Oleh : Ade Irma
Keberadaan dokter asing untuk memenuhi kekurangan dokter menjadi sorotan di tengah liberalisasi Kesehatan, yang mengakibatkan biaya mahal dan dapat merugikan rakyat maupun dokter lokal. Kebijakan impor dokter asing sejatinya mengonfirmasi bahwa pemerintah gagal mencetak sumber daya manusia di bidang kesehatan. Dengan segala polemik dibidang kesehatan yang tak kunjung usai ditambah dengan adanya dokter asing akan menambah polemik dan mengukuhkan Kapitalisasi dibidang kesehatan.
Negeri ini tidaklah kekurangan sumber daya manusia lulusan pendidikan kesehatan. Jika pemerintah fokus memberikan pendidikan berkualitas yang ditunjang oleh fasilitas pendidikan yang terbaik pula, maka tentu mereka akan berdaya di negeri ini. Bahkan negara tidak perlu membuka peluang bagi dokter asing untuk bekerja di negeri ini, sebab hal tersebut hanya akan menambah besar persaingan tenaga kerja di negeri ini yang berujung pada bertambahnya jumlah pengangguran, namun hal tersebut tidak menjadi pilihan.
Negara Islam menjadikan Kesehatan sebagai layanan negara sehingga terjangkau oleh setiap individu denganaagratis. Dan juga menyelesaikan persoalan kekurangan dokter secara komprehensif dan mendasar dengan dukungan keuangan negara.
Dengan kendali kebijakan negara, keberadaan dokter asing tidak akan menimbulkan masalah dalam negara Islam
Di sisi lain, para dokter muslim hendknya juga menjadi agen perubahan dalammewujudkan paradgma kehidupan bernegara yang shahih sesuai tuntunan Islam
kebijakan impor dokter asing pemerintah ini sejatinya mengonfirmasi bahwa pemerintah gagal mencetak sumber daya manusia di bidang kesehatan seperti dokter ahli yang berkualitas dan memadai.
Tak heran RUU kesehatan pun dinilai syarat dengan upaya meliberalisasi dan mengkapitalisasi kesehatan, padahal persoalan kesehatan di Indonesia sebenarnya masih banyak dan sangat kompleks, namun RUU kesehatan justru tidak menawarkan solusi yang komprehensif dan menyentuh akar persoalan.
RUU kesehatan tidak menawarkan upaya mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan mudah bagi rakyat, tetapi justru merugikan kepentingan rakyat termasuk para tenaga kesehatan. Inilah fakta buruknya pengurusan-urusan rakyat di bawah penerapan sistem kapitalisme sekulerisme.
Hal ini wajar terjadi sebab kesehatan dalam perspektif negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler adalah jasa yang harus dikomersialkan. Negara akan berhitung untung rugi ketika membuat kebijakan untuk menjamin berlangsungnya komersialisasi.
Berbeda dengan sistem Islam kehadiran penguasa (Khalifah) sebagai pelaksana syariah secara Kaffah adalah untuk menjamin pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh warga negaranya, muslim atau non muslim kaya ataupun miskin. Sebab dalam pandangan Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok publik yang menjadi tanggung jawab negara, bukan jasa untuk dikomersialkan.
Para dokter dan insan kesehatan bahkan memiliki ruang yang memadai untuk mendedikasikan keahlian bagi kesembuhan dan keselamatan jiwa masyarakat. Tidak akan ada lagi beban agenda kesehatan dan persaingan dengan dokter-dokter asing karena negara akan mendahulukan pemanfaatan SDM dalam negeri.
Inilah fakta jaminan kesehatan dalam sistem Islam buah dari penerapan Syariah Islam Kaffah yang bersumber dari Allah SWT.
Wallahu a'lam.
Tags
Opini