Oleh : Hasna Hanan
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik persetujuan DPR RI atas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebutkan UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh.
"Pengesahan RUU KIA menjadi undang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk mensejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas," ungkap Putri dalam keterangan resminya, Jumat (7/6/2024) detik news.com
Berdasarkan Rancangan undang-undang KIA tersebut menetapkan bahwa negara mengatur hak cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika ditemui adanya kondisi-kondisi khusus yang dibuktikan dengan keterangan medis.
Semangat untuk memberikan kesejahteraan ibu dan anak dan juga perlindungan kepada mereka harusnya menjadi angin segar , akan tetapi pada faktanya realisasinya masih banyak ditemui perusahaan yang tidak menerapkan regulasi yang sebenarnya sudah berlaku dan terdapat pada undang-undang ketenagakerjaan.
RUU KIA Tidak Progresif
Sementara itu dikutip dari laman tirto.id - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, buka suara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disetujui menjadi UU.
Sarman memperjelas bahwa kewajiban pengusaha memberi cuti bagi ibu melahirkan yakni 3 bulan, bukan total 6 bulan. Dia mengakui jika memang tidak ada kewajiban memberi cuti 6 bulan tentu tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan terkait.
Hal ini menunjukkan bahwa para pengusaha industri akan keberatan ketika kewajiban tersebut berubah menjadi 6 bulan cuti, karena akan merugikan perusahaan terkait produktivitas kerja dan target-target yang sudah disiapkan dan dibuat pengusaha, sehingga yang menjadi pertanyaan apakah RUU KIA ini akan memberikan progres nantinya, bila masih ada polemik dan kegamangan dalam penerapannya, sebab dialam ekonomi kapitalisme mereka para pengusaha menerapkan prinsip-prinsip ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa ada banyak regulasi yang nantinya justru merugikan perusahaan termasuk didalamnya para pekerja yang mendapatkan hal untuk cuti hamil, yang ujungnya bisa sampai pada pemecatan pekerja PP
Kesejahteraan KIA Hanya Ada Pada Sistem Islam
Sistem Islam telah memberikan aturan yang komprehensif terkait dengan bagaimana mekanisme kesejahteraan yang haqiqi bagi rakyatnya.
1. Persoalan kesejahteraan ibu dan anak didalam Islam erat kaitannya dengan institusi keluarga yang didalamnya ada peran ayah sebagai qawwam atau pemimpin keluarga yang wajib menafkahi istri dan anaknya dengan bekerja, maka disini menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi ayah.
2. Dalam Islam hukum bekerja bagi seorang wanita tidaklah wajib tetapi boleh, karena terkait pula dengan hukum kewajiban dia yang lebih utama dijalankan sebagai Al umm warabbatul bait yaitu pendidik bagi anak-anaknya. Kebolehan wanita bekerja ini tidak boleh lebih prioritas daripada mendidik anak-anak yang akan menjadi generasi emas penerus peradaban sebagaimana yang dicita-citakan.
3. Islam memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya dengan menjadikan landasan Aqidah dalam menyelesaikan seluruh persoalan, maka kesejahteraan itu akan terealisasi dengan menjadikan pengelolaan SDA sepenuhnya pada negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan pembelanjaan negara dalam pembangunan sarana-sarana yang dibutuhkan rakyat
Karena dalam Islam seorang Kholifah(kepala negara) adalah raa'in (penggembala) yang akan dimintai pertanggungjawaban terhadap pengaturan urusan rakyatnya kepada sang Kholiq.
Maka disini daulah atau negara tidak akan memberikan pengelolaan SDA itu pada swasta asing ataukah dalam negri yang akan dijadikan sebagai ajang bisnis meraup keuntungan sebagaimana sistem kapitalisme saat ini, politik ekonomi dijalankan sarat kepentingan dengan para pengusaha tanpa mempedulikan pekerja, sehingga kedzaliman akan rentan terjadi apalagi pada kaum perempuan terutama ibu hamil yang 1000 hari pertama kelahiran butuh periayahan yang intensif serta peran aktif keluarga terutama perhatian suami setelah pasca kelahiran dan mengatasi stunting untuk memenuhi gizi anak melalui asupan asi eksklusif ibu.
Dan hanya sistem islamlah yang akan memberikan kesejahteraan itu yang pernah terjadi dimasa Kholifah mu'tasim Billah tidak ada rakyatnya yang membutuhkan zakat karena kesejahteraan yang diberikan negara per individu rakyat lebih dari yang mereka butuhkan, jaminan pemenuhan kebutuhannya sampai pada tingkatan tersier- sekunder, bisa dikatakan perinduvidu rakyat itu ekonominya diatas rata-rata (kaya raya).
Sudah selayaknya umat muslim ini kembali kepada kehidupan yang menjamin kesejahteraannya sesuai fitrah dan aturan syariat Islam, hanya dalam naungan institusi khilafah sistem Islam tegak dan menjadi Rahmatan Lil A'alamiin.
Wallahu'alam bisshawab