Oleh : Ummu Aqeela
Ratusan istri di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memilih untuk mengakhiri hubungan rumah tangga, Mereka mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) setempat. Salah satu faktor penyebab yang mendasari retaknya hubungan rumah tangga mereka, adalah suami kecanduan judi online.
Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik mencatat, sebanyak 842 pasangan suami istri mengakhiri hubungan rumah tangga sejak Januari hingga 5 Juli 2024. Penyebab perceraian itu, 373 kasus karena faktor permasalahan ekonomi. Variabelnya pun beragam, mulai dari tidak memiliki pekerjaan, tidak mampu menafkahi keluarga, hingga penelantaran akibat terlilit utang. Namun, salah satu variabel utama adalah judi online.
“Dari keterangan para saksi maupun penggugat. Sebanyak 80 persen kasus cerai faktor ekonomi karena pihak suami kecanduan judi online,” kata panitera Pengadilan Agama Gresik Margono.
Menurut Margono, dampak negatif kecanduan permainan spekulatif tersebut juga menimbulkan permasalahan lain. Tidak hanya perceraian, dalam beberapa kasus, kondisi perekonomian keluarga ikut terdampak dan jatuh bangkrut. “Dari perkara yang kami tangani, justru banyak dialami pasangan yang sudah menikah lebih dari 10 tahun,” terangnya. (BERITA SATU, Rabu 10 Juli 2024)
Sungguh, maraknya kasus perceraian di negeri ini telah membuktikan bahwa struktur ketahanan keluarga di negeri ini kian lama kian rapuh. Harapan untuk terwujudnya keluarga yang ideal yakni keluarga yang diliputi suasana yang sakinah mawaddah wa rahmah, dimana suami atau istri bisa saling menyejukkan pandangan mata, dan anak-anak yang saleh-salihah dan berbakti kepada kedua orang tuanya bak ‘rumahku adalah surgaku’, kini semakin susah di temukan pada keluarga-keluarga hari ini, yang ada malah sebaliknya, ‘rumahku adalah nerakaku’. Masing-masing anggota keluarga merasakan susasana yang tidak nyaman ketika berada di tengah-tengah keluarga mereka.
Jika sebelumnya pemicu perceraian adalah masalah klasik, seperti pertengkaran karena ekonomi misal tak dinafkahi, atau adanya wanita atau pria idaman lain. Namun kini fenomena baru muncul, yaitu fakta kasus diatas.
Tidak dapat dipungkiri, itu terjadi akibat diterapkan sistem kapitalisme menyebabkan, hilangnya peran negara dalam memberikan kewajiban, seperti pendidikan, kesehatan, serta melonjaknya kebutuhan pokok, akibat dipotongnya biaya subsidi rakyat. Di sisi lain, lapangan pekerjaan yang tersedia, tidak sebanding dengan jumlah penduduk masyarakat. Kita pun tidak dapat menghindari arus teknologi melalui gawai, munculnya penawaran pinjaman online melalui aplikasi, yang sudah tidak bisa dihitung jari. Dengan persyaratan yang mudah namun bunga yang tinggi. Tapi tetap saja masyarakat mudah terjebak dengan solusi praktis.
Derasnya informasi yang mudah diakses oleh masyarakat pun, telah menciptakan sebuah tatanan sosial baru, yaitu membentuk masyarakat yang suka pamer melalui sosial media, akhirnya untuk memenuhi gaya hidup mereka, pinjol adalah alternatif yang mudah. Gaya hidup pamer, telah melahirkan budaya belanja online dengan cara berhutang terlebih dahulu. Fakta di atas, adalah penyebab pinjol dan judi yang telah diciptakan oleh lingkaran hitam kapitalisme. Pinjol atas nama kemiskinan adalah cermin hilangnya peran negara, dan lahir gaya hidup masyarakat yang hedon yang mengejar urusan materi dunia.
Negara tidak memberikan perlindungan kepada rakyat dalam menjalankan perannya sebagai pelindung umat. Padahal sudah jelas pinjol dan judi sangat merugikan masyarakat. Eksistensi pinjol dan judi adalah indikasi bahwa saat ini negara tidak sungguh-sungguh memberantasnya. Terlebih dalam sistem kapitalisme, yang memberikan kebebasan penuh kepada individu, sehingga mereka tidak peduli dengan urusan halal haam. Padahal riba perkara dosa, begitu pun dengan pinjol dan judi.
Dalam pandangan Islam, solusi dari permasalahan judi online berkedok investasi ini bukan sekedar pemblokiran atau menetapkan peraturan parsial, melainkan bagaimana mengutamakan rasa takut setiap hamba kepada sang pencipta.
Dengan begitu, orang-orang akan senanatiasa menjaga dirinya dari melakukan hal-hal yang tercela dan haram. Edukasi terhadap ketaatan kepada aturan Allah sangatlah dibutuhkan.
Kemudian Islam juga akan menjamin kebutuhan dasar setiap umat. Islam dengan aturannya yang khas akan memastikan bahwa setiap kebutuhan pokok dari masyarakat terpenuhi dengan baik.
Lapangan kerja yang disediakan adalah yang sesuai dengan kaidah syarak. Dengan ini, kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin tidak akan tercipta. Selain itu, negara juga akan membantu terpenuhinya kebutuhan sekunder dan tersier, sehingga jaminan kehidupan bagi seluruh masyarakat terpenuhi secara merata.
Untuk itu, pemberantasan judi online ini mesti dilakukan dengan sungguh-sungguh tidak setengah hati. Harus ada upaya yang kuat dari pihak yang berwenang saat ini untuk meyuarakan keharaman judi ini. Aparat pun harus menjadi garda terdepan dalam memberantas kemaksiatan yang merusak jiwa, akal, masyarakat, termasuk negara. Dan itu akan mampu terwujud ketika Islam Kaffah diterapkan secara sempurna dalam lini setiap kehidupan umat manusia.
Wallahu alam bi ash shawwab.