Judi Online Butuh Penanganan


Oleh : Dian Yanuar 
(Forum Literasi Muslimah Bogor)

 
Akhir-akhir ini judi online sedang ramai di perbincangkan dan semakin banyak orang melakukannya. Menurut kompas.com (10 Januari 2024) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mencatat 3,2 juta orang Indonesia bermain judi online. Pelakunya mayoritas berasal dari golongan menengah ke bawah seperti buruh, petani, ibu rumah tangga, dan mahasiswa. Mereka rata-rata perorang mengeluarkan 100 ribu perhari untuk berjudi. 

Banyak fakta yang terjadi yang diakibatkan dari judi online, seperti semakin meningkatnya angka kriminalitas bahkan sampai melakukan pembunuhan demi mendapatkan uang yang akan digunakan sebagai taruhan untuk berjudi, banyak orang stres bahkan sampai bunuh diri gara-gara judi online dan yang tidak kalah lagi banyak pasangan suami istri bercerai gara-gara judi online. Bahkan yang baru-baru ini terjadi seorang istri tega membakar suaminya gara-gara hasil pendapatannya habis dipakai judi online.  

Masalah judi tidak bisa terpisahkan dari tingkat kemiskinan yang kian memprihatinkan. Setiap individu kian sulit mengakses kebutuhan primer. Mahalnya harga-harga bahan pokok membuat sulit kehidupan. Keadaan ini pun diperparah dengan meningkatnya angka pengangguran dan sedikitnya lapangan pekerjaan yang tersedia. 

Potret ini menunjukkan negara yang gagal mengurusi rakyatnya. Negara hanya mengutamakan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan penguasa. Sementara kepentingan rakyat terabaikan. Semua ini sebagai dampak diterapkannya sistem kapitalisme yang terus mengancam kehidupan. Konsep untung rugi ditetapkan sebagai kebijakan. Alhasil, rakyat terus dimiskinkan secara sistemik. Rusaknya kehidupan dalam pengaturan sistem batil, kapitalisme.

Menurut pandangan Islam, judi online atau pun konvensional merupakan perbuatan yang haram. Dalil nya pun sangat jelas dalam Al-quran surat Al-Maidah ayat 90 Allah berfirman yang artinya : 
Wahai orang-orang yang beriman sesungguh nya minuman keras, berjudi, ( berkurban untuk berhala ) dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung”. ( TQS Al Maidah : 90 )

Berdasarkan ayat di atas judi di dalam agama Islam adalah hal yang dilarang, karena dampak dari judi sangatlah merusak banyak orang yang hidupnya hancur karena judi.

Untuk menghilangkan kebiasaan judi online bisa dilakukan dengan beberapa strategi. Diantaranya melalui peran individu, peran keluarga atau masyarakat, dan peran negara.
 
Pertama, peran individu dapat dilakukan dengan cara mengajak teman-teman di lingkungan hadir ke kajian untuk belajar lebih banyak lagi tentang Islam, dengan tujuan menjadikan individu lebih bertakwa dan mengedukasinya agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming hadiah yang dijanjikan. Serta mencari komunitas atau teman yang bisa membuat diri kita menjadi lebih baik.

Kedua, peran keluarga dan masyarakat, juga mutlak diperlukan dalam mengeliminasi kasus judi. Aktivitas saling mengingatkan, amar ma’ruf nahi mungkar, untuk mengontrol setiap aktivitas yang terjadi di tengah masyarakat.

Ketiga, peran negara. Negara dapat menetapkan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Negara juga dapat menetapkan sistem sanksi yang tegas dan jelas. Sehingga mampu menciptakan efek jera para pelaku judi online.

Mekanisme ini hanya mampu diterapkan dalam satu sistem yang amanah. Yakni sistem yang menjadikan syariat Islam sebagai sandaran. Sehingga setiap individu mampu dengan jelas membedakan antara yang halal dan haram.

Dalam Islam, negara memiliki peran yang sangat penting. Karena negara dapat menyelesaikan masalah tuntas sampai kepada akarnya. Tidak hanya sekadar menyajikan solusi parsial yang tidak mampu tuntas membereskan kasus. 

Negara akan mengajak individu dan masyarakat untuk menjadi individu yang bertakwa. Negara juga akan memberantas atau memutus total jaringan judi online sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat. Negara akan menugaskan para aparat atau penegak hukum untuk mengawasi masyarakat, dengan menetapkan sanksi hukuman yang memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melakukan judi online. Negara mengajak individu dan masyarakat untuk menjadi individu yang bertakwa sehingga akan terciptanya masyarakat yang Islami yang selalu menjalankan perintah Allah SWT. dan menjauhi semua laranganNya.

Dengan strategi tersebut, masyarakat akan meninggalkan judi online dengan suka rela meskipun hadiah yang dijanjikan itu menggiurkan, masyarakat akan bekerja lebih produktif untuk mendapatkan penghasilan yang halal dan berkah.
Wallahua'lam Bishowab 
 
 
 
 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak