Oleh : Diajeng Tiara Anjani (Mahasiswa)
UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah perhatian penting yang menjadi penyebab kesengsaraan bagi rakyat terutama orang tua dan anak yang mengenyam pendidikan tinggi, sebab biaya kuliah yang terlalu tinggi menghambat kesejahteraan pendidikan bagi individu dan menguras kering ekonomi bagi orang tuanya, terlebih tidak semua kalangan memiliki biaya yang telah di tentukan, banyak yang secara ekonomi tergolong belum cukup atau tergolong bawah.
Namun ternyata hadirnya UKT hari ini tak sejalan dengan tujuan utamanya yakni UKT sebagai sistem dalam operasinya menyederhanakan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa dengan memperhitungkan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga. Namun ternyata kebijakan ini justru tidak dirasakan oleh kebanyakan orang, dilansir dari internet tiktok, salah satu pengguna resah dengan adanya UKT yang tinggi dijurusan yang telah berhasil lulus namun terurungkan niat akibat dari UKT yang tinggi.
Dalam Islam pendidikan adalah hak bagi rakyat, pendidikan adalah kebutuhan dasar bagi kesejahteraan kaum muslimin, mengenyam pendidikan adalah hak yang harus dipenuhi oleh negara, negara memastikan bahwa rakyat telah merasakan nikmatnya mengenyam pendidikan tanpa memandang status sosialnya, bahkan memastikan fasilitas dan segala faktor yang mendukung demi kualitas pendidikan.
Semua berjalan sebab sesuai perintah Allah bahwa adanya negara memiliki posisi sebagai pengurus urusan rakyat, yakni mengurusi segala urusan rakyat sesuai dengan Islam, didalam Islam telah mengatur bahwa menuntut ilmu adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim, kewajiban ini tentu bukan bagi sebagian orang atau sekelompok orang namun ini menjadi kewajiban bagi seluruh muslim. Dengan hal ini maka sudah tangguh jawab negara memastikan untuk memenuhi hak -hak rakyat yakni mudah dalam menjalani kewajiban tersebut.
Didalam Islam tidak dibenarkan pendidikan dijadikan sebagai objek bisnis yakni memperkaya suatu individu atau kelompok sehingga menghalalkan segala cara hingga mendzolimi setiap lingkupnya, sebab didalam Islam mendapatkan pendidikan adalah hak yang harus dipenuhi negara, maka dari itu kita tidak mendapatkan hak ini jika masih bersandar pada negara bersistem kapitalis yakni memisahkan agama dari aturan kehidupan, solusi tidak lain hanya pada Islam yakni dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah Islamiyyah.
Wallahu 'alam bishawab.