Oleh : Ummu Ahnaf
Viral di sosial media seorang pedagang ditemukan tewas di sebuah toko perabot kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hasil penyelidikan polisi, pelaku nyatanya dua anak kandungnya sendiri. Sudah ditangkap. Keluarga sendiri. Dua orang anak remaja putri bernama K dan P," tutur Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024). Liputan6.com.
Fitroh setiap manusia memiliki gharizatul baqo' dan Baqo' ini jika tidak di arahkan atau netralisir oleh aqidah maka akan berbuah kepada keburukan. Sistem demokrasi Sekularisme sendiri menjadi wadah bagi orang-orang yang tidak memikirkan setiap perbuatan berdasarkan aqidahnya. Hukumnya sendiri bertumpu pada HAM yang mana memberikan kebebasan bertingkah laku ataupun berpendapat. Kerapuhan hukum dalam sistem demokrasi Sekularisme jelas nampak nyata karena tidak mampu menetralisir tindak kejahatan yang terulang dan terus berulang. Satu abad sudah negri ini dicekoki paham kapitalisme sekuler dan melahirkan para generasi rusak di zaman jahiliah modern hari ini. Sistem sekulerisme yang ditanamkan keseluruh penjuru dunia termasuk indonesia yang ikut mengadopsi sistem tersebut, menjauhkan manusia dari fitrahnya sebagai manusia. Para generasi muda diserang dengan berbagai tsaqofah asing dan pemikiran asing , terutama dalam hal pendidikan dan keluarga. Tak ada lagi kebaikan, tak ada lagi pegangan hidup yang hakiki, hanya kerusakan dan kemaksiatan yang tersisa saat ini. Rusak pemahamannya, rusak prilakunya, rusak pula kehidupannya.
Solusi Islam
Sistem Islam memiliki lapisan-lapisan yang bekerja efektif untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Pada tataran individu, negara (Khilafah) akan membina kepribadian individu rakyat sehingga menjadi sosok yang bertakwa. Negara menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, juga mengutus para dai ke berbagai penjuru negeri untuk mengajarkan akidah dan syariat Islam di tengah masyarakat. Ketakwaan menjadi pencegah individu berbuat kriminal.
Pada tataran masyarakat, negara menyejahterakan penduduknya dengan memenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Dengan demikian, dorongan berbuat kriminal akan tercegah.
Dua hal tersebut adalah solusi dalam menyelesaikan kriminalitas pada aspek preventif. Adapun pada aspek kuratif, negara menerapkan sistem sanksi yang tegas dan adil. Sanksi dalam sistem Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa pelaku) dan zawajir (pencegah orang lain berbuat yang serupa).
Sanksi bagi pelaku kriminal tidak selalu penjara sebagaimana dalam sistem sekuler, melainkan disesuaikan dengan jenis kejahatannya. Misalnya, kisas adalah hukuman untuk pembunuhan yang disengaja.
Firman Allah Swt. dalam QS Al-Baqarah: 178,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.”
Jenis sanksi dalam Islam ada empat, yaitu hudud, jinayah, takdir, dan mukhalafat. Hudud adalah sanksi atas kemaksiatan yang kadarnya telah ditetapkan oleh syariat dan menjadi hak Allah Taala. Jinayah adalah penganiayaan atas badan dan mewajibkan kisas. Takzir adalah sanksi atas kemaksiatan yang tidak ada had dan kafarat. Sedangkan mukhalafat adalah sanksi atas pelanggaran aturan yang ditetapkan negara.
Dalam Khilafah memang tetap ada penjara, tetapi realitasnya berbeda dengan penjara dalam sistem sekuler. Penjara dalam sistem Islam, selain memberikan hukuman untuk mewujudkan efek jera, juga berisi pembinaan kepribadian dengan pemahaman Islam sehingga orang yang ada di dalamnya terdorong untuk tobat nasuhah. Hal ini mencegah pelaku mengulangi kejahatannya.
Wallahua'lam bhisawab
Tags
Opini