Oleh: Desta Humairoh, S.Pd
Judi online sudah merambah ke seluruh penjuru negeri, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setidaknya sebanyak 2,7 juta masyarakat Indonesia terjerat judi online (CNBC Indonesia). Pangeran Khairul Saleh, wakil ketua komisi III DPR tak habis pikir sebanyak 82 anggota DPR RI aktif ternyata terlibat judi online. Ia menyebut hal ini keterlaluan karena statusnya sebagai wakil rakyat justru ikut terjangkit judi online yang merupakan bagian dari penyakit masyarakat. Setelah di telusuri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ternyata terdapat seribu anggota dewan ikut terlibat judi online. Seribu anggota tersebut tersebar dari wakil rakyat DPR RI, DPRD hingga sekretariat kesekjenan. Dengan jumlah transaksi mencapai lebih dari 63 ribu, dengan nominal perputaran dana Rp25 miliar.
Wakil Rakyat Harusnya Menjadi Teladan
Judi online adalah kasus yang sangat krusial di era saat ini sehingga menjadi wabah di kalangan masyarakat Indonesia. Wakil rakyat yang harusnya memberikan keteladanan bagi rakyat nyatanya malah terjerat kasus judol sehingga Pemerintah menganggap Indonesia darurat judi online. Oleh karena itu, harus ditangani serius dengan satgas yang terintegrasi, tidak oleh satu instansi misalnya Kominfo, Kepolisian, tetapi kita integrasi menjadi satu langkah yang terkoordinasi. Sebab ini bahayanya sudah luar biasa," kata Ma'ruf Amin di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (27/6/2024).
Sebenarnya integrasi saja tidak cukup untuk memberantas judi online hingga ke akarnya. Pasalnya akar masalah masyarakat terjerat judi online karena masyarakat hidup tidak dalam naungan Islam. Tidak diterapkannya Islam dalam kehidupan membuahkan pemikiran sekulerisme (pemisahan antara agama dan kehidupan) di tengah-tengah masyarakat, termasuk wakil rakyat. Aqidah sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan, menjadikan individu tidak memiliki ruh (kesadarannya akan hubungan dengan sang Khaliq) sehingga mereka akan melakukan apapun untuk meraih hiburan dan kepuasan semata, termasuk perilaku judi online tanpa berpikir standart halal dan haram menurut syariat Islam.
Hal tersebut juga tak luput terjadi pada wakil rakyat yang tidak menjadikan Islam sebagai mabda (Ideologi) bagi mereke, padahal semestinya Islam yang di emban tiap-tiap wakil rakyat membuahkan hasil pemikiran yang cemerlang. Hal ini digunakan untuk mendasari perbuatan yang dilakukan agar tidak terkotak-kotak atau terpisah dari agama.
Buah dari aqidah sekuler selalu cacat dan tidak bermanfaat membuat wakil rakyat yang seharusnya dapat mengayomi masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi, kritik, serta masukan dari rakyat untuk petinggi negara malah terjerat penyakit masyarakat. Ketika wakil rakyat terjerat kasus judi online maka tidak ada lagi sandaran masyarakat untuk memperpanjang lidah hingga kancah tinggi negara.
Judi online adalah salah satu penyakit dan penyakit tersebut sudah menyebar hingga wakil rakyat yang berkuasa di pemerintahan. Bagaimana masyarakat tidak ikut-ikutan andil dalam kasus judi online jika pejabat negara saja sudah terkontaminasi. Hal ini harus di musnahkan agar tidak merambah semakin luas.
Akar permasalahan yang kokoh ini tidak lain karena diterapkannya sistem kapitalisme di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, tidak diterapkannya akidah pemimpin yang benar karena sistem pemerintahan tidak mendukung. Akibat dari akidah pemimpin sekuler membuat pelanggaran hukum syara’ seperti judi dianggap biasa. Padahal kasus judi online ini seperti narkoba, membuat seseorang kecanduan terus-menerus. Selain itu, juga tidak ada ruh yang membuat mereka memandang bahwa judi adalah perbuatan haram.
Sementara itu, praktik judi online yang dilakukan wakil rakyat dapat menghabiskan uang Rp25 milyar, angka yang fantastis untuk satu orang. Dari hal tersebut, dapat di simpulkan bahwa masuknya judi online dapat menjadi pendorong seseorang melakukan korupsi yang dapat membuat lahan maksiat baru. Di samping itu, negara juga lemah untuk memutus akses judi online. Padahal negara punya peran besar untuk menutup akses judi online agar tidak masuk ke Indonesia. Negara kalah dengan mafia dan bandar judi online. Padahal harusnya negara memerangi mereka. Hal itu karena negara menganut sistem sistem kapitalisme yang menerapkan aturan manusia berdasarkan asas manfaat.
Memberantas Judi Online dengan Khilafah
Hanya aturan syariat Islam yang dapat mengharamkan judi online. Seseorang menjadi jera karena hukuman yang berasal dari islam. Karena islam akan menghukum manusia di dunia sesuai dengan berat duduk perkaranya. Agar kelak meringankan hisab di akhirat. Seperti firman Allah dalam surat Al-Maidah 90—91, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?”.
Aturan yang diterapkan Islam dalam sistem Khilafah tidak seperti aturan manusia yang abu-abu dan tidak tegas dalam mengambil tindakan hukum. Karena setiap individu mengemban mabda yang benar, kesadaran setiap individu untuk berbuat baik jauh lebih mendominasi daripada berbuat hal-hal buruk dan keji. Sehingga jika khilafah di tegakkan maka tidak akan ada umat yang berani berbuat keji, termasuk judi online.
Khilafah akan memerintahkan aparat negara agar mengawasi umat setiap hari, bahkan 24 jam. Hal ini dilakukan agar tidak ada kemaksiatan yang terjadi di tengah-tengah umat. Jika ada kemaksiatan yang terjadi dan di ketahui oleh aparat negara, maka saat itu juga tersangka akan di kenai takzir. Hukuman yang diberikan Islam selalu membuat umat jera. Karena islam menerapkan hukum yang sesuai alquran maupun assunah. Hukuman dapat berupa cambuk, penjara, hingga hukum mati. Tergantung dengan kemaksiatan yang dilakukan. Wallahu’alam bish-shawab
Tags
Opini