Oleh: Ai Hamzah
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disebut sebagai solusi dari pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja.
Pada 20 Mei 2020, Presiden telah memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera, seperti dilansir dari Kompas. Lalu, 20 pada Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). glints.com, 28 Mei 2024
Dana tabungan ini sebenarnya sudah digagas pemerintah sejak 2016 melalui Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Iuran Tapera dikenakan sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain, 2,5% tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat. Sementara itu bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri. glints.com, 28 Mei 2024
Apakah Tapera ini menjadi solusi? Seperti yang digadang gadang oleh pemerintah? Nyatanya sampai saat ini, sejak diadakannya tabungan perumahan tahun 2016 tidak membuahkan hasil. Perumahan tetap menjadi barang yang mahal yang tidak bisa dijangkau oleh berbagai kalangan. Perumahan hanya dapat dinikmati oleh segelintir saja. Harga rumah yang terus semakin meningkat membuat masyarakat memilih untuk mengubur dalam dalam keinginannya memiliki rumah. Rumah kontrakanpun menjadi pilihan, bahkan rela tinggal dibawah kolong jembatan.
Tapera hanya menambah penderitaan rakyat. Kehidupan yang tidak terjamin membuat rakyat hidup semakin terjepit. Memenuhi kebutuhan pokok saja harus dengan perjuangan yang luar biasa. Apalagi ditambah dengan Tapera yang setiap bulannya harus disetorkan. Tabungan perumahan yang secara kasat mata tak terlihat bentuk dan fisiknya. Subsidi silang yang menjadi alasan tak merubah keadaan, sehingga perumahan bisa dinikmati oleh semua kalangan.
Padahal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak untuk bertempat tinggal tersebut, kemudian dijelaskan secara lebih lanjut ke dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pasal 40, disebutkan bahwa setiap orang/ individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Dapat dipahami bahwa setiap orang berhak untuk dapat menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur (Pasal 129, Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman). disperakim@jatengprov.go.id
Rasulullah Saw bersabda;
الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (khalifah) itu pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Ahmad).
مَا مِنْ إِمَامٍ يُغْلِقُ بَابَهُ دُونَ ذَوِي الْحَاجَةِ وَالْخَلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ إِلَّا أَغْلَقَ اللَّهُ أَبْوَابَ السَّمَاءِ دُونَ خَلَّتِهِ وَحَاجَتِهِ وَمَسْكَنَتِهِ
Tidak seorang pemimpin pun yang menutup pintunya dari orang yang membutuhkan, orang yang kekurangan dan orang miskin, kecuali Allah akan menutup pintu langit dari kekurangan, kebutuhan dan kemiskinannya (HR at-Tirmidzi).
Rasulullah saw merupakan kepala Negara Islam di Madinah, juga Khulafaur-Rasyidin, selain menerapkan hukum-hukum Allah SWT, juga diperintahkan untuk menjaga hak-hak kaum Muslim beserta seluruh rakyat untuk menjamin kebutuhan hidup mereka. Beliau juga menyediakan jaminan hidup untuk para Ahlus-Suffah yang merupakan kaum dhu’afa dan para pencari ilmu di Madinah. Kewajiban mengurus umat ini diteruskan oleh Khulafaur-Rasyidin. Khalifah Umar bin Khaththab ra., misalnya, membangun dar ad-daqiq sebagai rumah singgah untuk para musafir. Di sana mereka boleh makan dan beristirahat.
Sehingga Islam pun mengatur agar kebutuhan tempat tinggal ini terpenuhi hendaknya negara;
1. Mewajibkan dan memfasilitasi laki laki yang mampu bekerja untuk mencari nafkah agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri,
2. Mewajibkan kepala keluarga/ahli waris/kerabat untuk menyantuni orang orang yang menjadi tanggungannya.
3. Negara sendiri yang wajib mewujudkan kebutuhan hidup rakyat nya, dengan menggunakan harta milik negara/harta milik umum.
Wallahu 'alam
Tags
Opini