Oleh : Ummu Aqeela
Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan Polres Situbondo Polda Jatim. Pada Kamis 11 Juli 2024, Tim Resmob Satreskrim melaksanakan patroli KRYD dibeberapa lokasi yang disinyalir sebagai tempat penjualan miras. Hasilnya 348 botol miras jenis arak berhasil disita.
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan 348 botol minuman keras yang disita Tim Resmob diamankan dari beberapa toko di wilayah Kecamatan Arjasa dan Asembagus.
Ratusan miras itu kemudian dibawa ke Polres Situbondo untuk disita. Tidak hanya itu, pemilik atau penjualnya juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan razia atau penertiban peredaran minuman keras ini bentuk langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus menjadi sarana sosialisasi masyarakat tentang dampak negatif minuman beralkohol yang bisa disalahgunakan anak-anak di bawah umur.
Ia juga berpesan kepada seluruh orang tua maupun masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungannya, jika terdapat penjual minuman keras agar segera melapor ke Polres Situbondo atau Polsek untuk menghindari dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Selama ini peredaran minuman beralkohol (minol) di negeri ini diatur melalui Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Permendagri Nomor 20/M-DAG/PER/2014 tentang Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dengan adanya payung hukum tersebut wajar apabila peredaran minol di negeri ini bak jamur di musim hujan, tumbuh subur dan semakin bertambah banyak. Industri serta pedagang eceran miraspun akan terus ada. Industri miras diklaim mampu memberikan manfaat ekonomi yakni menambah pemasukan keuangan negara. Bahkan saat ini bisnis tersebut merangsek ditengah-tengah kaum remaja, sungguh fakta yang miris namun ada didepan mata. Ini membuktikan bahwa hukum yang ditetapkan tidak membuat efek jera.
Sehingga wajar apabila dikatakan bahwa segala upaya yang dilakukan pemerintah di negeri ini dalam memberantasan minol mengalami kegagalan. Hal ini dikarenakan sistem kapitalis sekuler menjadikan keuntungan atau manfaat sebagai asas dilakukannya suatu perbuatan. Segala sesuatu yang bisa mendatangkan manfaat akan diambil sekalipun bertentangan dengan aturan Islam dan mendatangkan kemudharatan, namun sebaliknya apabila suatu tersebut tidak mendatangkan manfaat maka akan ditinggalkan. Walhasil selama masih mendatangkan manfaat maka keberadaan minuman beralkohol (minol) akan tetap ada meskipun dengan embel-embel dibatasi dan diawasi.
Hal ini amatlah berbeda dengan sistem pemerintahan Islam. Islam dengan tegas mengharamkan minol (khamr).
Allah berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (QS. Al Maidah : 90).
Bahkan Rasulullah SAW mengatakan bahwa khamr adalah induk dari segala kejahatan (Ummul khabaits).
Rasulullah bersabda :
“Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamar bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya” (HR Ath Thabrani).
Karenanya Islam melarang secara total semua hal yang berkaitan dengan minol mulai dari produsen, distributor, penjual, hingga yang mengkonsumsinya (konsumen). Islam pun akan memberikan sanksi tegas yang mampu memberikan efek jera kepada semua pihak yang terlibat dalam peredaran minol termasuk yang mengkonsumsinya.
Islam akan memberikan sanksi kepada orang yang meminum minol berupa cambukan sebanyak 40 kali hingga 80 kali. Sementara untuk pihak seperti produsen, penjual, atau yang mendistribusikan, maka sanksi yang akan diberikan oleh Islam adalah berupa sanksi ta’zir yakni sanksi yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada khalifah atau qadhi sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sehingga sanksi yang dijatuhkan bisa lebih berat dibandingkan dengan sanksi yang diberikan kepada peminum minol (khamr) bisa berupa sanksi penjara hingga hukuman mati karena mereka telah menimbulkan kemudharatan yang lebih besar bagi masyarakat.
Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawabir dan zawazir yaitu pencegah dan penebus dosa. Seperti itulah fungsi negara dalam sistem Islam, negara berperan sebagai penjaga peraturan Islam serta menjaga akal manusia sehingga akan menjalankan hukum sesuai dengan Syariat Islam. Hanya penerapan syariat Islam secara kaffah yang mampu memberikan solusi tuntas terhadap peredaran Miras.
Wallahualam bishowab.