Harga Pangan Memanas, Butuh Solusi Tuntas




Oleh ; Arini



Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperpanjang lagi relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi yang naik dari Rp15.500 per kilogram (kg) menjadi Rp17.500 per kg. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menuturkan, langkah ini dilakukan hingga Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur harga acuan pemerintah (HAP).

"HAP relaksasi akan diperpanjang sampai terbitnya Perbadan,"
Tetapi, Arief belum bisa memastikan kapan Perbadan akan diterbitkan karena masih dilakukan harmonisasi antar kementerian/lembaga. Bapanas mengakui sudah memberikan informasi kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) maupun produsen gula untuk melaksanakan kenaikan harga gula melalui Perbadan.
tirto.id (30/6/2024).

Tidak bisa dipungkiri, kenaikan harga kebutuhan pangan akan berdampak pada kehidupan masyarakat, dan rumah tangga adalah pihak yang paling merasakan dampak kenaikan ini, jika harga naik secara otomatis pengeluaran kebutuhan rumah tangga akan bertambah karena kebutuhan pangan merupakan kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari sehingga pengeluaran rumah tangga akan terfokus untuk membeli kebutuhan pangan.
Mahalnya harga pangan menunjukkan gagalnya negara menyediakan pangan yang murah bagi rakyat. Negara harusnya mengantisipasi kenaikan harga. Sayangnya hal ini mustahil terwujud karena peran negara saat ini hanya sebagai regulator atau pengatur kebijakan bukan pengurus rakyat. Inilah tabiat negara kapitalis. Dalam sistem kapitalisme kendali negara ada di tangan para korporat dan oligarki. Prinsip kapitalisme adalah membatasi gerak negara dan memberi ruang sebebas-bebasnya bagi para pemilik modal untuk menguasai segala sektor termasuk sektor pangan dan pertanian.

Menurut sistem kapitalis kenaikan harga kebutuhan pangan disebabkan kurangnya ketersediaan bahan pangan komoditas tertentu. Kondisi seperti ini dianggap sebagai permasalahan ekonomi karena harga ditentukan berdasarkan supplay (penawaran) dan demand (permintaan) terhadap barang tersebut. Karena itu, jika barang yang ditawarkan jumlahnya melimpah, sedangkan permintaannya sedikit, maka harga akan turun. Jika barang yang ditawarkan jumlahnya sedikit, sedangkan permintaannya besar, maka harga akan naik. 
Kenaikan harga pangan yang terus menerus menunjukkan betapa abainya penguasa dalam sistem kapitalisme. Hal ini tentu sangat berbeda dengan penguasa dalam sistem Islam.

Islam solusi kenaikan harga pangan

Islam memiliki mekanisme agar harga pangan dapat stabil dan terjangkau. Konsep ini tertuang di dalam sistem ekonomi Islam yang secara praktis akan diterapakan dalam sistem pemerintahan Islam. Terkait fakta harga maka harus kita ketahui bahwa harga adalah hasil pertukaran uang dengan barang. Harga ditentukan oleh penawaran (supply) dan permintaan (demand). Sehingga jika barang yang ditawarkan jumlahnya melimpah namun permintaannya sedikit maka harga akan turun. Sebaliknya jika barang yang ditawarkan sedikit sedangkan permintaannya banyak maka harga akan naik. Dengan demikian harga akan mengikuti hukum pasar. Sementara hukum pasar ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Maka cara yang logis agar harga di pasar stabil adalah dengan memastikan penawaran dan permintaan barang seimbang.

Bukan dengan mematok harga sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa kapitalis saat ini. Memang dalam beberapa saat pematokan harga akan membuat harga barang stabil, namun hal ini akan mendorong masyarakat mengurangi daya beli mata uang. Islam telah melarang negara melakukan pematokan harga. Apalagi pematokan harga ini dapat menyebabkan inflasi.
Dalil dilarangnya pematokan harga adalah af’al (tindakan) dan qoul (sabda) rasulullah. Ketika itu harga barang-barang naik dan para sahabat rasulullah datang kepada rasul meminta agar harga barang ditetapkan (dipatok) agar masyarakat bisa membelinya. Namun permintaan para sahabat ditolak rasulullah dan beliau bersabda “Allah-lah Dzat yang Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan Rezeki, Memberi Rezeki dan mematok harga” (HR. Ahmad dari Anas).
Sehingga jelas bahwa dalil syariat melarang bagi penguasa untuk mematok harga. Maka langkah yang tepat adalah membiarkan harga mengikuti mekanisme pasar.

Berikut beberapa kebijakan penguasa dalam Sistem Islam untuk membuat harga stabil antara lain;
1. Bila penawaran dan permintaan barang berkurang sehingga mengakibatkan harga- harga naik maka ketersediaan barang dan jasa diseimbangkan kembali oleh negara dengan menyuplai barang dan jasa dari wilayah lain. Kebijakan ini pernah dilakukan khalifah Umar Bin Khattab saat Madinah mengalami musim paceklik. Beliau mengirim surat kepada beberapa gubernurnya disekitar Madinah seperti Basyrah dan Mesir memerintahkan mereka untuk mengirimkan logistiknya ke Madinah.

2. Jika ketersediaan di dalam negeri tidak mencukupi maka dibolehkan impor barang dengan syarat dilakukan secara temporer sampai harga barang stabil, tidak boleh dengan negara kafir harbi fi’lan (Amerika, Inggris dan sekutunya) serta bukan komoditas haram.

3. Jika terungkap bahwa ketersediaan barang karena adanya penimbunan dan kartel barang maka dapat dijatuhkan sanksi ta’zir dan mewajibkan para penimbun melepaskan barangnya kembali ke pasar.

4. Jika kenaikan harga barang terjadi karena penipuan maka negara dapat menjatuhkan sankis ta’zir dan menjatuhkan hak khiyar yaitu memilih antara melanjutkan akad atau mebatalkan jual beli.

5. Adanya penjagaan standar mata uang yaitu dengan emas dan perak dan negara tidak boleh menambah jumlah uang yang beredar karena dapat menyebabkan nilai nominal mata uang yang sudah ada jatuh. Dengan demikian tidak akan terjadi inflasi yang menyebabkan harga barang naik seperti saat ini.

Demikianlah, seluruh upaya yang dilakukan negara dalam sistem Islam ini akan memudahkan rakyat menjangkau kebutuhan hidupnya. Maka sudah saatnya umat melihat penerapan Islam secara sistemik sebagai satu-satunya solusi logis dan solusi tuntas untuk menghadapi segala permasalahan yang muncul akibat diterapkannya kapitalisme global hari ini.

Wallahu a'lam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak