Judi Online Marak, kok Bisa?



Mirna



Judi online atau yang biasa disingkat “JUDOL” menjadi fenomena baru ditengah ummat saat ini. Meskipun keberadaan JUDOL sudah lama ada, namun pemakaian terbanyak aplikasi haram ini saat ini seolah tidak bisa dibendung lagi arusnya. Hampir semua orang memainkannya, laiki-laki dan perempuan. Dari anak SD perkuliahan, dari petani sampai petinggi Negeri. Sungguh sangat meresahkan. KOMINFO yang diamanahi untuk mengatur masalah komunikasi dan jaringan informasi sendiri malah memiliki masalah kelalaian yang lebih serius kebocoran data “hack” data masyarakat penggunakan jejaring social. Sekelas Lembaga penting negeri gagal memberikan perlindungan data pengguna sebenarnya ada apa dengan negara Indonesia ini?
Pun pada kasus JUDOL pada akhirnya membuat rakyat terlilit PINJOL, dengan harapan bisa menghasilkan banyak uang melalui situs judi online, namun sayangnya yang terjadi justru kebalikannya. Permainan JUDOL membuat pelakunya kecanduan hingga akhirnya melakukan PINJOL. Bunga besar, ketidak mampuan membayar membuat banyak pelaku PINJOL melakukan tindak criminal sampai bunuh diri. Sungguh Miris!. Sudah begitu para petinggi negeri yang harusnya memberantas JUDOL malah asyik juga menikmati permainan itu sendiri. Berdasarkan Infromasi dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan informasi yang sangat mengejutkan bahwa ternyata lebih dari seribu legislator, baik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bermain judi online. Kabar mengejutkan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, hari Rabu (26/6) merupakan jawaban atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman: apakah ada anggota DPR yang ikut bermain judi online.

Padahal judi dalam bentuk apapun jelas melanggar hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 303 BIS KUHP, orang yang bermain judi itu bisa dipidana walau pun hanya bermain. Jadi bukan penyelenggara, bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, bukan hanya yang bermain bisa dipidana, dengan kata lain penyedia maupun pemain sama-sama dapat dipidanakan. Sayangnya para “wakil rakyat” tidak takut pada pidana yang ditetapkan oleh manusia. Bahkan dengan terbuka menunjukkannya, seakan JUDOL adalah hobby pengusir lelah ditengah mumetnya kegiatan meriayah rakyat. Judi Online terutama slot membuat pemainnya ketagihan dan mengabaikan hukum. Padahal Judi adalah amalan setan yang diharamkan oleh ALLAH. Maka wajar saja para pelakunya tidak takut dipidanakan karena Larangan Tuhan saja berani mereka langar apalagi Cuma peraturan manusia.

Sistem pengelolaan media komunikasi dan informasi negara ini jauh dari kata “sehat” dan “baik” karena baik pengampu kebijakan maupun rakyat sama-sama terjebak JUDOL. Parahnya aksi atau tindakan nyata menghentikan JUDOL maupun PINJOL seakan tumpul. Tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menutup aplikasi ini, bahkan aplikasi JUDOL dan PINJOL begitu berkembang subur ditengah-tengah rakyat. Iklan JUDOL dan PINJOL bahkan muncul hampir disetiap web atau aplikasi yang di buka, seperti youtube. Penanganan yang terlalu longgar system yang hedonis, membuat banyak orang berpikir praktis saat ingin mendapatkan uang. Malas bekerja menggantungkan diri pada judi, yang memang tidak membuat lelah fisik namun menghabiskan banyak uang, karena perputaran judi online sendiri diatur oleh operator JUDOL yang membuat pemain makin penasaran. Mengesampingkan aturan agama tentang rezeki yang diraih secara halal dan sesuai usaha. Sungguh ini adalah bukti kejahiliyahan yang nyata.

Jika berbicara sejarah judi. Sebelum diharamkan, praktik perjudian sudah mendarah daging di kehidupan masyarakat jahiliah. Mereka melakukan perjudian ada kalanya sebatas untuk bersenang-senang, ada pula yang memang menjadikannya sebagai salah satu mata pencaharian. Hanya saja, karena praktik ini memiliki banyak mudharat seperti pemborosan, menimbulkan permusuhan, dan sebagainya, maka Islam mengharamkannya. Dalam bahasa Arab, yang juga disebutkan dalam Al-Qur’an, kata ‘judi’ diistilahkan dengan ‘al-maysir’ (الْمَيْسِر) yang secara etimologi berarti ‘mudah’. Kata ‘al-maysir’ sendiri diambil dari kata ‘yusrun’ (يُسْرٌ) yang memiliki arti gampang atau mudah. Alasan penamaan ini karena praktik judi dianggap sebagai upaya mendapatkan kekayaan tanpa harus bekerja keras. (Az-Zamaskhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, 1998: juz I, hal. 427).

Zaman jahiliah merupakan masa saat Nabi Muhammad belum diutus. Kendati masyarakat jahiliah terkenal banyak pelanggaran moralnya seperti memiliki fanatisme kesukuan, membunuh anak perempuan, dan sebagainya, akan tetapi mereka masih memiliki beberapa sifat luhur seperti dermawan, menepati janji, kompak, dan sebagainya. Imam Al-Qurthubi menjelaskan, alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan. Pertama, meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2006: juz VIII, hal. 165).

Berdasarkan hal ini bisa dikatakan suburnya pratek JUDOL terjadi karena system yang digunakan jauh dari aturan agama. Hingga berbuat dosa seperti judi dianggap biasa dan lumrah saja, karena kemudahan akses dan lemahnya iman semakin sulitlah berhenti untuk berjudi. Wallahu’alam bisswab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak