Tapera, Kebijakan Zalim untuk Memenuhi Kebutuhan Rumah




Oleh: Nindya



Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, menuai penolakan serempak.
Tak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari perusahaan guna membantu pembiayaan pembelian rumah.

Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanya lah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua. (infografis.sindonews.com)

Sebagai informasi dalam gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Komite Tapera tidak hanya berhak mendapatkan gaji bulanan. Komite Tapera dijelaskan berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.
Besaran honorarium Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43, 344 juta.

Kebijakan Tapera menjadi bukti bahwa saat ini negara tidak memiliki politik penyediaan rumah bagi rakyat, dan juga bukti kebijakan zalim yang memberatkan rakyat di tengah banyaknya potongan dan pungutan untuk rakyat (macam-macam pajak, iuran BPJS), dan lain lain.
Tapera juga bukan solusi untuk kepemilikan rumah, namun menjadi jalan menguntungkan pihak tertentu.
Islam menjadikan rumah sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara karena Negara dalam Islam adalah pengurus rakyat.
Sebagai sebuah sistem yang syamil dan kamil , Islam memiliki mekanisme untuk mewujudkan hal tersebut.
Wallahu a'lam bish shawab


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak