Darurat Judi Online, Terapkan Sistem Islam Solusinya.



Oleh Yulie Ghazia



Maraknya praktik judi online di Indonesia membuat pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan tindak pidana judi online. Jumlah warga Indonesia yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring "Mati Melarat Karena Judi," Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online yang berasal dari berbagai latar belakang seperti palajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga. (CNBC Indonesia, 15-6-2024)

Bahkan lebih dari itu yang terjerat judi online yaitu masyarakat dari berbagai lapisan, mulai masyarakat bawah, ASN, pegawai BUMN, wartawan, aparat, hingga pejabat di lingkaran kekuasaan; baik laki-laki maupun perempuan, orang tua, dewasa, remaja, hingga anak-anak.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online. "Lima ribu rekening lebih. Nilainya angkanya lupa. Tapi kalau akumulasi sejak sampai kuartal I 2024 itu sudah mencapai Rp 600 triliun perputaran. Akumulasi," kata Natsir. (CNBC Indonesia, 15/6/2024).
Upaya Pemerintah Memberantas Judi Online
Meski dampak kerusakan akibat kejahatan judi online sudah sangat membahayakan, tetapi solusi yang pemerintah lakukan tidak menyentuh akar masalahnya. Pemerintah seolah tidak berdaya dalam berperang melawan judi online.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/6/2024), mengandalkan dua cara untuk memberantas lewat judi online.
Pertama, dengan upaya pencegahan dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Dalam hal ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judi online.

Selanjutnya, upaya kedua adalah penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehubungan dengan hal ini, Usman menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan [takedown] situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online. (CNBC Indonesia, 15/6/2024)

Selain kedua upaya di atas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos. (CNBC Indonesia, 15/6/2024)
Dari solusi-solusi yang diupayakan pemerintah ini, menandakan bahwa pemerintah menganggap para pemain judol sebagai “korban” sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, melainkan pemulihan. Jika pelaku judi online dianggap korban, niscaya tidak akan ada hukuman bagi pelaku judi online. Hal ini jelas tidak akan menimbulkan efek jera, melainkan makin merajalela.
Akar Masalah dari Judi Online 

Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judi online sangat memprihatinkan. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Faktor ekonomi, tingkat SDM yang rendah, tekanan beban hidup yang semakin meningkat, sulitnya mencari pekerjaan, hingga ingin mendapat cuan secara instan seringkali menjadi alasan terjunnya ke dunia judi online. Semua itu terjadi akibat kemiskinan struktural saat ini. Kemiskinan dan judi online ibarat lingkaran setan.

Sementara kemiskinan struktural terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini membuat para pemilik modal menjadi penguasa sesungguhnya dan menihilkan peran negara. Aspek keuntungan materi menjadi orientasi aturannya.
Oleh karena itu, selama sistem kapitalis masih bercokol di tubuh pemerintah, maka bisnis judi online tidak akan bisa diberantas sebab judi dipandang mampu memberikan pemasukan bagi negara. Kondisi ini diperparah dengan gagalnya negara menyejahterakan rakyatnya. Judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya serta mendapatkan cuan dengan instan. Kondisi tidak sejahtera ditambah kepribadian masyarakat yang sekuler (memisahkan aturan agama dari kehidupan), menjadikan judi pilihan yang diminati.
 
Islam Kaffah Solusi Judi Online

Pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan jika negara ini bertahan dengan sistem kapitalisme. Negara dan masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia menjadikan aturan Allah Sang Pencipta sebagai satu-satunya pijakan dan menghapus segala kemaksiatan. Sistem yang dimaksud adalah sistem Islam yang disebut Khilafah.

Islam menetapkan judi online haram, dan negara  harus memberantas dengan tuntas. Dengan berbagai mekanisme yang dituntunkan Islam dalam semua bidang kehidupan karena negara adalah raa’in dan Junnah bagi umat.

Sifat raa’in (pengurus rakyat) membuat negara totalitas mengurus kebutuhan rakyatnya. Negara akan memudahkan rakyatnya memenuhi hajat kehidupan mereka sehingga level hidup sejahtera dirasakan oleh setiap individu rakyat. Sebagaimana hadist Rasulullah saw : 
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. Al-Bukhari)

Kemudian sifat junnah (pelindung) akan membuat negara totalitas melindungi rakyatnya dari segala macam bahaya, termasuk dari praktik judi online. Sebagaimana hadist Rasulullah saw.:
“Sesungguhnya imam Khalifah adalah perisai, orang-orang berperang dibelakangnya dan menjadikannya pelindung..” (HR. Muslim) 
Kedua sifat tersebut hanya ada dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah yaitu Daulah Khilafah. Syari’at Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ‘ilat apapun juga tanpa pengecualian. Allah Ta’ala berfirman : 
“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (TQS. Al-Maidah : 90).
Berdasarkan ayat tersebut, maka perjudian baik offline maupun online didalam Islam wajib dipahami sebagai perbuatan yang haram. Tidak ada istilah “judi legal ataupun ilegal’. Semua pintu perjudian wajid ditutup oleh masyarakat dan negara. Maka, untuk menyelesaikan judi online langkah yang akan ditempuh Khilafah adalah dengan menerapkan kebijakan preventif (pencegahan) dan kuratif (penegakan hukum yang tegas).

Melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol utama dan pertama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian. Selain itu, masyarakat dalam Khilafah adalah masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Kedua, Khilafah akan membangun infrastruktur digital terbaik dan mutakhir yang mengumpulkan para pakar IT untuk mengoperasikannya. Mereka akan ditugaskan untuk memutus total jaringan judi online, sehingga tidak bisa masuk ke dalam Khilafah dan tidak bisa diakses oleh masyarakat.  

Ketiga, Khilafah juga akan menugaskan syurthah (polisi) cyber untuk mengawasi lalu lintas digital sehingga akses terhadap situs judi online  tidak ada lagi. 

Keempat,  Khilafah juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat serta mengembalikan kepemilikan umum (SDA) untuk masyarakat, kebijakan zakat bukan pajak, dan pemasukan baitulmal lainnya yang disyariatkan. Sehingga ketidaksejahteraan tidak menjadi alasan masyarakat memilih berjudi demi mendapat cuan. 

Kelima, Khilafah memberlakukan sanksi (uqubat) yang tegas kepada para pelaku. Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan Khilafah terhadap masyarakatnya. Sanksi ini berfungsi sebagai zawajir (pencegahan) manusia dari tindak kejahatan dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku di akhirat kelak. Dalam hal perjudian Islam akan menerapkan sanksi ta’zir tegas yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh Khalifah.  

Oleh karena itu, segala bentuk perjudian hanya akan bisa dicegah dan diatasi oleh sistem Islam kaffah dibawah institusi Khilafah.

Wallahu a’lam bi as-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak