Judi Online, Disebabkan Kapitalisme

Oleh: Rizcha Anggy


Jumlah anggota DPR yang diduga bermain judi online ternyata mencapai 82 orang, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah itu jauh lebih banyak dari yang diungkapkan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 
(nasioanal.kompas.com 28/07/2024)

Terungkap lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terlibat judi online atau daring. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ivan menyebutkan, angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD. Begitupun mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR 
maupun DPRD.

Jumlah uang dan transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD tersebut, sangat fantastis. Yaitu mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran hingga hingga Rp 25 miliar.
Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, dan Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar," ungkapnya.
(jabar.pikiran-rakyat.com 26/07/2024)


Keserakahan Akibat Kapitalisme
Perjudian adalah suatu tindak pidana dengan mempertaruhkan sejumlah uang dimana pihak yang menang akan mendapatkan seluruh uang taruhan tersebut. Zaman dulu perjudian dilakukan dengan bersembunyi dikarenakan tidak ada nya teknologi sehingga orang yang ingin melakukan pun malu, sedangkan zaman sekarang, perjudian dilakukan dengan elit karena perkembangan teknologi yang melesat sehingga judi bisa dilakukan lewat internet dengan menggunakan handphone maupun komputer yang disebut dengan judi online.

Perjudian ini sudah mulai terjadi dari kalangan remaja hingga anak - anak di bawah umur, namun disamping itu ternyata wakil rakyat atau anggota dewan saat ini melakukan hal tersebut. Judi online ini bisa membuat candu, dikarenakan awalnya hanya ingin mencoba atau penasaran dan akhirnya keterusan.

Judi online ini menggambarkan keserakahan yang diakibatkan oleh kapitalisme. Sistem kapitalisme ini sangatlah merugikan masyarakat sehingga rakyat rela melakukan hal hal yang dilarang oleh Allah swt. Allah swt berfirman dalam surah Al- maidah ayat 90 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Jika wakil rakyat atau anggota dewan melanggar aturan sendiri, bagaimana masyarakat berubah, sebagai wakil rakyat seharusnya menjalankan amanahnya dengan baik bukan terlibat judi online.
Rusaknya masyarakat juga bisa disebabkan oleh pemimpinnya sendiri.


Islam Tempat Kembali yang Benar
Di dalam Islam telah dijelaskan bahwa judi adalah perbuatan yang haram untuk dilakukan dan akan mendapatkan dosa.
Allah melarang bermain judi sebab bahanya lebih banyak daripada untungnya.

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan."(Al-baqarah ayat 219)

Daripada bermain judi lebih baik uang tersebut diinfakkan, lebih banyak untung yang kembali pada diri kita, Islam selalu memberikan solusi agar hidup kita tetap tenang. Selain itu kita sebagai seorang muslim harus menghindar dari apa yang telah diharamkan oleh Allah swt.
Agar generasi milenial saat ini membaik kita harus merubah sistem yang ada pada negara ini supaya generasi kedepannya tidak rusak, dengan apa kita merubahnya?
dengan dakwah kita yang kuat, maka dari itu tingkatkan dakwah agar islam tidak dipandang rendah .
والله عالم بيشواب

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak