikut ke dalam perjudian yang besar seperti sekarang ini yaitu judi via online.
Semakin maju dan canggih nya zaman maka kita wajib membentengi keluarga khususnya anak untuk tidak ikut tergerus arus yang negatif seperti judi online. Judol ( judi online) sangat mudah sekali diakses oleh semua kalangan tanpa pandang usia, anak Sekolah Dasar pun bisa ikut permainan tersebut. Namun ketika orang tua sudah menanamkan akidah islam sejak dini bahwasanya landasan perbuatan manusia ialah halal dan haram maka seorang anak tidak akan terjerumus. Permainan judol ini sangatlah berbahaya, karena membuat seseorang merasa asyik, bahagia, dan nyaman ketika ia menang dan mendapat cuan tetapi sebaliknya ketika kalah membuat seseorang mudah emosi, depresi hilang akal bahkan nekat melakukan pencurian demi menambah modal. Jadi sangat meresahkan sekali, tidak bisa hanya diam saja, butuh penanganan yang serius baik via offline ataupun online, dari pihak keluarga, masyarakat dan negara.
Belum lagi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari perjudian, diantaranya:
Pertama, bila pelakunya adalah seorang anak maka si anak akan nyaman dengan dunianya sendiri, malas belajar, tidak mau menerima nasihat baik dari guru, orang tua dan masyarakat sekitar, mudah terpancing emosi bahkan ketika kalah dalam permainan akan nekat untuk mencuri.
Kedua, jika pelaku judi seorang ibu maka rusak semua tatanan dalam rumah tangga, tidak peduli dengan keadaan keluarga, tidak bersosialisasi bahkan disebutkan bahwa " jika ingin merusak suatu generasi maka rusaklah ibu nya" ini sangat terbukti karena sudah hilang rasa empati dan kasih sayang dalam diri ibu, yang ada hanya materi.
Ketiga ialah seorang kepala keluarga alias ayah ,yang mana bertanggung jawab mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi ketika ayah terjerat dalam perjudian maka kehidupan rumah tangga pun jadi taruhan, bisa jadi berantakan.
Sistem Islam adalah Solusi dari Permasalahan Judi
Islam telah menjelaskan bahwa perjudian dalam bentuk apapun adalah haram baik kecil ataupun besar , maka negara yang menerapkan sistem islam tidak akan menoleransi segala aktivitas yang berbau judi. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah : 90 yang artinya
" Sesungguhnya ( meminum) khamr, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Seorang kholifah ( pemimpin) akan bertindak tegas dalam menindaklanjuti kegiatan perjudian supaya tidak merajalela di tengah-tengah masyarakat dan menimbulkan permasalahan lainnya, antara lain :
1. Memberikan pembinaan dan pemahaman sejak dini terkait landasan hidup manusia yaitu akidah islam, supaya masyarakat paham bahwa tolak ukur perbuatan nya adalah halal dan haram bukan materi ataupun kebahagiaan semata. Dan juga yakin dengan tujuan hidup mereka hanyalah mencari ridho Allah SWT saja bukan lainnya.
2. Menugaskan pakar informasi dan teknologi untuk memutus mata rantai perjudian, dengan cara membentuk polisi digital yang bisa mengawasi situs apa saja yang boleh dan tidak boleh ditonton oleh masyarakat luas.
3. Menindak tegas para bandar dan pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera, yaitu dengan memberi sanksi takzir.
4. Seorang khalifah akan menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tidak mampu seperti pemenuhan sandang pangan dan papan. Membuka lapangan pekerjaan bagi kepala keluarga yang menganggur, serta memberi modal usaha tanpa ada bunga atau meminjamkan tanah mati untuk dikelola sehingga masyarakat akan fokus mencari harta halal ketimbang berjudi yang jelas keharamannya.
Selama sistem Sekuler masih diterapkan dalam kehidupan masyarakat maka sangat sulit untuk memberantas perjudian dari akar hingga bandar besar. Saatnya sistem islam kaffah menjadi aturan hidup dalam keluarga, masyarakat dan bernegara supaya tercipta kehidupan yang sejahtera, aman dan bahagia.
Wallahu alam bish shawab.
Tags
Opini